Advertisement

Responsive Advertisement

Stop Kaum Liberal !

Stop Kaum Liberal !

alt
Kaum muslimin rahimakumullah,

Sebanyak 7 LSM liberal yang bergerak di bidang hukum dan HAM dan 4 individu pembela aliran sesat Ahmadiyah ramai-ramai mengajukan gugatan uji materiil terhadap UU No 1/PNPS/1965. Mereka mengklaim dalam gugatan mereka kepada Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa UU tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945 dan karenanya mereka memohon MK mencabutnya. 
 
Kaum muslimin rahimakumullah
          UU No 1/PNPS/1965 inilah bersama KUHP pasal 156a yang menjadi dasar pemerintah dan aparat keamanan untuk menindak kelompok-kelompok aliran sesat seperti AL Qiyadah, Lia Eden, Surga Eden, dan lain-lain. Juga menjadi dasar terbitnya SKB pelarangan kegiatan Ahmadiyah. Sehingga kalau MK mengabulkan permohonan kaum liberal itu maka pemerintah dan aparat keamanan tidak punya dasar hukum lagi untuk menindak mereka dan menghentikan aktivitas mereka. 
 
          Artinya, karena pemerintah dan aparat hukum menyerah, maka terserah masyarakat yang merasa dirugikan mau diambil tindakan apa kepada aliran-aliran sesat itu. Tentu yang terjadi adalah masyarakat akan mengambil tindakan-tindakan sendiri sesuai situasi dan kondisi mereka. Tentu ini berpotensi menimbulkan konflik horizontal dan kekacauan di masayarakat. Dan tentu kita semua tidak menghendaki hal itu. Namun kita juga tidak bisa membiarkan kaum liberal dan aliran sesat seenaknya sendiri menyesatkan aqidah umat dan merusak tatanan ajaran agama kita atas nama HAM dan kebebasan beragama. 
 
Kaum muslimin rahimakumullah,
          LSM-LSM liberal itu tidak berhak melakukan penodaan terhadap ajaran agama kita dan merusak aqidah umat kita atas nama HAM. Mereka juga tidak berhak mempersoalkan UU No 1/PNPS/1965 yang mencegah penyalahgunaan dan atau penodaan agama. Sebab mereka tidak bergerak dalam bidang keagaamaan dan tidak ada hak konstitusionil mereka yang dilanggar oleh UU tersebut. 
 
         “Mereka tidak punya legal standing, mereka tidak berhak untuk mengajukan permohonan uji materiil. Tidak ada hak konstitusionil mereka yang dilanggar oleh UU No.1/PNPS/1965. IMPARSIAL, ELSAM, YLBHI dan lain-lain itu tidak bergerak di bidang keagamaan, jadi tidak ada kegiatan mereka yang terhambat atau (apalagi) terlanggar dengan PNPS ini, maupun potensial terlanggar”. Demikian ditegaskan oleh Ketua Tim Advokasi FUI Munarman, SH, yang juga mantan ketua YLBHI, yang tahu betul apa dan siapa LSM-LSM liberal itu. Munarman menegaskan hal tersebut di hadapan Menteri Agama dan sejumlah pejabat tinggi Departemen Agama dalam silaturrahmi dengan para pimpinan ormas Islam, akhir bulan lalu di Jakarta. Menteri Agama dalam kasus ini menjadi pihak pemerintah yang menjadi pihak tergugat bersama DPR.
 
Kaum muslimin rahimakumullah,
         Selama dua tahun terakhir ini FUI berkali-kali mendemo para pejabat Departemen Agama untuk mendesak agar segera mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden untuk menerbitkan Kepres Pembubaran Ahmadiyyah. Namun hingga kini Depag belum memberikan rekomendasi kepada presiden. Jadi, kalau UU No 1/PNPS/1965 sampai dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK), maka ini akibat Depag terlambat memberikan rekomendasi kepada Presiden untuk membubarkan Ahmadiyyah dan aliran sesat lainnya dengan UU tersebut. Semoga pemerintah masih punya kesempatan untuk menggunakan UU tersebut untuk membubarkan Ahmadiyah dan aliran sesatnya.
 
