Advertisement

Responsive Advertisement

Pemkot Batam: Pajak PSK Wajar, Tapi Masih Perlu Dikaji Lebih Lanjut

Selasa, 16/02/2010 13:15 WIB
Pemkot Batam: Pajak PSK Wajar, Tapi Masih Perlu Dikaji Lebih Lanjut
Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Pekanbaru

Pemerintah Kota Batam belum memastikan apakah akan mengusulkan atau tidak penerapan pajak 10 persen terhadap para PSK untuk sekali kencan. Usulan tersebut masih bersifat wacana dan perlu pengkajian lebih lanjut.

Hal tersebut disampaikan Kabag Humas Pemkot Batam, Yusfa Hendry, dalam perbincangan dengan detikcom melalui telepon, Selasa (16/02/2010).

"Kalau kita menerapkan pajak tersebut, itu artinya kita melegalkan prostitusi. Satu sisi prostitusi sendiri bertentangan dengan hukum yang berlaku di tempat kita. Walau demikian kami menilai wajar-wajar saja wacana penerapan pajak kepada PSK tersebut," kata Yusfa.

Dia menilai penerapan pajak terhadap PSK itu, tentunya memang menimbulkan pro dan kontra. Atau malah nantinya  jika PSK dikenakan pajak, timbul lagi wacana baru melegalkan perjudian. Sedangkan judi sendiri tidak diperbolehkan di Indonesia.

"Jadi memang tidak semudah itu menerapkan pajak untuk PSK itu. Sejauh ini kita sendiri memang belum pernah membahas masalah pajak PSK itu. Wacana inikan datangnya dari pihak lain, bukan dari kami," kata Yusfa.

Yusfa mengakui, di Batam selama ini banyak tempat prostitusi ilegal yang berada di pemukiman penduduk. Karena itu, pada tahun 2004 silam, Pemkot membuat kebijakan membangun Pusat Rehabilitasi Non Panti di Teluk Pandan, kawasan Tanjung Uncang. Lokasi ini jauh dari pemukiman penduduk.

"Kita buat tempat itu untuk merehabilitasi para PSK dengan memberikan keterampilan. Tempat itu juga guna menghindari dari pandangan masyarakat di sekitarnya, Tujuan kita bagaimana mereka dengan bimbingan keterampilan nantinya bisa hidup normal, tidak lagi menjadi PSK" kata Yusfa.

Namun Yusfa mengakui, di lokasi itu tetap saja para PSK menerima tamunya. Meski demikian, proses bimbingan kepada para PSK tetap dilakukan.

Menurut Yusfa, data yang ada menyebutkan di tempat tersebut terdapat sekitar 383 PSK. Mereka bekerja di 35 bar yang beroperasi di panti rehabilitasi tersebut.

(cha/djo)

http://www.detiknews.com/read/2010/02/16/131514/1300554/10/pemkot-batam-pajak-psk-wajar-tapi-masih-perlu-dikaji-lebih-lanjut