Advertisement

Responsive Advertisement

Hindari Zina, Ormas Islam Diskusikan Nikah Siri

Hindari Zina, Ormas Islam Diskusikan Nikah Siri

E-mail Cetak PDF

JAKARTA (SuaraMedia News) - Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Dr Asrorun Niam Sholeh menilai rencana pemidanaan pelaku nikah siri tidak tepat dan berlebihan.

Rencana kriminalisasi praktik nikah siri dalam draf RUU Terapan Peradilan Bidang Perkawinan adalah hal yang tidak proporsional dan berlebihan, katanya di Jakarta.
Menurut Niam, masalah pencatatan pernikahan merupakan masalah administrasi keperdataan yaitu terkait Pasal 2 UU Perkawinan, sehingga tidak tepat jika pelanggarnya dipidana.

Ia setuju terhadap keharusan pencatatan pernikahan guna memberikan kepastian hukum dan mencegah dampak atau motif negatif dalam pernikahan.

"Pencatatan pernikahan penting untuk kepentingan administratif, tidak ada alasan untuk menolak pencatatan pernikahan, bahkan bisa jadi hukumnya wajib," katanya.

Walau demikian, doktor bidang hukum Islam itu mengingatkan perlunya sikap proporsional pada kasus nikah siri.

"Sanksi terhadap pelanggaran administratif hendaknya adalah sanksi administratif, bukan pidana," katanya.
Dikatakannya, penetapan peraturan mengenai nikah siri harus dilihat secara komperehensif mengingat banyak faktor yang menyebabkan praktik itu terjadi di masyarakat, antara lain faktor keterbatasan akses dan ketidakmampuan secara ekonomi.
"Bagaimana mungkin orang yang miskin, yang tidak mampu mengurus dokumen pernikahan dan membayar administrasi, kemudian dia nikah siri, dipidana tiga bulan. Ini bertentangan dengan rasa keadilan," katanya.

Terkait adanya praktik nikah siri yang menyebabkan anak dan istri terlantar, menurut Niam, yang harus dipidanakan adalah tindakan penelantarannya, bukan nikah sirinya.

"Sekalipun pernikahan telah dicatatkan, jika terjadi penelantaran anak dan istri tetap saja ini harus dihukum. Jadi, intinya bukan nikah sirinya, tetapi penelantarannya," katanya.

Rancangan Undang-Undang nikah siri yang mengancam akan mengenakan sanksi terhadap pelakunya menuai kontroversi. Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menjelaskan, nikah siri tidak perlu dilarang.

Ini diungkapkan Din seusai acar seminar nasional “Menjelang muktamar ke-46 dan seabad Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah, Jalan KH Ahmad Dahlan, Cirendeu, Tangerang.

“Menurut agama (nikah siri) tidak salah dan dibenarkan. Jika diwujudkan, akan menghambat kebebasan beragama,” kata Din.

Dia menjelaskan, yang harus dilakukan yakni menciptakan kesadaran kepada publik. “Khususnya umat Islam bahwa nikah siri lebih banyak mudaratnya,” tandasnya.

Pemerintah, lanjut Din, harus merancang peraturan yang jelas jika tidak ingin dianggap melarang masyarakat menjalakan ajaran agama.

“Karena pemahaman nikah siri oleh masyarakat itu sesuai dengan ajaran agama. Hal yang seusai dengan ajaran agama jangan dilarang oleh hukum negara. Hal itu bisa diajukan judicial review ke MK,” paparnya.

Untuk diketahui, dalam draf usulan RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan menyebutkan, jika seseorang melakukan nikah siri atau melakukan kawin kontrak, dapat diancam dengan pidana penjara.

Pasal 143 RUU UU yang hanya diperuntukkan bagi pemeluk Islam ini menggariskan, setiap orang yang dengan sengaja melangsungkan perkawinan tidak di hadapan pejabat pencatat nikah dipidana dengan ancaman hukuman bervariasi, mulai dari enam bulan hingga tiga tahun dan denda mulai dari Rp6 juta hingga Rp12 juta. Selain kawin siri,draf RUU juga menyinggung kawin mutah atau kawin kontrak.

Dalam kesempatan lain Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaini angkat bicara soal kontroversi RUU Nikah Siri yang akan mempidakan para pelakunya.

"Saya setuju aturan boleh dibuat agar tidak ada pihak yang dirugikan, tapi nanti jangan ada kesan kriminalisasi orang yang melaksanakan syariat agama tertentu," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta.

Dia mengatakan, aturan itu bagian dari revisi Undang-Undang Agama, termasuk Undang-undang Perkawinan yang dibuat zaman Presiden Soeharto. "Nah sekarang sudah masuk prolegnas dan sedang dibahas," ungkapnya.

Dalam pembahasannya, kata Jazuli, hal itu perlu penyesuaian seperti meminta masukan dari orang yang memang ahli. "UU itu sudah lama ada dan sudah selayaknya direvisi untuk menyesuaikan dengan perkembangan. Aturan itu dibuat untuk menertibkan beberapa penyimpangan yang ada selama ini," paparnya.

Soal kriteria pidana, menurut Jazuli, harus dipertegas. Maksudnya jangan asal pidana, namun melihat situasi dan kondisi kenapa seseorang itu memilih nikah siri.

Sebelumnya, Menteri Agama Suryadhrama Ali mengatakan RUU Nikah Siiri baru draf awal dari Departemen Agama (Depag) berupa rancangan. Draf tersebut nanti akan dibahas di DPR sehingga akan muncul pandangan-pandangan, alasan-alasan, filosofis yuridis dari persoalan nikah siri tersebut.

"Saya tak tahu akan disetujui atau tidak. Kalau disetujui seperti apa nanti mungkin hukumannya administratif. Misalnya, yang sudah nikah siri harus mengumumkan ke publik dan denda sekian, jadi belum definitif," papar dia di sela-sela kunjungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di LP Anak Tangerang.
Polemik penerapan pidana terhadap pelaku nikah siri terus berlanjut. Pro dan kontra atas putusan tersebut ditanggapi beragam oleh calon hakim agung yang kini mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Senayan.

Mayjen Burhan Dahlan, salah seorang calon hakim agung mengatakan, nikah siri dilakukan sejumlah orang untuk menghindari perbuatan zina yang sanksinya lebih berat di mata pencipta.

“Prinsip utama bagi mereka, daripada zina di hukum tuhan yang lebih berat hukumnya, lebih baik nikah siri. Selama agama membenarkan nikah siri,” kata Burhan saat uji kelayakan dan kepatutan.

Burhan menjelaskan, secara pribadi dirinya tidak sependapat dengan nikah siri. “Tetapi saya juga tidak sependapat dengan orang yang nikah siri dikriminalisasikan dengan dipidana,” tegasnya.

“Karena nikah itu ibadah, yang penting adil untuk istri dan anak. Hanya saja agama mengajarkan untuk adil itu susah. Oleh karena itu jauhilah poligami, karena menjauhkan poligami tentu tidak dengan melakukan nikah siri,” lanjutnya. Dari berbagai sumber : www.suaramedia.com
http://www.suaramedia.com/berita-nasional/17412-hindari-zina-ormas-islam-diskusikan-nikah-siri.html