Dosa Meninggalkan Shalat Lima Waktu Lebih Besar Dibandingkan Dosa Berzina
Para pembaca yang semoga selalu dirahmati oleh Allah Ta’ala. Kita semua pasti tahu bahwa shalat adalah perkara yang amat penting. Bahkan shalat termasuk salah satu rukun Islam yang utama yang bisa membuat bangunan Islam tegak. Namun, realita yang ada di tengah umat ini sungguh sangat berbeda. Kalau kita melirik sekeliling kita, ada saja orang yang dalam KTP-nya mengaku Islam, namun biasa meninggalkan rukun Islam yang satu ini. Mungkin di antara mereka, ada yang hanya melaksanakan shalat sekali sehari, itu pun kalau ingat. Mungkin ada pula yang hanya melaksanakan shalat sekali dalam seminggu yaitu shalat Jum’at. Yang lebih parah lagi, tidak sedikit yang hanya ingat dan melaksanakan shalat dalam setahun dua kali yaitu ketika Idul Fithri dan Idul Adha saja.
Memang sungguh prihatin dengan kondisi umat saat ini. Banyak yang mengaku Islam di KTP, namun kelakuannya semacam ini. Oleh karena itu, pada tulisan yang singkat ini kami akan mengangkat pembahasan mengenai hukum meninggalkan shalat. Semoga Allah memudahkannya dan memberi taufik kepada setiap orang yang membaca tulisan ini.
Para ulama sepakat bahwa meninggalkan shalat termasuk dosa besar yang lebih besar dari dosa besar lainnya
Ibnu Qayyim Al Jauziyah –rahimahullah- mengatakan, “Kaum muslimin bersepakat bahwa meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.” (Ash Sholah, hal. 7)
Dinukil oleh Adz Dzahabi dalam Al Kaba’ir, Ibnu Hazm –rahimahullah- berkata, “Tidak ada dosa setelah kejelekan yang paling besar daripada dosa meninggalkan shalat hingga keluar waktunya dan membunuh seorang mukmin tanpa alasan yang bisa dibenarkan.” (Al Kaba’ir, hal. 25)
Adz Dzahabi –rahimahullah- juga mengatakan, “Orang yang mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya termasuk pelaku dosa besar. Dan yang meninggalkan shalat secara keseluruhan -yaitu satu shalat saja- dianggap seperti orang yang berzina dan mencuri. Karena meninggalkan shalat atau luput darinya termasuk dosa besar. Oleh karena itu, orang yang meninggalkannya sampai berkali-kali termasuk pelaku dosa besar sampai dia bertaubat. Sesungguhnya orang yang meninggalkan shalat termasuk orang yang merugi, celaka dan termasuk orang mujrim (yang berbuat dosa).” (Al Kaba’ir, hal. 26-27)
Apakah orang yang meninggalkan shalat, kafir alias bukan muslim?
Dalam point sebelumnya telah dijelaskan, para ulama bersepakat bahwa meninggalkan shalat termasuk dosa besar bahkan lebih besar dari dosa berzina dan mencuri. Mereka tidak berselisih pendapat dalam masalah ini. Namun, yang menjadi masalah selanjutnya, apakah orang yang meninggalkan shalat masih muslim ataukah telah kafir?
Asy Syaukani -rahimahullah- mengatakan bahwa tidak ada beda pendapat di antara kaum muslimin tentang kafirnya orang yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya. Namun apabila meninggalkan shalat karena malas dan tetap meyakini shalat lima waktu itu wajib -sebagaimana kondisi sebagian besar kaum muslimin saat ini-, maka dalam hal ini ada perbedaan pendapat (Lihat Nailul Author, 1/369).
Mengenai meninggalkan shalat karena malas-malasan dan tetap meyakini shalat itu wajib, ada tiga pendapat di antara para ulama mengenai hal ini.
Pendapat pertama mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat harus dibunuh karena dianggap telah murtad (keluar dari Islam). Pendapat ini adalah pendapat Imam Ahmad, Sa’id bin Jubair, ‘Amir Asy Sya’bi, Ibrohim An Nakho’i, Abu ‘Amr, Al Auza’i, Ayyub As Sakhtiyani, ‘Abdullah bin Al Mubarrok, Ishaq bin Rohuwyah, ‘Abdul Malik bin Habib (ulama Malikiyyah), pendapat sebagian ulama Syafi’iyah, pendapat Imam Syafi’i (sebagaimana dikatakan oleh Ath Thohawiy), pendapat Umar bin Al Khothob (sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hazm), Mu’adz bin Jabal, ‘Abdurrahman bin ‘Auf, Abu Hurairah, dan sahabat lainnya.
Pendapat kedua mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat dibunuh dengan hukuman had, namun tidak dihukumi kafir. Inilah pendapat Malik, Syafi’i, dan salah salah satu pendapat Imam Ahmad.
Pendapat ketiga mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat karena malas-malasan adalah fasiq (telah berbuat dosa besar) dan dia harus dipenjara sampai dia mau menunaikan shalat. Inilah pendapat Hanafiyyah. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 22/186-187)
Jadi, intinya ada perbedaan pendapat dalam masalah ini di antara para ulama termasuk pula ulama madzhab. Bagaimana hukum meninggalkan shalat menurut Al Qur’an dan As Sunnah? Silakan simak pembahasan selanjutnya.
Pembicaraan orang yang meninggalkan shalat dalam Al Qur’an
Banyak ayat yang membicarakan hal ini dalam Al Qur’an, namun yang kami bawakan adalah dua ayat saja.
Allah Ta’ala berfirman,
فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا
“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui al ghoyya, kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh.” (QS. Maryam: 59-60)
Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma mengatakan bahwa ‘ghoyya’ dalam ayat tersebut adalah sungai di Jahannam yang makanannya sangat menjijikkan, yang tempatnya sangat dalam. (Ash Sholah, hal. 31)
Dalam ayat ini, Allah menjadikan tempat ini –yaitu sungai di Jahannam- sebagai tempat bagi orang yang menyiakan shalat dan mengikuti syahwat (hawa nafsu). Seandainya orang yang meninggalkan shalat adalah orang yang hanya bermaksiat biasa, tentu dia akan berada di neraka paling atas, sebagaimana tempat orang muslim yang berdosa. Tempat ini (ghoyya) yang merupakan bagian neraka paling bawah, bukanlah tempat orang muslim, namun tempat orang-orang kafir.
Pada ayat selanjutnya juga, Allah telah mengatakan,
إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا
“kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh.” Maka seandainya orang yang menyiakan shalat adalah mukmin, tentu dia tidak dimintai taubat untuk beriman.
Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,
فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ
“Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama.” (QS. At Taubah [9]: 11). Dalam ayat ini, Allah Ta’ala mengaitkan persaudaraan seiman dengan mengerjakan shalat. Berarti jika shalat tidak dikerjakan, bukanlah saudara seiman. Konsekuensinya orang yang meninggalkan shalat bukanlah mukmin karena orang mukmin itu bersaudara sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ
“Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara.” (QS. Al Hujurat [49]: 10)
Pembicaraan orang yang meninggalkan shalat dalam Hadits
Terdapat beberapa hadits yang membicarakan masalah ini.
Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
“(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 257)
Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu -bekas budak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بَيْنَ العَبْدِ وَبَيْنَ الكُفْرِ وَالإِيْمَانِ الصَّلَاةُ فَإِذَا تَرَكَهَا فَقَدْ أَشْرَكَ
“Pemisah Antara seorang hamba dengan kekufuran dan keimanan adalah shalat. Apabila dia meninggalkannya, maka dia melakukan kesyirikan.” (HR. Ath Thobariy dengan sanad shohih. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shohih. Lihat Shohih At Targib wa At Tarhib no. 566).
Diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ
“Inti (pokok) segala perkara adalah Islam dan tiangnya (penopangnya) adalah shalat.” (HR. Tirmidzi no. 2825. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan At Tirmidzi). Dalam hadits ini, dikatakan bahwa shalat dalam agama Islam ini adalah seperti penopang (tiang) yang menegakkan kemah. Kemah tersebut bisa roboh (ambruk) dengan patahnya tiangnya. Begitu juga dengan islam, bisa ambruk dengan hilangnya shalat.
Para sahabat ber-ijma’ (bersepakat) bahwa meninggalkan shalat adalah kafir
Umar mengatakan,
لاَ إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ
“Tidaklah disebut muslim bagi orang yang meninggalkan shalat.”
Dari jalan yang lain, Umar berkata,
ولاَحَظَّ فِي الاِسْلاَمِ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ
“Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” (Dikeluarkan oleh Malik. Begitu juga diriwayatkan oleh Sa’ad di Ath Thobaqot, Ibnu Abi Syaibah dalam Al Iman. Diriwayatkan pula oleh Ad Daruquthniy dalam kitab Sunan-nya, juga Ibnu ‘Asakir. Hadits ini shohih, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil no. 209). Saat Umar mengatakan perkataan di atas tatkala menjelang sakratul maut, tidak ada satu orang sahabat pun yang mengingkarinya. Oleh karena itu, hukum bahwa meninggalkan shalat adalah kafir termasuk ijma’ (kesepakatan) sahabat sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qoyyim dalam kitab Ash Sholah.
Mayoritas sahabat Nabi menganggap bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja adalah kafir sebagaimana dikatakan oleh seorang tabi’in, Abdullah bin Syaqiq. Beliau mengatakan,
كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ
“Dulu para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amal yang apabila ditinggalkan menyebabkan kafir kecuali shalat.” Perkataan ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy seorang tabi’in dan Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Dan sanad (periwayat) hadits ini adalah shohih. (Lihat Ats Tsamar Al Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitab, hal. 52)
Dari pembahasan terakhir ini terlihat bahwasanya Al Qur’an, hadits dan perkataan sahabat bahkan ini adalah ijma’ (kesepakatan) mereka menyatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja adalah kafir (keluar dari Islam). Itulah pendapat yang terkuat dari pendapat para ulama yang ada.
Ibnul Qayyim mengatakan, “Tidakkah seseorang itu malu dengan mengingkari pendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir, padahal hal ini telah dipersaksikan oleh Al Kitab (Al Qur’an), As Sunnah dan kesepakatan sahabat. Wallahul Muwaffiq (Hanya Allah-lah yang dapat memberi taufik).” (Ash Sholah, hal. 56)
Berbagai kasus orang yang meninggalkan shalat
[Kasus Pertama] Kasus ini adalah meninggalkan shalat dengan mengingkari kewajibannya sebagaimana mungkin perkataan sebagian orang, “Sholat oleh, ora sholat oleh.” [Kalau mau shalat boleh-boleh saja, tidak shalat juga tidak apa-apa]. Jika hal ini dilakukan dalam rangka mengingkari hukum wajibnya shalat, orang semacam ini dihukumi kafir tanpa ada perselisihan di antara para ulama.
[Kasus Kedua] Kasus kali ini adalah meninggalkan shalat dengan menganggap gampang dan tidak pernah melaksanakannya. Bahkan ketika diajak untuk melaksanakannya, malah enggan. Maka orang semacam ini berlaku hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan kafirnya orang yang meninggalkan shalat. Inilah pendapat Imam Ahmad, Ishaq, mayoritas ulama salaf dari shahabat dan tabi’in.
[Kasus Ketiga] Kasus ini yang sering dilakukan kaum muslimin yaitu tidak rutin dalam melaksanakan shalat yaitu kadang shalat dan kadang tidak. Maka dia masih dihukumi muslim secara zhohir (yang nampak pada dirinya) dan tidak kafir. Inilah pendapat Ishaq bin Rohuwyah yaitu hendaklah bersikap lemah lembut terhadap orang semacam ini hingga dia kembali ke jalan yang benar. Wal ‘ibroh bilkhotimah [Hukuman baginya dilihat dari keadaan akhir hidupnya].
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Jika seorang hamba melakukan sebagian perintah dan meninggalkan sebagian, maka baginya keimanan sesuai dengan perintah yang dilakukannya. Iman itu bertambah dan berkurang. Dan bisa jadi pada seorang hamba ada iman dan nifak sekaligus. …Sesungguhnya sebagian besar manusia bahkan mayoritasnya di banyak negeri, tidaklah selalu menjaga shalat lima waktu. Dan mereka tidak meninggalkan secara total. Mereka terkadang shalat dan terkadang meninggalkannya. Orang-orang semacam ini ada pada diri mereka iman dan nifak sekaligus. Berlaku bagi mereka hukum Islam secara zhohir seperti pada masalah warisan dan semacamnya. Hukum ini (warisan) bisa berlaku bagi orang munafik tulen. Maka lebih pantas lagi berlaku bagi orang yang kadang shalat dan kadang tidak.” (Majmu’ Al Fatawa, 7/617)
[Kasus Keempat] Kasus ini adalah bagi orang yang meninggalkan shalat dan tidak mengetahui bahwa meninggalkan shalat membuat orang kafir. Maka hukum bagi orang semacam ini adalah sebagaimana orang jahil (bodoh). Orang ini tidaklah dikafirkan disebabkan adanya kejahilan pada dirinya yang dinilai sebagai faktor penghalang untuk mendapatkan hukuman.
[Kasus Kelima] Kasus ini adalah untuk orang yang mengerjakan shalat hingga keluar waktunya. Dia selalu rutin dalam melaksanakannya, namun sering mengerjakan di luar waktunya. Maka orang semacam ini tidaklah kafir, namun dia berdosa dan perbuatan ini sangat tercela sebagaimana Allah berfirman,
وَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ (5)
“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al Maa’un [107]: 4-5) (Lihat Al Manhajus Salafi ‘inda Syaikh Nashiruddin Al Albani, 189-190)
Penutup
Sudah sepatutnya kita menjaga shalat lima waktu. Barangsiapa yang selalu menjaganya, berarti telah menjaga agamanya. Barangsiapa yang sering menyia-nyiakannya, maka untuk amalan lainnya akan lebih disia-siakan lagi.
Amirul Mukminin, Umar bin Al Khoththob –radhiyallahu ‘anhu- mengatakan, “Sesungguhnya di antara perkara terpenting bagi kalian adalah shalat. Barangsiapa menjaga shalat, berarti dia telah menjaga agama. Barangsiapa yang menyia-nyiakannya, maka untuk amalan lainnya akan lebih disia-siakan lagi. Tidak ada bagian dalam Islam, bagi orang yang meninggalkan shalat.”
