Advertisement

Responsive Advertisement

LIBERALISASI AGAMA: KONSPIRASI MENGHANCURKAN ISLAM

LIBERALISASI AGAMA: KONSPIRASI MENGHANCURKAN ISLAM

[Al-Islam 491] Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, melalui Paniteranya, menginformasikan dan memberikan panggilan sidang kepada pihak terkait dalam rangka menyelenggarakan sidang Pleno Perkara Nomor 140/PUU-VII/2009 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Agenda sidang pleno MK yang akan diselenggarakan pada hari Kamis, 04 Februari 2010, pukul 10.00 wib di Gedung MK (mahkamahkonstitusi.go.id), adalah: mendengarkan keterangan Pemerintah, DPR, Saksi/Ahli dari pemohon dan Pemerintah serta Pihak terkait (MUI, KH Hasyim Muzadi dan Prof. DR. H. Din Syamsudin, MA).
Pengujian (judicial review) atas UU ini diajukan oleh 7 LSM dan beberapa gembong yang selama ini ada di garda terdepan dalam menyuarakan Sekularisme, Pluralisme dan Liberalisme. Mereka adalah: IMPARSIAL (Rachland Nashidik), ELSAM (Asmara Nababan), PBHI (Syamsudin Radjab), DEMOS (Anton Pradjasto), Perkumpulan Masyarakat Setara (Hendardi), Desantara Foundation (M. Nur Khoiron), YLBHI (Patra M Zen), dan perorangan Abdurrahman Wahid (alm.), Prof. DR. Musdah Mulia, Prof. M. Dawam Rahardjo dan Maman Imanul Haq. Mereka tergabung dalam AKKBB (Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan).
Usaha kelompok Liberal untuk melakukan gugatan atas UU No 1 PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama di MK ini sudah digagas sejak 2008 (Okezone, 9/6/08). Keluarnya SKB tiga menteri terkait pelarangan kelompok sesat Ahmadiyah menjadi saat yang bagus bagi mereka untuk melayangkan gugatan ini. Anggapan mereka, SKB yang dikeluarkan Pemerintah mengenai pelarangan berbagai aktivitas Jamaah Ahmadiyah merupakan pelanggaran konstitusi kebebasan beragama dan berkeyakinan dan bahkan diskriminatif terhadap kelompok-kelompok penghayat kepercayaan. Oleh sebab itu, UU No 1 PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama harus segera diganti.
Inti gugatan terkait UU Nomor 1 PNPS Tahun 1965 antara lain pada pasal 2 dan pasal 156 huruf (a) yang besisi ancaman pidana bagi organisasi dan pribadi yang melanggar ketentuan sesuai pasal 1 yang bunyinya: untuk tidak menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia (Islam) atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.
Gugatan dan langkah-langkah propaganda ide liberalisme yang diusung sekelompok LSM dan tokoh-tokoh tertentu itu jelas lebih merupakan “desain” di level lokal, yang menjadi bagian dari “desain global” di Dunia Islam yang bertujuan untuk menghancurkan Islam dan memporak-porandakan kehidupan beragama umat Islam dimanapun mereka berada. Karena itu, di lapangan ide-ide ini mendapatkan penentangan dari tokoh-tokoh umat Islam dari berbagai ormas Islam.
Ulama dan Umat Menolak Liberalisme Agama
Setelah pengajuan draft (rancangan) gugatan ke MK oleh AKKBB, respon keras datang dari ormas-ormas besar di Indoensia. Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi, misalnya, meminta Mahkamah Konstitusi menolak yudicial review Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan Penodaan Agama yang diajukan tujuh LSM tersebut. “Kalau UU ini sampai dicabut, orang akan bebas menghujat agama dengan alasan demokrasi dan hak asasi manusia. Padahal ini bukan masalah demokrasi atau HAM, tetapi masalah hak sebuah agama untuk mempertahankan agamanya,” kata Hasyim dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/11/2009).
Pengurus Besar Pemuda Al-Irsyad juga meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama ini.
Ketua MUI Ma’ruf Amin pun menilai, “UU No 1 tahun 1965 tersebut harus diperkuat, bukan malah dihilangkan. Sebab, untuk melindungi kemurnian agama.” (Hidayatullah, 25/11/09).
