Selasa, 18 Agustus 2009
Inayah di Indosiar Dapat Teguran Keras
Sinetron “Inayah” yang ditayangkan di Indosiar pada setiap hari Senin s/d Sabtu pada pukul 20.00 WIB ditegur keras oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. KPI Pusat menilai sinetron Inayah masih banyak menampilkan adegan verbal maupun fisik.
Berdasarkan pemantauan yang telah dilakukan oleh KPI Pusat, dalam sejumlah episode ditemukan pelanggaran terhadap Standar Program Siaran (SPS). Seperti pada episode tanggal 28 Juli 2009 dimana seorang bayi diletakkan diranjang dengan dipenuhi ular jadi-jadian. Ini melanggar karena makhluk supranatural yang disajikan sebagai fantasi jam tayang harus diatas pukul 22.00 WIB
Selain itu episode tanggal 4 Agustus, seorang anak kecil diikat di bambu diluar rumah pada malam hari saat hujan deras dan kemudian anak kecil tersebut memukul tokoh wanita yang mengikatnya menggunakan stick golf. Jelas terlihat dalam episode ini anak menjadi korban kekerasan.
Kemudian dalam episode tanggal 10 Agustus, seorang wanita yang sudah tidak sadarkan diri dibekap hingga tokoh tersebut diceritakan seakan-akan telah mati. Ini adegan secara eksplisit dan vulgar dengan kekerasan tidak sesuai dengan pasal 28 ayat (4) SPS.
Tayangan dengan banyaknya adegan kekerasan seperti ini sangat rentan ditiru oleh anak-anak dan UU Penyiaran juga secara jelas melarang isi siaran yang menonjolkan kekerasan (Pasal 36 ayat 5 huruf b) dengan sanksi pidana maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal 10 miliar rupiah.
Dalam suratnya yang ditandatangani Jumat (14/8) minggu lalu, KPI Pusat meminta kepada Indosiar untuk memindahkan jam tayang yang semula pada pukul 20.00 WIB menjadi pukul 22.00 WIB. Selain itu KPI juga akan memberikan sanksi penghentian sementara apabila Indosiar tidak segera melakukan perbaikan isi tayangan sinetron Inayah. Red/ST/SH
http://www.kpi.go.id/