Imam Ahmad –rahimahullah- juga mengatakan perkataan yang serupa, “Setiap orang yang meremehkan perkara shalat, berarti telah meremehkan agama. Seseorang memiliki bagian dalam Islam sebanding dengan penjagaannya terhadap shalat lima waktu. Seseorang yang dikatakan semangat dalam Islam adalah orang yang betul-betul memperhatikan shalat lima waktu. Kenalilah dirimu, wahai hamba Allah. Waspadalah! Janganlah engkau menemui Allah, sedangkan engkau tidak memiliki bagian dalam Islam. Kadar Islam dalam hatimu, sesuai dengan kadar shalat dalam hatimu.” (Lihat Ash Sholah, hal. 12)
Oleh karena itu, seseorang bukanlah hanya meyakini (membenarkan) bahwa shalat lima waktu itu wajib. Namun haruslah disertai dengan melaksanakannya (inqiyad). Karena iman bukanlah hanya dengan tashdiq (membenarkan), namun harus pula disertai dengan inqiyad (melaksanakannya dengan anggota badan).
Ibnul Qoyyim mengatakan, “Iman adalah dengan membenarkan (tashdiq). Namun bukan hanya sekedar membenarkan (meyakini) saja, tanpa melaksanakannya (inqiyad). Kalau iman hanyalah membenarkan (tashdiq) saja, tentu iblis, Fir’aun dan kaumnya, kaum sholeh, dan orang Yahudi yang membenarkan bahwa Muhammad adalah utusan Allah (mereka meyakini hal ini sebagaimana mereka mengenal anak-anak mereka), tentu mereka semua akan disebut orang yang beriman (mu’min-mushoddiq).”
Al Hasan mengatakan, “Iman bukanlah hanya dengan angan-angan (tanpa ada amalan). Namun iman adalah sesuatu yang menancap dalam hati dan dibenarkan dengan amal perbuatan.” (Lihat Ash Sholah, 35-36)
Semoga tulisan yang singkat ini bermanfaat bagi kaum muslimin. Semoga kita dapat mengingatkan kerabat, saudara dan sahabat kita mengenai bahaya meninggalkan shalat lima waktu. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.
***
Selesai disusun di Panggang, Gunung Kidul, 22 Jumadil Ula 1430 H
Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal
Dimuroja’ah oleh: Ustadz Aris Munandar
Artikel www.muslim.or.id
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/dosa-meninggalkan-shalat-lima-waktu-lebih-besar-dari-dosa-berzina.html
==========================================================================
Hukum Meninggalkan Shalat
penulis Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq Al-Atsari
Syariah Seputar Hukum Islam 30 - Agustus - 2007 08:37:49
Telah kita ketahui kesepakatan ulama tentang kafir orang yg menentang kewajiban shalat. Namun bagi yg meninggalkan krn malas terlebih lagi ia masih mengimani bahwa shalat itu amalan yg disyariatkan ada perbedaan pendapat di kalangan ulama antara yg mengkafirkan dgn yg tdk mengkafirkan dan apakah ia dibunuh1 atau tidak.
Masalah hukum orang yg meninggalkan shalat ini memang merupakan masalah khilafiyyah sejak zaman dahulu di kalangan salaful ummah dan perselisihan teranggap . Oleh krn itu janganlah kita gegabah menuduh orang yg menyelisihi pendapat kita dlm hal ini semisal kita mengatakan Murji` atau menvonis dgn Khariji . Hukum asal dlm hal khilaf yg mu’tabar adl seseorang tdk boleh mengingkari pendapat orang lain dan mencelanya. Mencela seseorang krn mengikuti pendapat ulama dari kalangan salaf sama dgn mencela ulama salaf tersebut. Karena itu sekali lagi kita tegaskan janganlah kita memboikot dan mencela saudara kita dlm permasalahan-permasalahan yg kita dapati para ulama kita juga berbeda pendapat di dalamnya. Memang masalah fiqih yg seperti ini kita dapati para ulama sering berbeda pendapat dan mereka pun melapangkan bagi saudara selama permasalahan itu memang dibolehkan/ dilapangkan utk berijtihad.
Asy-Syaikh Al-‘Allamah Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu menyatakan bahwa permasalahan meninggalkan shalat ini termasuk permasalahan yg sangat besar yg pada hari ini banyak orang terjatuh di dlm . Dan ulama beserta para imam dari kalangan umat ini yg dahulu maupun sekarang berselisih pendapat tentang hukumnya.
Orang yg meninggalkan shalat fardhu dgn sengaja berarti ia telah melakukan dosa yg teramat besar. Dosa di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala lbh besar daripada dosa membunuh jiwa yg tdk halal utk dibunuh atau dosa mengambil harta orang lain secara batil atau dosa zina mencuri dan minum khamr. Meninggalkan shalat berarti menghadapkan diri kepada hukuman Allah Subhanahu wa Ta’ala dan kemurkaan-Nya. Ia akan dihinakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala baik di dunia maupun di akhiratnya.
Tentang hukuman di akhirat bagi orang yg menyia-nyiakan shalat dinyatakan Allah Subhanahu wa Ta’ala dlm firman-Nya:
مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ. قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّيْنَ
“Apakah yg memasukkan kalian ke dlm neraka Saqar?” Mereka menjawab “Kami dahulu tdk termasuk orang2 yg mengerjakan shalat.”
فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّيْنَ الَّذِيْنَ هُمْ عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُوْنَ
“Maka celakalah orang2 yg shalat yaitu mereka yg lalai dari mengerjakan shalatnya.”
فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلاَةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا
“Maka datanglah setelah mereka pengganti yg jelek yg menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsu mk kelak mereka akan menemui kerugian2.”
Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama
1. Abdullah bin Mubarak Ahmad Ishaq dan Ibnu Hubaib dari kalangan Malikiyyah berpendapat kafir3 orang yg meninggalkan shalat dgn sengaja walaupun ia tdk menentang kewajiban shalat. Pendapat ini dihikayatkan pula dari Ali bin Abi Thalib Ibnu Abbas dan Al-Hakam bin ‘Uyainah radhiyallahu ‘anhum. Sebagian pengikut Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu juga berpendapat demikian4.
Mereka berargumen dgn firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
فَإِذَا انْسَلَخَ اْلأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوْهُمْ وَخُذُوْهُمْ وَاحْصُرُوْهُمْ وَاقْعُدُوا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلاَةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيْلَهُمْ إِنَّ اللهَ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ
“Apabila telah habis bulan-bulan Haram bunuhlah orang2 musyrikin itu di mana saja kalian jumpai mereka dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Apabila mereka bertaubat mendirikan shalat dan menunaikan zakat mk berilah kebebasan kepada mereka utk berjalan. Sesungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Dalam ayat di atas Allah Subhanahu wa Ta’ala menetapkan harus terpenuhi tiga syarat barulah seorang yg tadi musyrik dibebaskan dari hukuman bunuh sebagai orang kafir yaitu bertaubat mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Bila tiga syarat ini terpenuhi berarti ia telah menjadi seorang muslim yg terpelihara darahnya. Namun bila tdk ia bukanlah seorang muslim. Dengan demikian barangsiapa meninggalkan shalat dgn sengaja tdk mau menunaikan berarti tdk memenuhi syarat utk dibiarkan berjalan yg berarti ia boleh dibunuh5.