Kaum muslimin rahimakumullah,
         Sekarang kita harus menghadapi kaum liberal yang telah mengajukan permohonan uji materiil terhadap satu-satunya payung hukum untuk melindungi agama di Indonesia ini dari rongrongan kaum liberal dan aliran sesat. Kita harus kompak dan bersatu. Alhamdulillah sekitar 50 orang wakil ormas dan lembaga Islam hadir dalam pertemuan FUI di kantor pengacara Muhammad Luthfie Hakim & Partners di kawasan Menteng Jakarta untuk memberikan surat kuasa resmi kepada Tim Pembela FUI yang terdiri dari Luthfie Hakim, Munarman, Assegaf, Mahendradatta, dan lain-lain untuk mewakili dan mendampingi para pimpinan ormas Islam dalam kedudukan sebagai pihak terkait dalam persidangan-persidangan uji materiil terhadap UU tersebut di MK yang diperkirakan memakan waktu 2-3 bulan.
 
Kaum muslimin rahimakumullah, 
         Para wakil ormas yang hadir bersepakat untuk hadir dalam setiap sidang di MK sejak 4 Februari 2010, baik para pimpinan yang akan duduk di dalam ruang sidang sebagai pihak terkait, maupun para jamaah yang akan dikerahkan untuk memenuhi balkon-balkon dan pelataran MK sebagai bentuk komitmen mereka dalam perjuangan menjaga aqidah Islamiyyah.  
 
         Sidang-sidang uji materiil UU no 1/PNPS/1965 tentang penodaan agama insyaallah akan menjadi panggung dakwah bagi para pimpinan umat Islam untuk menyampaikan bahwa ajaran Islam adalah ajaran yang sangat toleran terhadap komunitas-komuntas lain sepanjang tidak memusuhi Islam dan kaum muslimin. Juga Islam tidak memaksa orang lain untuk masuk ke dalam Islam (QS. Al Baqarah 256). Namun Islam punya mekanisme untuk mempertahankan umatnya agar tetap di dalam Islam sampai akhir hayat (QS. Ali Imran 102), dan tidak murtad alias keluar dari Islam (QS. Al Baqarah 217).   Nabi saw. bersabda: “Siapa yang mengganti agama (Islam)nya, maka bunuhlah dia” (HR. Bukhari). Islam juga tidak membiarkan pemeluknya bebas berbuat semaunya keluar masuk Islam (QS. An Nisa 137). Dan Islam tidak akan membiarkan siapapun mengolok-olok dan menodai Islam (lihat Ibnu Taimiyyah, As Sharim Al Maslul ala Syatimir Rasuul).
 
Kaum muslimin rahimakumullah,
         Kaum liberal memang keterlaluan. Dulu mereka melalui kelompok AKKBB menantang-nantang umat Islam hingga terjadi insiden Monas 2008. Kini mereka memaksakan permohonan uji materiil UU No 1/PNPS/1965, padahal tidak punya legal standing. Argumentasi mereka pun tampak lucu. Misalnya menyoal UU tersebut yang bicara tentang larangan terhadap penyimpangan dari ajaran pokok agama, dengan argumentasi pertarungan antara Musa a.s. dengan Fir’aun dan pertarungan antara Nabi Muhammad saw. dengan kaum Quraisy. Mereka menyebut masalah Ahmadiyah sebagai perbedaan pendapat (khilafiyah). Padahal Ahmadiyah itu telah menyimpang jauh sekali dari Islam.   Lebih jauh daripada penyimpangan Musailamah Al Kadzdzab dan para pengikutnya di zaman Rasulullah. Padahal Khalifah Abu Bakar r.a. memerangi Musailamah dan para pengikutnya tatkala tidak mau kembali ke pangkuan Islam.
 
Kaum muslimin rahimakumullah,
         LSM-LSM liberal itu adalah antek-antek kaum kapitalis kafir untuk penyebaran ide-ide kebebasan dan demokrasi dalam rangka menskularisasi dunia Islam termasuk Indonesia . Amerika sebagai gembong kapitalis melalui The Asia Foundation maupun lembaga-lembaga lain aktif mendanai LSM-LSM liberal. Target mereka adalah umat Islam kehilangan kekuatannya dengan rusaknya pemahaman mereka terhadap ajaran Islam yang benar. Oleh karena itu, langkah mereka harus distop! ALLAHU AKBAR!!! 3x
Baarakallahu lii walakum
 
http://www.suara-islam.com/index.php?option=com_content&view=article&id=585:stop-kaum-liberal-&catid=42:buletin-ad-dakwah&Itemid=103