Advertisement

Responsive Advertisement

Pemerintah, DPR Sepakat Meminta MK Menolak Uji Materi UU Penodaan Agama

Pemerintah, DPR Sepakat Meminta MK Menolak Uji Materi UU Penodaan Agama PDF Print
05-02-2010
Jakarta(Pinmas)--Pemerintah dan DPR serta ormas-ormas Islam meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UU No 1/1965 tentang penodaan/penistaan agama. Jika UU ini dihapus sangat mengganggu kerukunan umat beragama di tanah air.
"Memohon pada majelis hakim memutuskan bahwa para pemohon tidak punya legal standing dan menolak seluruh isi permohonan atau setidaknya permohonan tidak dapat diterima," kata Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali dalam persidangan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (4/2).
Menag yang menyampaikan opening statement pemerintah menegaskan, pencabutan UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama seperti yang diupayakan sejumlah LSM melalui uji materi kepada Mahkamah Konstitusi bila dikabulkan maka berpotensi menimbulkan keresahan dan kekacauan di masyarakat.
"Jika hal terkait penodaan agama tidak diatur, maka dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik horizontal, memicu keresahan dan disintegrasi bangsa," kata Suryadharma Ali.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK, Prof Dr Mahfud MD, Suryadharma juga menegaskan, bila di Indonesia tidak terdapat UU Pencegahan Penodaan Agama maka hal itu juga akan menimbulkan hilangnya jaminan perlindungan hukum dari pemerintah terhadap berbagai agama di Tanah Air.
"Jika UU ini dihapus maka di kemudian hari seseorang boleh melakukan penodaan agama dan tidak dipidana. Ini bisa menimbulkan main hakim sendiri dan aparat hukum tidak punya pijakan untuk menindak pelanggaran," tandasnya.
Dikatakan dia, UU itu dibuat dalam kondisi normal, bukan dalam keadaan darurat. Sehingga UU itu memperhatikan kebutuhan masyarakat yang ada. "Produk hukum itu tidak dibuat dengan semena-mena dan serampangan. Sehingga UU itu memperhatikan kebutuhan masyarakat baik saat itu maupun ke depan."
Hal senada dikemukakan Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar bahwa, keberadaan UU No 1/1965 memberi rasa nyaman, sehingga umat beragama bisa beribadah sesuai agama masing-masing. "Negara telah memberi tempat terhormat kepada umat beragama untuk beribadah sesuai agamanya," jelasnya.
Karena itu ia menyatakan, apabila permohonan itu dikabulkan dapat menimbulkan gejolak horisontal, kekacauan di masyarakat sehingga setiap orang dapat main hakim sendiri. "Kerukunan umat beragama jadi berantakan," kata Patrialis.
Sementara perwakilan DPR, H. Chairuman Harahap, SH, MH menyatakan bahwa semangat dan jiwa UU tersebut masih relevansi. Karena itu permohonan dari kalangan LSM itu tidak dapat diterima.
"Kami menyatakan menolak (permohonan) seluruhnya atau tidak dapat diterima," tandas Chairuman seraya menambahkan, UU PNPS tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Sikap senada juga disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) selaku pihak terkait menolak permohonan judicial review dengan alasan kebebasan beragama. Pasalnya kebebasan yang diatur dalam UUD 1945 adalah kebebasan yang terbatas.
"Tidak ada kebebasan mutlak. Hak itu terbatas pada kewajiban menghormati hak orang lain," kata Amidhan, Ketua MUI Pusat.
Muhammadiyah berpendapat bahwa kebebasan beragama bukanlah kebebasan tanpa batas. "Kebebasan beragama menurut kami adalah kebebasan untuk memeluk agama, beribadat menurut pokok-pokok ajaran agama, dan bahkaan membentuk suatu agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan seseoran," kata Dr Saleh Partaonan Daulay, MA, M.Hum, Sekretaris Lembaga Hukum dan HAM PP Muhammadiyah.
Ia mengatakan, bahwa pendapat Muhammadiyah mengenai produk hukum seperti UU No.1/PNPS/1965 mutlak diperlukan dalam rangka menjaga tatanan masyarakat yang tertib, aman dan damai. Peraturan yang dimaksud dalam UU tersebut bukanlah merupakan bentuk intervensi negara terhadap kebebasan meyakini dan melaksanakan suatu ajaran agama bagi warga negara.
Tetapi peraturan itu memperkokoh sendi-sendi kehidupan sosial dan menegakkan prinsip-prinsip persamaan hak warga negara di depan hukum. "Muhammadiyah menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tandas Saleh. (ks)

http://www.depag.go.id/index.php?a=detilberita&id=5578
http://www.indonesia.go.id/id/index.php?option=com_content&task=view&id=11795&Itemid=1&news_id=18