Argumen mereka dari hadits adl hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma ia berkata “Aku pernah mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلاَةِ
“Sesungguh antara seseorang dgn kesyirikan dan kekufuran adl meninggalkan shalat.”
Demikian pula hadits Buraidah ibnul Hushaib radhiyallahu ‘anhu ia berkata “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهُ فَقَدْ كَفَرَ
“Perjanjian antara kita dan mereka adl shalat mk barangsiapa yg meninggalkan shalat berarti ia kafir.” (Lihat Tharhut Tatsrib 1/323)
Dalam dua hadits di atas dinyatakan secara umum “meninggalkan shalat” tanpa ada penyebutan “meninggalkan krn menentang kewajibannya”. Berarti ancaman dlm hadits diberlakukan secara umum baik bagi orang yg meninggalkan shalat krn menentang kewajiban atau pun tidak.
Seorang tabi’in bernama Abdullah bin Syaqiq rahimahullahu berkata:
كَانَ أَصْحَابُ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ اْلأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ
“Adalah para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tdk memandang ada sesuatu dari amalan-amalan yg bila ditinggalkan dapat mengkafirkan pelaku kecuali amalan shalat.”
Abdullah menyebutkan bahwa para sahabat sepakat ‘orang yg meninggalkan shalat itu kafir’ dan mereka tdk mensyaratkan ‘harus disertai dgn pengingkaran akan kewajibannya’ atau ‘menentang kewajiban shalat’. Karena yg mengatakan shalat itu tdk wajib jelas sekali kekafiran bagi semua orang.
2. Sementara itu dinukilkan pula pendapat mayoritas ulama yg memandang tdk atau belum kafir orang yg meninggalkan shalat secara sengaja. Al-Imam Abdul Haq Al-Isybili rahimahullahu dlm kitab Ash Shalah wat Tahajjud menyatakan “Seluruh kaum muslimin dari kalangan Ahlus Sunnah baik ahli hadits maupun selain mereka berpendapat bahwa orang yg meninggalkan shalat secara sengaja dlm keadaan ia mengimani kewajiban shalat dan mengakui/menetapkan tidaklah dikafirkan. Namun dia telah melakukan suatu perbuatan dosa yg amat besar. Adapun hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yg secara zhahir menyebutkan kafir orang yg meninggalkan shalat demikian pula ucapan ‘Umar radhiyallahu ‘anhu dan selain mereka takwil sebagaimana mereka mentakwil sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لاَ يَزْنِي الزَّانِي حِيْنَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ..
“Tidaklah seorang pezina berzina dlm keadaan ia beriman saat melakukan perbuatan zina tersebut.”6
Demikian pula hadits-hadits lain yg senada dgn ini. Adapun ahlul ilmi yg berpendapat dibunuh orang yg meninggalkan shalat hanyalah memaksudkan ia dibunuh sebagai hukum had bukan krn ia kafir. Demikian pendapat ini dipegangi oleh Al-Imam Malik Asy Syafi’i dan selain keduanya.”
Al-Hafizh Al-‘Iraqi rahimahullahu berkata “Jumhur ahlul ilmi berpendapat tdk kafir orang yg meninggalkan shalat bila memang ia tdk menentang kewajibannya. Ini merupakan pendapat para imam: Abu Hanifah Malik Asy-Syafi’i dan juga satu riwayat dari Al-Imam Ahmad bin Hambal. Terhadap hadits-hadits yg shahih dlm masalah hukum meninggalkan shalat ini7 mereka menjawab dgn beberapa jawaban di antaranya:
Pertama: Makna dari hadits-hadits tersebut adl orang yg meninggalkan shalat pantas mendapatkan hukuman yg diberikan kepada orang kafir yaitu dibunuh.
Kedua: Vonis kafir yg ada dlm hadits-hadits tersebut diberlakukan kepada orang yg menganggap halal meninggalkan shalat tanpa udzur.
Ketiga: Meninggalkan shalat terkadang dapat mengantarkan pelaku kepada kekafiran sebagaimana dinyatakan bahwa ‘perbuatan maksiat adl pos kekafiran’.
Keempat: Perbuatan meninggalkan shalat adl perbuatan orang2 kafir.”
Dalil yg dipakai oleh jumhur ulama adl firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
إِنَّ اللهَ لاَ يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ
“Sesungguh Allah tdk mengampuni dosa menyekutukan-Nya dgn sesuatu8 dan Dia mengampuni dosa selain syirik bagi siapa yg dikehendaki-Nya.”
Sementara tdk mengerjakan shalat bukan perbuatan syirik namun salah satu perbuatan dosa besar yg Allah Subhanahu wa Ta’ala janjikan utk diberikan pengampunan bagi siapa yg Allah Subhanahu wa Ta’ala kehendaki.
Juga hadits-hadits yg banyak di antara hadits ‘Ubadah ibnush Shamit radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللهُ عَلَى الْعِبَادِ، فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ، كَانَ لَهُ عِنْدَ اللهِ عَهْدًا يُدْخِلُهُ الْجَنَّةَ، وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللهِ عَهْدٌ، إِنْ شاَءَ عَذَّبَهُ، وَإِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ
“Shalat lima waktu Allah wajibkan atas hamba-hamba-Nya. Siapa yg mengerjakan tanpa menyia-nyiakan di antara kelima shalat tersebut krn meremehkan keberadaan mk ia mendapatkan janji dari sisi Allah utk Allah masukkan ke surga. Namun siapa yg tdk mengerjakan mk tdk ada bagi janji dari sisi Allah jika Allah menghendaki Allah akan mengadzab dan jika Allah menghendaki mk Allah akan mengampuninya.”
Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ الْمُسْلِمُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الصَّلاَةُ الْمَكْتُوْبَةُ، فَإِنْ أَتَمَّهَا وَإِلاَّ قِيْلَ: انْظُرُوا هَلْ لَهُ مِنْ تَطَوُّعٍ؟ فَإِنْ كاَنَ لَهُ تَطَوُّعٌ أُكْمِلَتِ الْفَرِيْضَةُ مِنْ تَطَوُّعِهِ، ثُمَّ يُفْعَلُ بِسَائِرِ اْلأَعْمَالِ الْمَفْرُوْضَةِ مِثْلُ ذَلِكَ
“Amalan yg pertama kali dihisab dari seorang hamba nanti pada hari kiamat adl shalat wajib. Jika ia sempurnakan shalat yg wajib tersebut mk sempurna amalan namun jika tdk dikatakanlah ‘Lihatlah apakah orang ini memiliki amalan tathawwu’ ?’ Bila ia memiliki amalan tathawwu’ disempurnakanlah shalat wajib yg dikerjakan dgn shalat sunnahnya. Kemudian seluruh amalan yg difardhukan juga diperbuat semisal itu.”
