Advertisement

Responsive Advertisement

KH. Didin Hafiduddin: Umat Islam Wajib Melawan!

KH. Didin Hafiduddin: Umat Islam Wajib Melawan!

alt
Adanya upaya dari kelompok sekuler Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstutusi (MK)
terhadap UU No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahguaan dan/atau Penodaan Agama, dipastikan akan menimbulkan perlawanan hebat dari umat Islam Indonesia. Kalau sebelumnya berbagai ormas Islam sulit dipersatukan, namun kali ini mereka akan berdiri dibawah satu bendera untuk melakukan perlawanan total terhadap upaya kaum sekuler dan munafik untuk merusak agama tersebut.

Pasalnya, selama ini para pendiri dan pengikut aliran sesat, yang sesungguhnya telah melakukan penodaan dan penistaan terhadap ajaran agama, masih dapat diatasi pemerintah melalui UU No.1/PNPS/1965. Namun nantinya jika MK sampai mengabulkan judicial review tersebut, maka mereka akan dengan bebasnya mendakwahkan aliran sesatnya ditengah-tengah umat Islam Indonesia tanpa mendapat sangsi pidana apapun.

Dengan demikian tantangan sedang mengancam umat beragama terutama umat Islam Indonesia sebagai umat mayoritas 89 persen. Kemungkinan keberhasilan judicial review fifty-fifty, sebab mereka bukan orang sembarangan. Mereka terdiri dari 7 badan hukum privat yang merupakan LSM Hukum dan HAM tingkat nasional (Imparsial. Elsam, PBHI, Demos, Setara Institut, Desantara Foundation dan YLBHI) dan 4 tokoh nasional  (Gus Dur, Musdah Mulia, Dawam Rahardjo dan Maman Imanul Haq).

Untuk menghadapi judicial review tersebut, Presiden telah memerintahkan Menteri Agama Suryadharma Ali dan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar untuk mengatasinya. Maka tidaklah mengherankan jika Menteri Agama Suryadharma Ali sampai mengajak seluruh ormas Islam termasuk NU dan Muhammadiyah dan komponen umat Islam serta seluruh umat beragama untuk bersama-sama menjadi satu kekuatan besar untuk menggagalkan gugatan ke MK tersebut. Sebab jika sampai berhasil dan dikabulkan MK, maka akan sangat berbahaya bagi masa depan kehidupan beragama di Indonesia.

Sebab jika gugatan ini dikabulkan, maka aliran sesat seperti Ahmadiyah, Lia Eden, Surga Eden dan sebagainya bisa menjadi agama baru di Indonesia dan para pendirinya secara sah oleh negara diakui  sebagai nabi, malaikat jibril dan tuhan. Dengan demikian, nantinya bisa terdapat lebih dari 100 agama dari sekarang hanya 6 agama yang diakui di Indonesia. 

Para pendukung judicial review berdalih UU No.1/PNPS/1965 membatasi kebebasan beragama dan bertentangan dengan Pasal 28 E ayat (1) dan (2) , Pasal 28 I ayat (1), dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 tentang hak beragama, meyakini keyakinan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan nuraninya. Padahal sesungguhnya UU No.1/PNPS/1965 tidaklah membatasi kebebasan beragama, tidak bertentangan dengan UUD 1945, tidak diskriminatif terhadap agama-agama, sangat demokratis, concern dengan persatuan nasional dan keutuhan NKRI.

Tentu saja sebagai umat beragama yang cinta persatuan dan toleransi, selalu berharap agar judicial review tersebut ditolak MK dengan pertimbangan filosofis, yuridis dan sosiologis masyarakat beragama di Indonesia. Namun jika nantinya ternyata dari 9 hakim MK mayoritas menerimanya, maka akan ada beberapa resiko dan konsekwensi yang akan dialami bangsa Indonesia.

Jika judicial review dikabulkan MK, maka otomatis UU No.1/PNPS/1965 akan menjadi inkonstitusionil sehingga konsekwensinya tidak berlaku lagi.


