Advertisement

Responsive Advertisement

PBNU: Hukumnya Haram, Hentikan Tayangan Infotainment Ghibah

Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi menegaskan bahwa tayangan infotainment ghibah atau gosip hukumnya haram. Fatwa haram tersebut berdasarkan hasil Musyawarah Alim Ulama NU di Surabaya, juli 2006 lalu.

Karena itulah, PBNU mendesak tayangan infotainment gosip segera dihentikan. Sebab, pemberitan yang mengobral masalah pribadi dan keluarga orang bisa berdampak buruk bagi masyarakat.

"PBNU minta agar tayangan infotainment di media dihentikan. Karena pemberitaan itu mengobral rahasia keluarga, serta mengaduk aduk hubungan antar anggota keluarga," kata Hasyim dalam rilis yang diterima detikcom, Jumat (25/12/2009).

Menurut pengasuh pondok pesantren Al-Hikam Malang dan Depok ini, infotainment gosip merupakan pembunuhan karakter orang yang diberitakan. "Karena hal tersebut sama sekali tidak menjadi bagian dari kebebasan dan demokrasi, namun menjadi bagian dari pembunuhan karakter dalam kerukunan atau ketenangan keluarga," jelasnya.

Dalam Islam,  lanjutnya, berita gosip merupkan larangan keras yang dihukumi haram. "Bahkan diibaratkan dalam Al-Quran sebagai seorang yang tega memakan daging bangkai saudaranya sendiri dalam mencari rezeki," tutur mantan Ketua PW GP Ansor Jawa Timur ini.

Karena itu, lanjut Hasyim, orang atau keluarga yang merasa dirugikan atas pemberitaan infotainment gosip sebenarnya berhak menuntut rehabilitasi atas nama baiknya dalam kaitannya dengan hak azasi manusia.

"Media harus segera menghentikannya, dari pada setiap hari makan korban," tegasnya.

Dalam kesempatan ini, Hasyim mengajak para pengelola infotainment untuk mencari rizki yang halal di tengah sulitnya ekonomi bangsa Indonesia. Bukan dengan cara 'menjual' berita-berita gosip.

"Kalau ada orang senang keluarganya diaduk-aduk untuk cari popularitas, justru orang tersebut tidak normal. Marilah kita mencari rizki secara halal dalam sulitnya ekonomi saat ini," katanya.

Kiai kelahiran Bangilan Tuban ini mendesak pemerintah, dalam hal ini Menteri Komunikasi dan Informatika(menkominfo) untuk mengambil inisiatif dalam rangka menertibkan tayangan yang merusak tersebut. "Apalagi Pak Tifatul selama ini dianggap paling Islami," pungkas Hasyim.
(van/yid)
http://www.detiknews.com/read/2009/12/25/162908/1266034/10/pbnu-hukumnya-haram-hentikan-tayangan-infotainment-ghibah