Demikian pula hadits dlm Ash-Shahihain yg dibawakan oleh ‘Ubadah ibnush Shamit radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda:
مَنْ قَالَ: أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، وَأَنَّ عِيْسَى عَبْدُ اللهِ وَابْنُ أَمَتِهِ وَكَلِمَتُهُ أَلْقَاهَا إِلَى مَرْيَمَ وَرُوْحٌ مِنْهُ، وَأَنَّ الْجَنَّةَ حَقٌّ، وَأَنَّ النَّارَ حَقٌّ، أَدْخَلَهُ اللهُ الْجَنَّةَ عَلَى مَا كَانَ مِنْ عَمَلٍ
“Siapa yg mengucapkan ‘Aku bersaksi bahwa tdk ada sesembahan yg benar kecuali hanya Allah saja tdk ada sekutu bagi-Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adl hamba dan Rasul-Nya ‘Isa adl hamba Allah putra dari hamba perempuan Allah kalimat-Nya yg Dia lontarkan kepada Maryam dan ruh ciptaan-Nya dan surga itu benar ada neraka pun benar adanya’ mk orang yg bersaksi seperti ini akan Allah masukkan ke dlm surga apa pun amalannya.”
Dalam satu riwayat Al-Imam Muslim dibawakan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَنْ شَهِدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ النَّارَ
“Siapa yg bersaksi bahwa tdk ada sesembahan yg benar kecuali hanya Allah saja dan bersaksi bahwa Muhammad adl Rasulullah mk Allah haramkan neraka baginya.”
Selain itu banyak didapatkan dalil yg menunjukkan tdk kekal seorang muslim yg masih memiliki iman walau sedikit di dlm neraka bila ia telah mengucapkan syahadatain seperti hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berikut ini. Anas berkata “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
يُخْرَجُ مِنَ النَّارِ مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَكَانَ فِي قَلْبِهِ مِنَ الْخَيْرِ مَا يَزِنُ شَعِيْرَةً، ثُمَّ يُخْرَجُ مِنَ النَّارِ مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَكَانَ فِي قَلْبِهِ مِنَ الْخَيْرِ مَا يَزِنُ بُرَّةً، ثُمَّ يُخْرَجُ مِنَ النَّارِ مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وكَانَ فِي قَلْبِهِ مِنَ الْخَيْرِ مَا يَزِنُ ذَرَّةً
“Akan dikeluarkan dari neraka orang yg mengucapkan laa ilaaha illallah dan di hati ada kebaikan seberat sya’ir . Kemudian akan dikeluarkan dari neraka orang yg mengucapkan laa ilaaha illallah dan di hati ada kebaikan seberat burrah . Kemudian akan dikeluarkan dari neraka orang yg mengucapkan Laa ilaaha illallah dan di hati ada kebaikan seberat semut yg sangat kecil.”
Ulama yg berpandangan tdk kafir orang yg meninggalkan shalat tidaklah kemudian membebaskan pelaku dari hukuman atau meringan-ringankan hukumannya. Bahkan sebalik hukuman berat dijatuhkan sebagaimana yg akan kita baca dlm keterangan berikut ini.
Ibnu Syihab Az-Zuhri Sa’id ibnul Musayyab ‘Umar bin Abdil ‘Aziz Abu Hanifah Dawud bin ‘Ali dan Al-Muzani berpendapat orang yg meninggalkan shalat krn malas tidaklah divonis kafir namun fasik. Ia harus ditahan atau dipenjara oleh pemerintah muslimin9 dan dipukul dgn pukulan yg keras sampai darah bercucuran. Hukuman ini terus ditimpakan pada sampai ia mau bertaubat dan mengerjakan shalat atau sampai mati dlm penjara10. Hukuman bunuh tdk sampai dijatuhkan pada kecuali bila ia menentang kewajiban shalat krn ada hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini:
لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنِّي رَسُوْلُ اللهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ
“Tidak halal ditumpahkan darah seseorang yg bersaksi bahwa tdk ada sesembahan yg berhak utk diibadahi kecuali Allah saja dan ia bersaksi bahwa aku adl Rasulullah kecuali salah satu dari tiga golongan yaitu seseorang yg sudah/pernah menikah melakukan perbuatan zina krn jiwa dibalas jiwa dan orang yg meninggalkan agama berpisah dgn jamaah kaum muslimin.” (Al-Majmu’ 3/19 Ash-Shalatu wa Hukmu Tarikiha hal. 7-8)
Dalam hadits di atas tdk disebutkan hukum bunuh utk orang yg meninggalkan shalat.
Madzhab Malikiyyah dan Syafi’iyyah berpendapat bahwa orang yg meninggalkan shalat tanpa ada udzur ia diminta bertaubat dari perbuatannya. Bila tdk mau bertaubat mk dibunuh11 dgn cara dipenggal dgn pedang menurut pendapat jumhur12. Namun hukuman bunuh ini dijatuhkan sebagai hukum had bagi bukan dibunuh krn kafir. Setelah meninggal ia dikafani dishalati dan dikuburkan di pemakaman muslimin.
Dari keterangan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu dlm Majmu’ Fatawa sehubungan dgn perkara shalat ini tampak bahwa beliau membagi manusia menjadi empat macam:
• Orang yg menolak utk mengerjakan shalat sampai ia dibunuh sementara di hati sama sekali tdk ada pengakuan akan kewajiban shalat dan tdk ada keinginan utk mengerjakannya. Orang ini kafir menurut kesepakatan kaum muslimin.
• Orang yg terus-menerus meninggalkan shalat sampai meninggal sama sekali ia tdk pernah sujud kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ia pun tdk mengakui kewajiban mk orang ini pun kafir.
• Orang yg tdk menjaga shalat lima waktu ini adl keadaan kebanyakan manusia. Sekali waktu ia mengerjakan shalat pada kali lain ia meninggalkannya. Orang yg keadaan seperti ini berada di bawah kehendak Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jika Allah Subhanahu wa Ta’ala menghendaki akan diadzab kalau tdk mk Allah Subhanahu wa Ta’ala akan mengampuninya. Dalil adl hadits ‘Ubadah ibnush Shamit radhiyallahu ‘anhu yg telah disebutkan di atas.
• Kaum mukminin yg menjaga shalat mereka. Inilah yg mendapat janji utk masuk surga Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Dari perbedaan pendapat yg ada penulis sendiri lbh condong pada pendapat yg menyatakan tdk kafir. Dan inilah pendapat yg menenangkan hati kami wallahu Ta’ala a’lam bish-shawab.
Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata ketika menguatkan pendapat ini “Terus-menerus kaum muslimin saling mewarisi dgn orang yg meninggalkan shalat . Seandai orang yg meninggalkan shalat itu kafir dan tdk akan diampuni dosa tentu tdk boleh mewarisi dan tdk mewariskan harta kepada kerabatnya. Adapun jawaban argumen yg dibawakan oleh yg berpendapat kafir orang yg meninggalkan shalat dgn hadits Jabir hadits Buraidah dan riwayat Abdullah ibnu Syaqiq adl bahwa hadits-hadits tersebut dibawa makna kepada orang yg meninggalkan shalat akan menjadi serikat bagi orang kafir dlm sebagian hukum yg diberlakukan kepada yaitu ia wajib/harus dibunuh. Dengan takwil ini terkumpullah nash-nash syariat dan kaidah-kaidah yg telah disebutkan.”
Al-Imam Al-Albani rahimahullahu menyatakan “Aku berpandangan bahwa yg benar adl pendapat jumhur. Adapun riwayat yg datang dari sahabat bukanlah nash yg memastikan bahwa yg mereka maksudkan dgn kufur adl kufur yg membuat pelaku kekal di dlm neraka13.”