Karena UU Penodaan Agama tersebut menjadi inkonstitusionil, maka seluruh produk hukum yang menyertainya menjadi batal. Sehingga para tokoh aliran sesat yang dipenjara harus segera dibebaskan dan SKB Ahmadiyah menjadi batal dan Ahmadiyah berhak menyebarkan ajaran sesatnya di lingkungan umat Islam Indonesia. Maka keadaan akan semakin kacau, karena siapapun bisa memutarbalikkan ajaran agama dan membuat agama baru dengan dalih kebebasan beragama. Sehingga siapapun bisa menyebut dirinya sebagai nabi, rasul, malaikat bahkan tuhan.

Selain itu kalau selama ini umat Islam mampu diredam untuk bertindak anarkhis terhadap para pemimpin dan pengikut aliran sesat, maka dengan dianulirnya UU tersebut menjadikan tidak adanya lagi payung hukum untuk mencegah tindakan anarkhis tersebut. Maka keadaan akan semakin kacau dengan timbulnya konflik horizontal di masyarakat.

Berikut ini wawancara Abdul Halim dari Tabloid Suara Islam dengan Prof Dr KH Didin Hafiduddin MSc seputar upaya kelompok sekuler untuk melikuidasi UU No.1/PNPS/1965, serta bagaimana konsekwensinya bagi masa depan kerukunan intern dan ekstern umat beragama di Indonesia.

Mengapa aliran sesat tumbuh dengan subur di Indonesia ?

Karena pemerintah tidak tegas. Pemerintah membiarkan aliran sesat berkambang, padahal seharusnya ditindak tegas karena merusak dan merugikan. Misalnya, orang mengaku jadi nabi tetapi terus dibiarkan, baru ditindak setelah rakyat bertindak. Seperti kasus baru-baru ini, yang mengaku sebagai nabi di Sulsel dan mengaku tuhan di Cirebon. Seharusnya orang seperti itu langsung ditindak tegas, bahkan kalau perlu dihukum mati bagi orang yang mengaku sebagai nabi, rasul, malaikat jibril atau tuhan. Jelas itu kan melecehkan agama, sebuah perbuatan dan tindakan kejahatan yang sangat dahsyat dan berat.

Memang diakui kebebasan beragama luar biasa di Indonesia termasuk kebebasan untuk tidak beragama, dimana orang boleh ngomomg apapun. Misalnya Jaringan Islam Liberal (JIL) sering mencaci-maki dan menghina Al Qur’an, mengapa dibiarkan terus, seolah-olah apa saja boleh dilakukan di Indonesia. Juga pluralisme yang mengakui semua agama itu sama, adalah sesuatu yang sesat dan menyesatkan. Jadi faktornya karena pemerintah kurang tegas dan kebebasan yang kebablasandan tidak bertanggungjawab.

Apakah karena kasus aliran sesat, ancaman hukumannya maksimal hanya 5 tahun?

Menurut saya hukumannya harus dirubah dan diperberat. Undang-Undangnya harus direvisi , karena pelecehan dan penodaan agama jelas lebih menyakitkan dan merusak, karena bukan bersifat fisik tetapi bersifat ajaran.

Tumbuh suburnya aliran sesat, apa dikarenakan mayorits bangsa Indonesia tidak memahami tentang agama ?

Kita akui masyarakat mayoritas pemahaman agamanya masih jauh dari pemahaman sesungguhnya. Mereka hanya mengenal Islam sebagai sebuah agama ibadah saja, tidak terkait dengan kehidupan ekonomi, budaya, negara dan politik. Jadi agama hanya dianggap sebagai masalah individu saja. Ini barangkali pemahaman yang perlu kita luruskan dengan baik.

Kalau pada zaman Nabi Muhammad SAW, ada nabi palsu langsung diperangi seperti Musailamah al Kadzab

Nabi palsu langsung diperangi dan dibunuh, karena membahayakan. Kalau mengaku nabi jelas bertentangan secara diametral dengan aqidah Islam, dengan dua kalimah syahadat dan bertentangan dengan tauhid. Allah SWT tidak mau mengampuni orang yang mati dalam keadaan syirik. 

Kendalanya kalau kita membubarkan aliran sesat seperti Ahmadiyah, ternyata mendapat tentangan dari Barat. Bagaimana menurut anda ?

Jangan takut, bubarkan saja Ahmadiyah. Kita ini sering ketakutan dan tidak percaya diri dengan keyakinan kita sendiri, dimana kekuatan kita terletak pada jatidiri bangsa. Sebagai orang beragama dengan baik, kalau Islam maka Islamlah dengan baik. Jangan kemudian mengakui Islam, tetapi landasannya, filosofisnya, unsur-unsurnya berbeda dan bertentangan dengan Islam itu sendiri. Saya kira itu sesuatu yang sangat merusak.

