Advertisement

Responsive Advertisement

LPPI: Ahmadiyah Harus Tetap Dibubarkan

LPPI: Ahmadiyah Harus Tetap Dibubarkan

Minggu, 20 Januari 2008 21:56 WIB

Jakarta (ANTARA News) - Peneliti dari Lembaga Pengkajian dan Penelitian Islam (LPPI) Amin Djamaludin menyatakan aliran Ahmadiyah harus tetap dibubarkan karena keberadaannya sesat.

"Tahun baru Islam saat ini, harus dijadikan tahun pembubaran Ahmadiyah," katanya di hadapan ratusan umat Islam dalam acara tabligh akbar "Ahmadiyah yang Sesat Menyesatkan, Bubarkan Ahmadiyah", di Masjid Al Barakah As-Syafi`iyah, Jakarta Selatan, Minggu.

Amin mengatakan, ajaran Ahmadiyah itu dusta dan penuh kebohongan yang menggunakan ayat-ayat Al-Qur`an dalam kitab sucinya, Tadzkirah.

Jika dipersamakan, kata dia, seperti lagu kebangsaan Indonesia, "Indonesia Raya" diputarbalikkan dalam perayaan HUT 17 Agustus, tentunya akan membuat tersinggung bangsa Indonesia.

"Demikian pula dengan Al-Qur`an yang diputarbalikkan oleh Ahmadiyah," katanya.

Hingga, kata dia, masyarakat melakukan tindakan sendiri dalam menyikapi pengikut ajaran yang dibawa oleh Mirza Ghulam Ahmad itu, akibat pemerintah tidak bertindak kepada Ahmadiyah.

Oleh karena itu, ia meminta emerintah agar segera membubarkan aliran Ahmadiyah tersebut, atau mereka membikin agama sendiri dengan tanah suci sendiri, yakni, di Rabwan dan Qodiyan, India.

"Bagaimana mau satu rumah, karena kita ingin memeliharanya tapi mereka terus merusak rumah itu," katanya.

Ia juga menyebutkan jika kehadiran Ahmadiyah pada 1898, ditujukan untuk melumpuhkan perjuangan umat Islam yang melawan kolonial Inggris.

Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Forum Umat Islam (FUI), Munarman menyatakan, Departemen Agama (Depag) sudah kemasukan orang-orang liberal atau antek-antek Inggris dan Amerika Serikat (AS), hingga tidak juga melarang aliran sesat itu.

"Kehadiran Ahmadiyah itu memang dirancang untuk dibubarkan, ironisnya mereka yang mendukung itu masih orang muslim," katanya.

Jika orang muslim pembela Ahmadiyah itu, mengaku adanya pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM), itu tidak bisa dijadikan alasan karena Undang-Undang (UU) Nomor 1/PNPS/1965 sudah menyebutkan larangan penodaan terhadap umat Islam.

"Kenyataan ajaran Ahmadiyah itu telah melakukan penodaan terhadap agama Islam," katanya.

Dalam acara tabligh akbar itu, hadir pula Ketua FUI, Mashadi, Ketua Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI), Ahmad Sumargono, dan perwakilan DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Abu Saad. (*)

http://www.antara.co.id/view/?i=1200840987&c=NAS&s=