Wallahu Ta’ala a’lam bish-shawab.
1 Sufyan bin Sa’id Ats Tsauri Abu ‘Amr Al-Auza’i Abdullah ibnul Mubarak Hammad bin Zaid Waki’ ibnul Jarrah Malik bin Anas Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i Ahmad bin Hambal Ishaq bin Rahuyah dan murid/ pengikut mereka berpandangan bahwa orang yg meninggalkan shalat dibunuh. Kemudian mereka berbeda pendapat apakah dibunuh sebagai seorang muslim yg menjalani hukum had sebagaimana dibunuh zina muhshan ataukah dibunuh krn kafir sebagaimana dibunuh orang yg murtad dan zindiq.
2 فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا ditafsirkan oleh Ibnu ‘Abbas dgn kerugian. Qatadah berkata “ kejelekan.” Ibnu Mas’ud menafsirkan dgn sebuah lembah di neraka Jahannam yg sangat dlm lagi sangat buruk makanannya. Adapula yg menafsirkan dgn sebuah lembah di Jahannam yg berisi darah dan nanah.
3 Bila sampai vonis kafir dijatuhkan berarti diberlakukan pada hukum-hukum orang kafir/murtad. Seperti tdk memperoleh warisan dari kerabat yg meninggal bila sudah beristri mk ia harus menceraikan istri bila belum mk tdk boleh dinikahkan dgn wanita muslimah. Bila ia meninggal dunia jenazah tdk boleh dimakamkan di pekuburan muslimin dan seterusnya.
4 Dan pendapat ini pula yg dipegangi oleh sebagian besar imam dakwah pada hari ini. Di antara Samahatusy Syaikh Ibn Baz Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dan guru kami Asy-Syaikh Muqbil rahimahumullah.
5 Ada dua riwayat dari Al-Imam Ahmad dlm masalah membunuh orang yg meninggalkan shalat ini.
Pertama: Ia dibunuh sebagaimana dibunuh orang yg murtad. Demikian pendapat ini dipegangi oleh Sa’id bin Jubair Amir Asy-Sya’bi Ibrahim An-Nakha’i Abu ‘Amr Al-Auza’i Ayyub As-Sikhtiyani Abdullah ibnul Mubarak Ishaq bin Rahuyah Abdul Malik bin Hubaib dari kalangan Malikiyyah satu sisi dlm madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i Ath-Thahawi menghikayatkan dari Al-Imam Asy-Syafi’i sendiri dan Abu Muhammad ibnu Hazm menghikayatkan dari ‘Umar ibnul Khaththab Mu’adz bin Jabal Abdurrahman bin ‘Auf Abu Hurairah dan selain mereka dari kalangan shahabat.
Kedua: Dibunuh sebagai hukum had bukan krn kafir. Demikian pendapat Malik Asy-Syafi’i dan Abu Abdillah ibnu Baththah memilih riwayat ini.
6 Yakni si pezina tdk mungkin melakukan perbuatan zina di kala iman sempurna. Hanyalah ia jatuh ke dlm perbuatan nista tersebut krn iman sedang lemah. Dengan demikian hadits ini bukanlah menunjukkan bahwa pezina itu tdk punya iman dlm arti keluar dari iman dan masuk ke dlm kekafiran namun si pezina tetap seorang muslim dgn keimanan yg sekadar mensahkan keislamannya.
7 Seperti hadits Jabir dan hadits Buraidah.
8 Apabila si hamba meninggal dlm keadaan membawa dosa syirik tdk sempat bertaubat dari kesyirikan. Adapun bila bertaubat dari dosa-dosa maka:
إِنَّ اللهَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ جَمِيْعًا
“Sesungguh Allah mengampuni seluruh dosa.”
9 Yang harus selalu diingat hukum had bukanlah ditegakkan oleh orang per orang atau suatu perkumpulan/organisasi perorangan namun yg berwenang dlm penegakan adl wulatul umur yaitu pemerintah kaum muslimin.
10 Dan ia mati tentu bukan sebagai orang kafir tapi sebagai orang fasik seorang mukmin yg mengerjakan dosa besar. Sehingga pengurusan jenazah tetap diselenggarakan oleh kaum muslimin sebagaimana penyelenggaraan jenazah orang Islam; ia dimandikan dikafani dishalati dan dikuburkan di pemakaman muslimin.
11 Berargumen dgn ayat:
فَإِذَا انْسَلَخَ اْلأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوْهُمْ وَخُذُوْهُمْ وَاحْصُرُوْهُمْ وَاقْعُدُوا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلاَةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيْلَهُمْ إِنَّ اللهَ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ
“Apabila telah habis bulan-bulan Haram bunuhlah orang2 musyrikin itu di mana saja kalian jumpai mereka dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Apabila mereka bertaubat mendirikan shalat dan menunaikan zakat mk berilah kebebasan kepada mereka utk berjalan. Sesungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
12 Berdalil dgn hadits:
إِنَّ اللهَ كَتَبَ اْلإِحْسَانَ فِي كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ
“Sesungguh Allah menetapkan utk berbuat ihsan dlm segala sesuatu mk kalau kalian membunuh baikkanlah dlm cara membunuh.”
Sementara membunuh dgn memukulkan pedang ke leher merupakan sebaik-baik cara membunuh dan lbh cepat menghilangkan nyawa sehingga tdk menyakitkan dan menyiksa orang yg dibunuh.
13 Karena ada yg nama kufrun duna kufrin yaitu amal merupakan amalan kekafiran namun pelaku belum tentu dikafirkan.
Sumber: www.asysyariah.com
http://blog.re.or.id/hukum-meninggalkan-shalat.htm
==========================================================================
Memang sungguh prihatin dengan kondisi umat saat ini. Banyak yang mengaku Islam di KTP, namun kelakuannya semacam ini. Oleh karena itu, pada tulisan yang singkat ini kami akan mengangkat pembahasan mengenai hukum meninggalkan shalat. Semoga Allah memudahkannya dan memberi taufik kepada setiap orang yang membaca tulisan ini.
Para ulama sepakat bahwa meninggalkan shalat termasuk dosa besar yang lebih besar dari dosa besar lainnya
Ibnu Qayyim Al Jauziyah –rahimahullah- mengatakan, “Kaum muslimin bersepakat bahwa meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.” (Ash Sholah, hal. 7)
Dinukil oleh Adz Dzahabi dalam Al Kaba’ir, Ibnu Hazm –rahimahullah- berkata, “Tidak ada dosa setelah kejelekan yang paling besar daripada dosa meninggalkan shalat hingga keluar waktunya dan membunuh seorang mukmin tanpa alasan yang bisa dibenarkan.” (Al Kaba’ir, hal. 25)
Adz Dzahabi –rahimahullah- juga mengatakan, “Orang yang mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya termasuk pelaku dosa besar. Dan yang meninggalkan shalat secara keseluruhan -yaitu satu shalat saja- dianggap seperti orang yang berzina dan mencuri. Karena meninggalkan shalat atau luput darinya termasuk dosa besar. Oleh karena itu, orang yang meninggalkannya sampai berkali-kali termasuk pelaku dosa besar sampai dia bertaubat. Sesungguhnya orang yang meninggalkan shalat termasuk orang yang merugi, celaka dan termasuk orang mujrim (yang berbuat dosa).” (Al Kaba’ir, hal. 26-27)
Apakah orang yang meninggalkan shalat, kafir alias bukan muslim?