Apa pemerintahan SBY terkesan melindungi aliran sesat? 

Tidak tegas dan ketakutan. Mungkin takut dikatakan tidak menjunjung tinggi HAM, kebebasan beragama dan sebagainya. Saya kira ini tidak benar dan harus diluruskan.

Padahal kalau kita lihat di Pakistan sebagai negara dimana Ahmadiyah berasal, Presiden Zia Ul Haq telah membubarkan Ahmadiyah, dan pusatnya terpaksa berpindah ke London?

Memang pemerintah Pakistan telah membubarkan Ahmadiyah. Kalaupun sekarang masih ada, dianggap sebagai kelompok minoritas non muslim.Saya sendiri ketika berkunjung ke Pakistan, telah bertemu dengan Menteri Agama Pakistan. Saya tanya tentang Ahmadiyah, mereka mengatakan Ahmadiyah boleh saja hidup tetapi dengan catatan mereka menjadi golongan minoritas non muslim.

Kita tidak ada masalah kalau orang Ahmadiyah mengaku sebagai non muslim. Jadi jangan mengaku sebagai orang Islam tetapi kenyataannya ingin menghancurkan Islam, sebab mereka meyakini ada nabi sesudah nabi Muhammad SAW.   

Seperti juga JIL yang mengaku Islam dengan Jaringan Islam Liberalnya. Seharusnya namanya diganti saja dengan Jaringan Kapitalis Liberal atau lainnya, jangan menggunakan mana Islam kalau percaya diri dengan keyakinan dan ideologinya. Dengan menggunakan nama Islam, berarti tidak percaya diri, tetapi kenyataannya tidak sesuai dengan ajaram Islam itu sendiri.

Kelompok sekuler AKKBB akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk melikuidasi UU No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Bagaimana komentar anda ? 

Saya kira wajib dilawan, tidak boleh dibiarkan ! Kita harus mendorong MK tidak boleh mengabulkan permohonan mereka, sebab akan menghancurkan dan merusak. Kalau ingin masuk Islam, masuk Islamlah dengan benar. Saya bersyukur, karena Menteri Agama Suryadharma Ali di media massa mengatakan akan mempertahankan supaya judicial review tidak dikabulkan MK. Karena akan sangat membahayakan bagi bangsa, negara dan umat Islam.

Kaum sekuler AKKBB mengatakan UU No.1/PNPS/1965 diskriminatif dan tidak sesuai dengan HAM. Bagaimana tanggapan anda?

Itu HAM apa, HAM Barat, bukan HAM Indonesia. Kan di Barat orang boleh apa saja termasuk telanjang di depan umum asal tidak menganggu orang lain, sehingga mau bertindak apapun diperbolehkan. Apa kita mau berbuat seperti itu ? HAM Barat jelas tidak sesuai dengan jatidiri bangsa Indonesia, dalam pengertian yang salah yakni membebaskan sebebas-bebasnya. 

Menurut group sekuler AKKBB, UU No.1/PNPS/1965 bertentangan dengan Pasal 28 E UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama?

Kebebasan beragama itu artinya bangsa Indonesia harus beragama, bukan bebas tidak beragama atau bebas pindah agama dari satu agama ke agama lainnya. Ketuhanan Yang Maha Esa yang menjadi muqadimah UUD 1945, seharusnya ditafsirkan orang Indonesia adalah orang yang beragama, bertauhid dan beriman. Kalau mau lebih tegas lagi, Ketuhanan Yang Maha Esa itu Tauhid. Jadi bukan seperti sekarang dengan seenaknya berpendapat yang tidak sesuai dengan ajaran agamanya.  

Kalau nanti ternyata MK mengabulkan permohonan untuk mencabut UU No.1/PNPS/1965, bagaimana komentar anda ?

Wajib dilawan dan jangan dibiarkan ! Umat Islam harus segera bergerak dan bila perlu terus melakukan demo dalam setiap sidang MK. Karena ini sangat membahayakan bagi eksistensi keagamaan di negara kita.

Bahayanya terletak dimana?


