Advertisement

Responsive Advertisement

Depkominfo Buka Pintu Revisi UU ITE

Depkominfo Buka Pintu Revisi UU ITE

Rabu, 23-Desember-2009, 07:47:34

Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) membuka diri apabila ada pihak yang ingin merevisi Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Namun, perubahan itu harus dengan dasar pemikiran yang jelas. Tidak karena persoalan temporer belaka.
“Silakan, kalau memang ada yang ingin merevisi,” kata Kepala Humas Depkominfo Gatot Dewo Broto di Jakarta, Selasa (22/12). Namun, kata Gatot, Depkominfo tak mau apabila revisi itu datang dari lembaganya. Harus datang dari pihak lain. Gatot menunjuk DPR atau uji materi alias judicial review ke Mahkamah Konsitutusi.
Gatot mengingatkan, revisi itu jangan sampai dilakukan hanya karena persoalan yang menimpa Luna Maya. Sebab, revisi UndangUndang harus memiliki alasan substansial. “Jangan hanya karena ada kasus saja. Jadinya nanti bongkar pasang terus,” katanya.
Luna Maya memang sedang terancam dipidanakan oleh UU ITE. Prita Mulyasari malah sudah jadi terdakwa kasus pencemaran nama baik oleh RS Omni Internasional. Pasal yang dijadikan senjata adalah pasal 27 ayat 3. Yakni, larangan mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. (jpnn)

http://www.radarbanten.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=50192

====================================================================================

Selasa, 22/12/2009 14:07 WIB

Menkum Akan Revisi UU ITE

Hery Winarno - detikNews

Korban UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berjatuhan. Setelah Prita Mulyasari, kini menjerat Luna Maya. Menteri Hukum (Menkum) dan HAM Patrialis Akbar berniat merevisi UU itu.

"Saya kira itu mesti diubah karena itu sangat sensitif," ujar Patrialis sebelum seminar bertajuk Anti Pemalsuan, di Hotel Le Meridien, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (22/12/2009).

Mantan anggota DPR ini mengakui, dengan adanya UU itu ekspresi orang untuk menyampaikan pendapatnya terkebiri. UU ITE disalahgunakan dipakai dalam kasus pencemaran nama baik.

"Pasal sensitif ini dikit-dikit dipakai untuk mencemarkan nama baik sehingga timbul pemikiran untuk diubah. Karena UU itu jadi kejam dan banyak korban yang sudah berjatuhan," jelasnya.

Saat ditanya lagi apakah UU ITE diubah atau dilakukan judicial review, Patrialis memilih UU itu diubah. "Nanti diubah dari awal," ujar politisi PAN ini.
(nik/nrl)

http://www.detiknews.com/read/2009/12/22/140743/1264383/10/menkum-akan-revisi-uu-ite?utm_source=twitterfeed&utm_medium=pingfm