Dalam point sebelumnya telah dijelaskan, para ulama bersepakat bahwa meninggalkan shalat termasuk dosa besar bahkan lebih besar dari dosa berzina dan mencuri. Mereka tidak berselisih pendapat dalam masalah ini. Namun, yang menjadi masalah selanjutnya, apakah orang yang meninggalkan shalat masih muslim ataukah telah kafir?
Asy Syaukani -rahimahullah- mengatakan bahwa tidak ada beda pendapat di antara kaum muslimin tentang kafirnya orang yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya. Namun apabila meninggalkan shalat karena malas dan tetap meyakini shalat lima waktu itu wajib -sebagaimana kondisi sebagian besar kaum muslimin saat ini-, maka dalam hal ini ada perbedaan pendapat (Lihat Nailul Author, 1/369).
Mengenai meninggalkan shalat karena malas-malasan dan tetap meyakini shalat itu wajib, ada tiga pendapat di antara para ulama mengenai hal ini.
Pendapat pertama mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat harus dibunuh karena dianggap telah murtad (keluar dari Islam). Pendapat ini adalah pendapat Imam Ahmad, Sa’id bin Jubair, ‘Amir Asy Sya’bi, Ibrohim An Nakho’i, Abu ‘Amr, Al Auza’i, Ayyub As Sakhtiyani, ‘Abdullah bin Al Mubarrok, Ishaq bin Rohuwyah, ‘Abdul Malik bin Habib (ulama Malikiyyah), pendapat sebagian ulama Syafi’iyah, pendapat Imam Syafi’i (sebagaimana dikatakan oleh Ath Thohawiy), pendapat Umar bin Al Khothob (sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hazm), Mu’adz bin Jabal, ‘Abdurrahman bin ‘Auf, Abu Hurairah, dan sahabat lainnya.
Pendapat kedua mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat dibunuh dengan hukuman had, namun tidak dihukumi kafir. Inilah pendapat Malik, Syafi’i, dan salah salah satu pendapat Imam Ahmad.
Pendapat ketiga mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat karena malas-malasan adalah fasiq (telah berbuat dosa besar) dan dia harus dipenjara sampai dia mau menunaikan shalat. Inilah pendapat Hanafiyyah. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 22/186-187)
Jadi, intinya ada perbedaan pendapat dalam masalah ini di antara para ulama termasuk pula ulama madzhab. Bagaimana hukum meninggalkan shalat menurut Al Qur’an dan As Sunnah? Silakan simak pembahasan selanjutnya.
Pembicaraan orang yang meninggalkan shalat dalam Al Qur’an
Banyak ayat yang membicarakan hal ini dalam Al Qur’an, namun yang kami bawakan adalah dua ayat saja.
Allah Ta’ala berfirman,
فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا
“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui al ghoyya, kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh.” (QS. Maryam: 59-60)
Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma mengatakan bahwa ‘ghoyya’ dalam ayat tersebut adalah sungai di Jahannam yang makanannya sangat menjijikkan, yang tempatnya sangat dalam. (Ash Sholah, hal. 31)
Dalam ayat ini, Allah menjadikan tempat ini –yaitu sungai di Jahannam- sebagai tempat bagi orang yang menyiakan shalat dan mengikuti syahwat (hawa nafsu). Seandainya orang yang meninggalkan shalat adalah orang yang hanya bermaksiat biasa, tentu dia akan berada di neraka paling atas, sebagaimana tempat orang muslim yang berdosa. Tempat ini (ghoyya) yang merupakan bagian neraka paling bawah, bukanlah tempat orang muslim, namun tempat orang-orang kafir.
Pada ayat selanjutnya juga, Allah telah mengatakan,
إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا
“kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh.” Maka seandainya orang yang menyiakan shalat adalah mukmin, tentu dia tidak dimintai taubat untuk beriman.
Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,
فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ
“Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama.” (QS. At Taubah [9]: 11). Dalam ayat ini, Allah Ta’ala mengaitkan persaudaraan seiman dengan mengerjakan shalat. Berarti jika shalat tidak dikerjakan, bukanlah saudara seiman. Konsekuensinya orang yang meninggalkan shalat bukanlah mukmin karena orang mukmin itu bersaudara sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ
“Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara.” (QS. Al Hujurat [49]: 10)
Pembicaraan orang yang meninggalkan shalat dalam Hadits
Terdapat beberapa hadits yang membicarakan masalah ini.
Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
“(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 257)
Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu -bekas budak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بَيْنَ العَبْدِ وَبَيْنَ الكُفْرِ وَالإِيْمَانِ الصَّلَاةُ فَإِذَا تَرَكَهَا فَقَدْ أَشْرَكَ
“Pemisah Antara seorang hamba dengan kekufuran dan keimanan adalah shalat. Apabila dia meninggalkannya, maka dia melakukan kesyirikan.” (HR. Ath Thobariy dengan sanad shohih. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shohih. Lihat Shohih At Targib wa At Tarhib no. 566).
Diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ
“Inti (pokok) segala perkara adalah Islam dan tiangnya (penopangnya) adalah shalat.” (HR. Tirmidzi no. 2825. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan At Tirmidzi). Dalam hadits ini, dikatakan bahwa shalat dalam agama Islam ini adalah seperti penopang (tiang) yang menegakkan kemah. Kemah tersebut bisa roboh (ambruk) dengan patahnya tiangnya. Begitu juga dengan islam, bisa ambruk dengan hilangnya shalat.
Para sahabat ber-ijma’ (bersepakat) bahwa meninggalkan shalat adalah kafir
Umar mengatakan,
لاَ إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ
“Tidaklah disebut muslim bagi orang yang meninggalkan shalat.”
Dari jalan yang lain, Umar berkata,
ولاَحَظَّ فِي الاِسْلاَمِ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ
“Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” (Dikeluarkan oleh Malik. Begitu juga diriwayatkan oleh Sa’ad di Ath Thobaqot, Ibnu Abi Syaibah dalam Al Iman. Diriwayatkan pula oleh Ad Daruquthniy dalam kitab Sunan-nya, juga Ibnu ‘Asakir. Hadits ini shohih, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil no. 209). Saat Umar mengatakan perkataan di atas tatkala menjelang sakratul maut, tidak ada satu orang sahabat pun yang mengingkarinya. Oleh karena itu, hukum bahwa meninggalkan shalat adalah kafir termasuk ijma’ (kesepakatan) sahabat sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qoyyim dalam kitab Ash Sholah.
Mayoritas sahabat Nabi menganggap bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja adalah kafir sebagaimana dikatakan oleh seorang tabi’in, Abdullah bin Syaqiq. Beliau mengatakan,
كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ
“Dulu para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amal yang apabila ditinggalkan menyebabkan kafir kecuali shalat.” Perkataan ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy seorang tabi’in dan Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Dan sanad (periwayat) hadits ini adalah shohih. (Lihat Ats Tsamar Al Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitab, hal. 52)
Dari pembahasan terakhir ini terlihat bahwasanya Al Qur’an, hadits dan perkataan sahabat bahkan ini adalah ijma’ (kesepakatan) mereka menyatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja adalah kafir (keluar dari Islam). Itulah pendapat yang terkuat dari pendapat para ulama yang ada.