Kalau judicial review itu dikabulkan, berarti apapun boleh dilakukan di Indonesia. Nantinya agama apapun boleh tumbuh di Indonesia termasuk yang tiak jelas sekalipun sehingga sangat mengerikan. Kalau sekarang ada 6 agama yang diakui di Indonesia, nantinya bisa menjadi 20 atau 30 agama di Indonesia. Berbagai aliran kepercayaan semuanya menjadi agama baru. Ada aliran gunung salak, gunung kelud, gunung merapi, semuanya dibebaskan dan inilah bahayanya.

Jelas sekali kalau kita tidak mempunyai identitas agama yang benar, maka akan menjadi bangsa yang rapuh. Kalau menjadi bangsa yang rapuh, maka disitulah ketahanan nasional akan hilang. Pemerintah dan bangsa kita harus menyadari bahwa ketahanan nasional akan tetap ada apabila agamanya kuat. Tidak akan ada ketahanan nasional kalau agamanya lemah. Jadi nantinya akan mempunyai dampak yang besar bagi keutuhan bangsa Indonesia.

Seandainya judicial review dikabulkan MK, apa mungkin akan muncul konflik horisontal di tengah-tengah masyarakat ?

Mudah-mudahan tidak. Adapun yang kita harapkan hanya ketegasan pemerintah, jangan dikabulkan ! Saya juga menghimbau kepada MK untuk tidak dikabulkan, karena akan sangat membahayakan. Ini akan meruntuhkan asas-asas agama yang selama ini ada di Indonesia. 

Jika gugatan gerombolan AKKBB dikabulkan MK, apakah dampaknya akan lebih merusak daripada skandal Century ?

Kalau skandal Century memang aspek keuangan dan korupsi, sedangkan dampaknya hanya di bidang keuangan. Kalau ini masalah keyakinan sehingga dampaknya jauh lebih membahayakan karena menyangkut perilaku dan cara berfikir orang, karena itu jangan dikabulkan. Saya berharap MK jangan mengabulkan gugatan ini karena akan sangat berbahaya.


Jangan hanya sekedar melihat dari aspek HAM, tetapi lihatlah kepentingan yang lebih besar yakni keutuhan bangsa dan negara. Memang keputusan MK sudah bersifat final dan tidak bisa dirubah lagi sebagaiman keputusan MA.


Agama di Indonesia hanya enam dan jangan ditambah-tambah lagi. Sudah capai kita dengan adanya agama yang bermacam-macam.

Berkenaan dengan upaya untuk melikuidasi UU No.1/PNPS/1965, bagaimana harapan anda kepada pemerintahan SBY ?

Saya berharap tetap dipertahankannya UU No.1/PNPS/1965. Pemerintah harus tegas, tidak boleh ada LSM maupun perorangan yang mengikuti tekanan bangsa manapun termasuk dari Barat. Presiden SBY harus yakin dengan kekuatan bangsa dan kekuatan umat Islam yang ingin beragama dengan baik. Jangan kemudian muncul ide, pemikiran dan gagasan yang menyebabkan agama ini menjadi tidak jelas. Ini harapan saya kepada Pemerintahan SBY. (Lim)


Figur Ulama Politisi

Nama besar Prof Dr KH Didin Hafiduddin MSc sudah tidak asing lagi bagi umat Islam Indonesia. Pasalnya, tokoh nasional kelahiran 21 Oktober 1951 ini pernah menjadi bakal calon Presiden pada pemilu 1999 lalu.

Selain pernah menjadi politisi, KH Didin Hafiduddin dikenal sebagai ulama yang ahli dalam masalah zakat. Maka tidaklah mengherankan jika dirinya dipercaya menjadi Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang merupakan gabungan dari seluruh badan amil zakat di Indonesia.

Selain itu, saat ini KH Didin Hafiduddin masih memegang sejumlah jabatan penting seperti Guru Besar IPB Bogor dan UIN Jakarta, Direktur Pasca Sarjana Universitas Ibnu Khandun (UIKA) Bogor, Anggota Dewan Syariah Nasional MUI dan Pimpinan Ponpes Ulil Albab Bogor. (*) 


http://www.suara-islam.com/index.php/berita/wawancara/573-kh-didin-hafiduddin-umat-islam-wajib-melawan.html