Advertisement

Responsive Advertisement

VCD Porno Marak, Kasus Pencabulan di Madiun Tinggi

VCD Porno Marak, Kasus Pencabulan di Madiun Tinggi

Jumat, 26 November 2010, 12:59 WIB

VCD Porno Marak, Kasus Pencabulan di Madiun Tinggi
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA--Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun, Ninik Maryanti, mengatakan kasus pencabulan di wilayahnya cukup tinggi. Hingga awal November, kata Ninik, mencapai 21 kasus, dan bisa saja lebih tinggi sebab fakta di lapangan belum tentu semua kasus pencabulan ditangani penegak hukum.

"Setahu saya, dibandingkan dengan Kejari lain di Jawa Timur, angka pencabulan di Madiun tergolong tinggi di seluruh Indonesia," terangnya, Jumat (26/11).

Menurut Ninik, dari 21 kasus yang muncul di wilayah kerjanya, seluruhnya terkait dengan undang-undang (UU) Perlindungan Anak. Artinya, dalam kasus tersebut selalu melibatkan anak dibawah umur, terutama pelajar.

Ninik melanjutkan, tingginya angga pencabulan memang tak lepas dari pengaruh budaya digital. Maksudnya, maraknya peredaran keping digital yang memuat adegan film porno, meski dijual secara sembunyi-sembunyi, nyatanya masyarakat, khususnua pelajar bisa mendapatkannya dengan mudah.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka, semuanya mengaku melakukan perbuatan tak senonoh dengan alasan terpengaruh karena seringnya melihat adegan film porno," ujar Ninik.

Selain itu, sambung Ninik, peranan telepon genggam (HP), dengan fitur perekam atau pemutar video turut serta mengambil peran meningkatkan kasus pencabulan. Pasalnya, lewat HP biasanya film-film porno disebarkan secara leluasa di antara remaja dan kalangan pelajar melalui koneksi bluetooth.

"Terakhir kami menangani kasus 1 siswi diperkosa 3 siswa. Setelah disidik, ternyata sebelum melakukan mereka ramai-ramai nonton film porno lewat HP," ujar Ninik

Meski masih berstatus pelajar, Ninik menyerukan kepada jajarannya untuk memberikan tuntutan maksimal kepada tersangka. Karena pelaku tindak asusila akan sangat berbahaya jika berkeliaran sehingga perlu dihukum berat.

"Masalah pencabulan menjadi perhatian saya. Karena termasuk perbuatan keji, jaksa harus berani menuntut secara maksimal. Itu agar memberikan efek jera dan tak semakin meluas diikuti orang lain," jelas Ninik.

http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/nusantara/10/11/26/149059-vcd-porno-marak-kasus-pencabulan-di-madiun-tinggi