Advertisement

Responsive Advertisement

LARANGAN MEMAKAN HARTA SECARA BATHIL

LARANGAN MEMAKAN HARTA SECARA BATHIL

Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menyediakan fasilitas hidup untuk manusia, yang halal lagi baik. Oleh karena itu, untuk kemaslahatan dan kebaikan hamba-Nya, Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang dan mengharamkan apa-apa yang membahayakan dan memudharatkan bagi diri seorang hamba ataupun orang lain. Diantara hal yang dilarang oleh Allah Ta’ala dan Rasulullah shallallahualaihi wa sallam adalah memakan harta manusia dengan cara yang bathil -apapun bentuknya-. Dalam sebuah hadits Rasulullah shallallahualaihi wa sallam bersabda bahwasanya:
” Manusia akan ditanya tentang empat perkara; ia akan ditanya tentang umurnya, kemana ia gunakan. Akan ditanyakan kepadanya tentang masa mudanya, kemana ia manfaatkan. Akan ditanyakan kepadanya tentang hartanya, dari mana ia dapatkan dan kemana ia belanjakan. Dan akan ditanyakan kepadanya tentang ilmunya, apa yang diamalkannya dengan ilmu tersebut.” (HR. Tirmidzi dan dihasankan oleh syaikh Albani dalam Shahihul Jami’ no. 7300) “
Contoh-contoh perbuatan memakan harta secara bathil:
1.  Suap-menyuap (sogok-menyogok)
2.  Tipuan dalam jual-beli
3.  Riba
4.  Merampas yang bukan haknya
5.  Dusta dalam muamalah
6.  Menunda-nunda pembayaran hutang, padahal dia sudah mampu membayarnya
7.  Sumpah palsu untuk meyakinkan orang
8.  Mengurangi timbangan dan takaran.