Dia menjelaskan, jika UU No 1 tahun 1965 tersebut dihapus, dampaknya sangat besar. Penyimpangan agama akan tumbuh subur dan tidak bisa dihentikan. Aliran-aliran sesat juga akan bebas berkembang di masyarakat. Oleh karena itu, ia berharap agar MK menolak tuntutan tersebut. Jika tidak maka gelombang protes dari masyarakat akan timbul, tegasnya.
Pemerintah sendiri melalui Menteri Agama, H. Suryadarma Ali, mengkhawatirkan munculnya radikalisme gaya baru yang berbasiskan ideologi kebebasan. Kini kelompok yang mengusung ideologi kebebasan ini sedang melakukan gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi) terhadap kebebasan memeluk agama yang sekarang sudah berjalan (Republika, 23/01/2010).
Menteri Agama (Menag) H Suryadharma Ali mengingatkan umat Islam agar berhati-hati dengan sekelompok orang yang menginginkan adanya kebebasan beragama tanpa batas.
Menag mohon dukungan para ulama dan umat beragama di Indonesia agar Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan gugatan sekelompok orang tersebut. Pasalnya, mereka sudah terang-terangan menginginkan munculnya agama-agama baru. Selain itu, kalau itu dilegalkan, tidak salah kalau komunitas tertentu dapat mengacak-acak al-Quran dan hadis. Sebab, mereka bebas menafsirkan dan menjalankan agama yang sesuai dengan keinginan mereka tanpa batas.
Untuk itu, masalah ini menjadi keprihatinan kita semua. Seperti di Cirebon, misalnya, muncul aliran Surga Eden. Nama imamnya Imam Tontowi. Salah satu ajarannya, jika wanita mau suci maka ia harus ditiduri dulu oleh imamnya. Kalau nanti tuntutan mereka dilegalkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka tindakan mereka untuk menjalankan ajaran agama dengan kebebasan tanpa batas ini tidak bisa disalahkan.
“Saya tidak mau sendiri, tapi perlu dukungan dari para ulama, kiai, umat Islam, dan bangsa Indonesia pada umumnya. Kita mengharapkan dapat menjaga kemurnian agama Islam yang kita cintai ini. Kita tidak mau Al-Quran diacak-acak, begitu juga hadis perlu kita jaga,” kata H Suryadharma Ali.
Tentu masih banyak penolakan lain yang datang dari tokoh-tokoh umat Islam dan pimpinan ormas Islam yang memahami dan menangkap bahaya ide liberalisasi yang diusung oleh kelompok Liberal yang bernaung di AKKBB.
Ada Konspirasi
Agenda yang diusung kelompok Liberal dalam beberapa tahun terakhir ini mengisyaratkan beberapa hal. Pertama: orang-orang kafir, sebagaimana saat ini ditunjukkan oleh kekuatan asing pimpinan AS, akan selalu berupaya menghancurkan Islam dengan berbagai cara, di antaranya dengan merusak akidah Islam. Di Indonesia proyek liberalisasi agama yang dimotori oleh kelompok Liberal sejak beberapa tahun lalu didukung penuh oleh kekuatan asing. Kelompok ini terang-terangan mengaku mendapatkan gelontoran dana Rp 1,4 miliar pertahun dari The Asia Foundation. Mereka berupaya menggiring umat Islam ke arah ‘Islam moderat’, yakni Islam yang lebih pro-Barat, yang tercerabut dari akar pemahaman Islam yang sebenarnya.
Dengan berbagai cara, kaum Liberal mendukung keberadaan aliran sesat Ahmadiyah, juga aliran-aliran sesat lainnya seperti Salamullah (Lia Eden), Bahai, Al-Qiyadah (Mosadeq) dan semisalnya. Ini adalah proyek besar. Jika Ahmadiyah diakui sebagai bagian dari Islam maka ini menjadi pintu masuk untuk merusak bagian-bagian Islam lainnya. Proyek liberalisasi agama ini muncul dari cendekiawan yang telah dididik Amerika dan Barat. Pemahaman menyimpang itu masuk melalui beberapa perguruan tinggi Islam dan program beasiswa terhadap anak bangsa yang belajar ke Amerika dan Barat. Aktivitas mereka didukung sepenuhnya oleh media massa. Mahabenar Allah Yang berfirman:
]وَلاَ يَزَالُونَ يُقَاتِلُونَكُمْ حَتَّى يَرُدُّوكُمْ عَنْ دِينِكُمْ إِنِ اسْتَطَاعُوا[
Orang-orang kafir tidak henti-hentinya berusaha memerangi kalian hingga mereka berhasil mengeluarkan kalian dari agama kalian—jika saja mereka mampu (QS al-Baqarah [2]: 217).
Kedua: adanya koalisi (kerjasama) kaum munafik (dalam hal ini para kaki tangan asing, khususnya kelompok Liberal) dengan kaum kafir (pihak asing) untuk menghancurkan Islam. Kerjasama semacam ini bukanlah hal baru. Empat belas abad lalu Allah SWT telah mengisyaratkan bahwa di antara karakter munafik adalah menjadikan orang-orang kafir sebagai kawan, pelindung bahkan ’tuan’ mereka. Allah SWT berfirman:
]الَّذِينَ يَتَّخِذُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ[
(Orang-orang munafik itu) ialah mereka yang mengambil orang-orang kafir sebagai teman-teman penolong dengan meninggalkan orang-orang Mukmin (QS an-Nisa’ [4]: 139).
Ketiga: adanya upaya memecah-belah umat Islam. Ini juga akan selalu dilakukan oleh kaum munafik, juga orang-orang kafir. Pada zaman Rasulullah saw., misalnya, upaya pecah-belah pernah dilakukan orang kafir (Yahudi). Suatu ketika, seorang Yahudi bernama Syash bin Qais lewat di hadapan orang-orang Aus dan Khazraj yang saat itu tengah bercakap-cakap. Yahudi tersebut merasa benci melihat keakraban mereka. Lalu Yahudi tersebut menyuruh seseorang untuk turut terlibat di dalam percakapan mereka, seraya membangkit-bangkitkan cerita Jahiliah pada masa Perang Buats (yang melibatkan Aus dan Khajraj). Orang-orang Aus dan Khazraj pun terprovokasi. Aus bin Qaizhi dari kabilah Aus dan Jabbar bin Sakhr dari kabilah Khazraj akhirnya saling mencaci-maki satu sama lain hingga nyaris terjadi baku hantam dengan pedang terhunus. Berita itu sampai kepada Rasulullah saw. Beliau kemudian menghampiri mereka seraya menasihati mereka akan makna ukhuwah islamiyah. Seketika mereka pun sadar, bahwa mereka telah tergoda setan dan terperdaya musuh. Lalu mereka pun menurunkan senjatanya, berpelukan dan bertangisan. Tidak berselang lama, turunlah firman Allah SWT:
]وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُوا[
Berpegang teguhlah kalian semuanya pada tali (agama) Allah dan janganlah bercerai-berai (QS Ali Imran [3]: 103).
Umat Islam Harus Bersatu dan Melawan
Kalau kita mau merenungkan, tentu upaya merongrong Islam tidak demikian mudah terjadi manakala negara ini berdiri tegak di atas ideologi Islam. Dengan sistem Islam, negara akan melindungi keyakinan warga negaranya, khususnya kaum Muslim, dari segala bentuk penistaan. Sebaliknya, ruang dan sistem demokrasi memberikan peluang kebebasan kepada siapa saja untuk menghujat dan menodai agama. Bahkan kelakuan yang lebih buruk tersebut bisa menimpa Islam dan kaum Muslim. Dengan kedok HAM dan Demokrasi, begitu mengalir deras skenario pelecehan dan penyudutan agama Islam di negeri mereka sendiri.
Karenanya, umat Islam semuanya tentu merindukan lahirnya sebuah sistem yang sepenuhnya menegakkan syariah Islam. Itulah Daulah Khilafah Islamiyah yang bisa menghentikan penghinaan dan penistaan itu semua.
Umat Islam di Indonesia wajib bersatu dan melawan setiap upaya liberalisasi agama yang terang-terangan bertentangan dengan Islam. Jika berdiam diri maka di kesempatan yang berbeda, umat ini betul-betul akan menjadi sekerumunan manusia yang hilang haybah-nya (kemuliaan dan kewibawaannya) di hadapan musuh-musuhnya yang siang dan malam mengintai untuk menghancurkan dirinya.
Wallâhu a’lam bi ash-shawâb. []
Komentar AL-ISLAM:
SBY: Kebijakan bailout Century sudah dipertimbangkan matang (Republika, 26/1/2010).
Yang jadi soal, tolok ukur kebijakan tersebut adalah nilai-nilai neolib dan demi kepentingan segelintir orang.

http://hizbut-tahrir.or.id/2010/01/26/liberalisasi-agama-konspirasi-menghancurkan-islam/