Dari contoh-contoh diatas, insya Allah yang akan dibahas adalah tentang Suap-Menyuap (sogok-menyogok)
Sesunguhnya suap-menyuap merupakan sejelek-jeleknya usaha dan seburuk-buruknya pekerjaan, hilangnya amanah dan munculnya khianat, diangkatnya rasa kasih sayang dalam hati disebabkan usaha tersebut tidak diridhoi dan dicintai oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Apabila perbuatan ini telah tersebar pada suatu kaum, maka hilanglah kebaikan-kebaikan kaum tersebut dan hilanglah hak-haknya.
Betapa banyak dari kalangan manusia yang menjadi hina, hilangnya hak-hak mereka, ataupun dijebloskan ke penjara disebabkan perbuatan ini. Oleh karena itu, wajarlah kiranya  Rasulullah shallallahualaihi wa sallam menyabdakan pada umatnya yang berbunyi: “Allah melaknat orang yang menyogok dan menerima sogok” (HR. Ahmad dan Tirmidzi). Didalam riwayat lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: “Rasulullah melaknat orang yang menyogok dan menerima sogok dan yang menjadi perantara dalam menyogok” (HR. Ahmad, Bazzar dan Thabrani)
Dilaknatnya orang yang menerima sogok, karena ia telah mengambil harta tanpa cara yang haq, dia telah membukakan pintu keburukan dan kerusakan kepada kaum muslimin. Dia telah memakan harta manusia secara bathil, sesuai dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku dengan suka sama suka (dengan penuh keridhaan) diantara kamu. Dan janganlah kaum membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. an-Nissa’: 29)
Adapun orang yang menyogok, kenapa dia dilaknat? Karena dia telah membantu orang yang zhalim atas kezhalimannya dan telah membantu membuka pintu kerusakan kepada saudaranya sesama muslim.
Adapun si perantara yang mengantarkan jalan untuk sogok-menyogok juga mendapat laknat, karena dia adalah perantara yang tidak benar, dia telah mendorong orang lain untuk memakan harta manusia secara bathil, dia seperti orang yang membawa minuman khamar dan juga seperti penulis transaksi riba dan seperti saksi-saksi dalam mu’amalah riba.
Oleh karena itu wahai kaum muslimin dan hamba Allah ‘Azza wa Jalla yang dirahmati-Nya, apakah kita ridho mendapatkan laknat Allah Subhanahu wa Ta’ala dan laknat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya untuk meraih kepentingan dunia? Apa yang akan dijawab oleh para penyuap dan penerima suap di akhirat kelak, tatkala mereka ditanya oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala darimana harta tersebut kalian dapatkan? Niscaya semua jawabannya akan ditampakkan secara jelas dihadapan Allah ‘Azza wa Jalla dan tidak akan bisa untuk disembunyikan.
Syubhat Seputar Suap
Di zaman sekarang, suatu hal yang sangat kita sayangkan sekali yaitu adanya anggapan-anggapan bahwa suap menyuap adalah suatu hal yang lumrah karena sudah memasyarakat (lazim) dan itu boleh-boleh saja dilakukan kalau didasari atas suka sama suka, senang sama senang, bahkan mereka mengatakan bahwa hal tersebut sama dengan hadiah yang boleh diberikan karena syukur nikmat pada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Tentu saja pernyataan diatas adalah syubhat yang perlu diluruskan dan diletakkan sesuai pada tempatnya.
Bantahan
1.  Pernyataan orang yang mengatakan bahwa masalah suap-menyuap adalah suatu hal yang lumrah dan itu adalah suatu hal yang boleh dilakukan karena sudah lazim dan memasyarakat, maka tentu saja hal ini adalah pernyataan yang menyalahi syariat Islam. Hal ini disebabkan karena hukum suap-menyuap dalam agama kita sudah sangat jelas keharamannya, berdasarkan dalil-dalil yang telah kita jelaskan diatas. Lalu, suatu hal yang memasyarakat/lazim tidak boleh dijadikan dalil untuk membenarkan suatu perbuatan, karena betapa banyak suatu perbuatan yang memasyarakat dan membudaya ternyata perbuatan tersebut menyalahi syariat Islam. Contohnya; hitungan hari-hari kematian, menujuh hari, empat belas hari, yang diperingati dan dirayakan layaknya seperti walimah. Contoh lain adalah bersalamannya laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom yang telah memasyarakat dan membudaya, ternyata perbuatan tersebut terlarang berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sungguh kepala seorang ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik baginya dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya” (HR. at-Thabrani dalam Mu’jamul Kabir). Oleh karena itu, memasyarakatnya suatu perbuatan tidak bisa untuk dijadikan dalil atau pegangan dalam menjalankan syari’at Islam. Maka yang bisa dijadikan dalil adalah kalau suatu perbuatan itu terdapat tuntunannya didalam al-Quran dan as-Sunnah atau diamalkan oleh para salafush sholeh yang dikenal dengan atsar para sahabat.
2.  Mereka membolehkan suap-menyuap tersebut dengan alasan hadiah dan syukur nikmat, maka tentunya hal ini adalah kalimat yang haq namun yang dimaksud dengannya adalah kebatilan. Antara suap-menyuap dan hadiah adalah dua makna yang berbeda, dan hasil yang berbeda. Dalam Mu’jamul Wasith dijelaskan perbedaan antara perbedaan antara suap dengan hadiah. Suap atau didalam bahasa arab diisitilahkan dengan Risywah yang maknanya adalah: sesuatu yang diberikan untuk menunaikan suatu maslahat pelakunya, atau apa-apa yang diberikan yang bertujuan untuk membenarkan kebatilan atau membatilkan kebenaran. Sedangkan hadiah adalah sesuatu yang diberikan karib-kerabat, saudara, teman yang bertujuan sebagai oleh-oleh atau agar terwujudnya rasa mencintai dan tidak ada kaitannya dengan membenarkan yang bathil atau membatilkan yang benar.
Kemudian mereka mengatakan bahwa suap-menyuap itu merupakan syukur nikmat, tentunya ini merupakan suatu kebathilan karena syukur nikmat adalah dengan cara menginfakkan harta kepada jalan yang benar, kepada yang berhak menerimanya, seperti zakat, shadaqoh, infak, waqaf, yang diberikan kepada mustahiq, sebagai wujud rasa syukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dimana perkara ini berbeda sekali dengan suap-menyuap. Suap menginfakkan hartanya kepada jalan yang tidak benar, ini merupakan bentuk penyelewengan dan mengambil hak orang lain dengan jalan yang tidak benar/bathil. Perbuatan ini adalah tolong-menolong diatas dosa dan permusuhan. Oleh karena itu tidak pantas suap-menyuap dikatakan syukur nikmat.
Bentuk-bentuk suap
Bentuk suap menyuap atau sogok menyogok telah mengalami perkembangan dengan berbagai macam bentuknya, diantara bentuk suap menyuap tersebut adalah:
1.      Suap menyuap dalam masalah hukuman kepada qadhi atau hakim, yang bertujuan untuk meringankan hukumannya, atau memenangkan perkaranya atau mencabut perkaranya untuk tidak diadili, maka tentu saja ini terlarang. Sebagaimana hadits yang dijelaskan pada pembahasan diatas. Namun apabila seseorang berada diatas kebenaran, akan tetapi dia tidak bisa memperlihatkannya, disebabkan ketidaksanggupan dan kelemahannya dalam menyampaikan hujjah, sementara lawan yang digugat lebih pandai bicara dan bersilat lidah, maka dalam kondisi seperti ini boleh baginya untuk menghadirkan pengacara, sebagai penyambung lidahnya dengan memberi upah pengacara tersebut.
2.      Suap menyuap dalam mencari pekerjaan.
Seperti ingin menjadi pegawai suatu instansi, baik pemerintah atau swasta, ketika dia tidak lulus dalam ujian penerimaan, maka pihak panitia melalui seorang perantara menawarkan dengan membayar uang, sesuai dengan kadar yang ditentukan dan kesepakatan Tatkala uang itu dibayarkan maka dijamin lulus. Jelaslah bahwa hal ini juga terlarang, karena mengambil hak orang lain dengan cara yang bathil. Seorang muslim hendaknya memperhatikan makanannya dan usahanya dari mana dia dapatkan, kemana ia belanjakan. Bukan dengan motto “yang penting menghasilkan”, dan menghalalkan segala cara. Hendaklah seseorang mencari harta dari jalan yang halal meskipun hasil yang didapatkannya sedikit.
3.      Suap menyuap dalam dunia bisnis.
Seperti sogok menyogok terhadap tender-tender proyek. Siapa yang sanggup membayar uang sekian juta maka dialah yang akan menjadi pemenang tender. Uji tender bukan atas dasar keprofesionalan tetapi siapa yang paling banyak membayarkan uang sogokan tender maka dialah yang berhak memenangkan tender. Maka bentuk usaha seperti ini terlarang, karena ada unsur Qimar (judi) didalamnya.
4.      Suap menyuap dalam urusan-urusan administrasi.
Hal ini dikatakan suap, kalau dia berjalan diluar jalur ketentuan yang berlaku, kemudian para pegawai tersebut sudah mempunyai gaji dari pemerintah, maka gaji tersebut adalah imbalan dari pekerjaannya. Seperti seseorang mengurus suatu surat, jika ingin surat tersebut lancar urusan administasinya maka pihak kantor memungut bayaran diluar ketentuan, atau sebaliknya pihak yang kedua membayarkan sejumlah uang dengan cuma-cuma agar urusannya cepat selesai.
5.      Suap-menyuap untuk masuk sekolah/lulus sekolah.
Ketika seorang anak tidak lulus ujian masuk, lalu orang tua berani membayar berapa saja asal anaknya lulus, demikian juga pada ujian akhir si bapak menyuap pihak sekolah agar anaknya diluluskan dari ujian Akhir. Maka perbuatan ini terlarang dan haram untuk dilakukan, disebabkan dia telah menempuh jalur yang tidak benar dan menyalahi syariat.
Penutup
Ya Allah cukupkan diri kami mencari yang halal, dan jauhkanlah kami dari yang haram, berikanlah kami kepuasan terhadap rizki yang kami dapatkan, dan beri kami kekuatan untuk menjaga diri dari yang haram, jauhkan kami dari keburukan jiwa dan amal, hindarkanlah kami dari teman-teman yang membawa kami kepada keburukan Yâ Robbal’alamin.
http://denmasfauzi3074.wordpress.com/2010/03/13/larangan-memakan-harta-secara-bathil/