Ibnul Qayyim mengatakan, “Tidakkah seseorang itu malu dengan mengingkari pendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir, padahal hal ini telah dipersaksikan oleh Al Kitab (Al Qur’an), As Sunnah dan kesepakatan sahabat. Wallahul Muwaffiq (Hanya Allah-lah yang dapat memberi taufik).” (Ash Sholah, hal. 56)
Berbagai kasus orang yang meninggalkan shalat
[Kasus Pertama] Kasus ini adalah meninggalkan shalat dengan mengingkari kewajibannya sebagaimana mungkin perkataan sebagian orang, “Sholat oleh, ora sholat oleh.” [Kalau mau shalat boleh-boleh saja, tidak shalat juga tidak apa-apa]. Jika hal ini dilakukan dalam rangka mengingkari hukum wajibnya shalat, orang semacam ini dihukumi kafir tanpa ada perselisihan di antara para ulama.
[Kasus Kedua] Kasus kali ini adalah meninggalkan shalat dengan menganggap gampang dan tidak pernah melaksanakannya. Bahkan ketika diajak untuk melaksanakannya, malah enggan. Maka orang semacam ini berlaku hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan kafirnya orang yang meninggalkan shalat. Inilah pendapat Imam Ahmad, Ishaq, mayoritas ulama salaf dari shahabat dan tabi’in.
[Kasus Ketiga] Kasus ini yang sering dilakukan kaum muslimin yaitu tidak rutin dalam melaksanakan shalat yaitu kadang shalat dan kadang tidak. Maka dia masih dihukumi muslim secara zhohir (yang nampak pada dirinya) dan tidak kafir. Inilah pendapat Ishaq bin Rohuwyah yaitu hendaklah bersikap lemah lembut terhadap orang semacam ini hingga dia kembali ke jalan yang benar. Wal ‘ibroh bilkhotimah [Hukuman baginya dilihat dari keadaan akhir hidupnya].
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Jika seorang hamba melakukan sebagian perintah dan meninggalkan sebagian, maka baginya keimanan sesuai dengan perintah yang dilakukannya. Iman itu bertambah dan berkurang. Dan bisa jadi pada seorang hamba ada iman dan nifak sekaligus. …Sesungguhnya sebagian besar manusia bahkan mayoritasnya di banyak negeri, tidaklah selalu menjaga shalat lima waktu. Dan mereka tidak meninggalkan secara total. Mereka terkadang shalat dan terkadang meninggalkannya. Orang-orang semacam ini ada pada diri mereka iman dan nifak sekaligus. Berlaku bagi mereka hukum Islam secara zhohir seperti pada masalah warisan dan semacamnya. Hukum ini (warisan) bisa berlaku bagi orang munafik tulen. Maka lebih pantas lagi berlaku bagi orang yang kadang shalat dan kadang tidak.” (Majmu’ Al Fatawa, 7/617)
[Kasus Keempat] Kasus ini adalah bagi orang yang meninggalkan shalat dan tidak mengetahui bahwa meninggalkan shalat membuat orang kafir. Maka hukum bagi orang semacam ini adalah sebagaimana orang jahil (bodoh). Orang ini tidaklah dikafirkan disebabkan adanya kejahilan pada dirinya yang dinilai sebagai faktor penghalang untuk mendapatkan hukuman.
[Kasus Kelima] Kasus ini adalah untuk orang yang mengerjakan shalat hingga keluar waktunya. Dia selalu rutin dalam melaksanakannya, namun sering mengerjakan di luar waktunya. Maka orang semacam ini tidaklah kafir, namun dia berdosa dan perbuatan ini sangat tercela sebagaimana Allah berfirman,
وَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ (5)
“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al Maa’un [107]: 4-5) (Lihat Al Manhajus Salafi ‘inda Syaikh Nashiruddin Al Albani, 189-190)
Penutup
Sudah sepatutnya kita menjaga shalat lima waktu. Barangsiapa yang selalu menjaganya, berarti telah menjaga agamanya. Barangsiapa yang sering menyia-nyiakannya, maka untuk amalan lainnya akan lebih disia-siakan lagi.
Amirul Mukminin, Umar bin Al Khoththob –radhiyallahu ‘anhu- mengatakan, “Sesungguhnya di antara perkara terpenting bagi kalian adalah shalat. Barangsiapa menjaga shalat, berarti dia telah menjaga agama. Barangsiapa yang menyia-nyiakannya, maka untuk amalan lainnya akan lebih disia-siakan lagi. Tidak ada bagian dalam Islam, bagi orang yang meninggalkan shalat.”
Imam Ahmad –rahimahullah- juga mengatakan perkataan yang serupa, “Setiap orang yang meremehkan perkara shalat, berarti telah meremehkan agama. Seseorang memiliki bagian dalam Islam sebanding dengan penjagaannya terhadap shalat lima waktu. Seseorang yang dikatakan semangat dalam Islam adalah orang yang betul-betul memperhatikan shalat lima waktu. Kenalilah dirimu, wahai hamba Allah. Waspadalah! Janganlah engkau menemui Allah, sedangkan engkau tidak memiliki bagian dalam Islam. Kadar Islam dalam hatimu, sesuai dengan kadar shalat dalam hatimu.” (Lihat Ash Sholah, hal. 12)
Oleh karena itu, seseorang bukanlah hanya meyakini (membenarkan) bahwa shalat lima waktu itu wajib. Namun haruslah disertai dengan melaksanakannya (inqiyad). Karena iman bukanlah hanya dengan tashdiq (membenarkan), namun harus pula disertai dengan inqiyad (melaksanakannya dengan anggota badan).
Ibnul Qoyyim mengatakan, “Iman adalah dengan membenarkan (tashdiq). Namun bukan hanya sekedar membenarkan (meyakini) saja, tanpa melaksanakannya (inqiyad). Kalau iman hanyalah membenarkan (tashdiq) saja, tentu iblis, Fir’aun dan kaumnya, kaum sholeh, dan orang Yahudi yang membenarkan bahwa Muhammad adalah utusan Allah (mereka meyakini hal ini sebagaimana mereka mengenal anak-anak mereka), tentu mereka semua akan disebut orang yang beriman (mu’min-mushoddiq).”
Al Hasan mengatakan, “Iman bukanlah hanya dengan angan-angan (tanpa ada amalan). Namun iman adalah sesuatu yang menancap dalam hati dan dibenarkan dengan amal perbuatan.” (Lihat Ash Sholah, 35-36)
Semoga tulisan yang singkat ini bermanfaat bagi kaum muslimin. Semoga kita dapat mengingatkan kerabat, saudara dan sahabat kita mengenai bahaya meninggalkan shalat lima waktu. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.
***
Selesai disusun di Panggang, Gunung Kidul, 22 Jumadil Ula 1430 H
Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal
Dimuroja’ah oleh: Ustadz Aris Munandar
Artikel www.muslim.or.id
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/dosa-meninggalkan-shalat-lima-waktu-lebih-besar-dari-dosa-berzina.html
==========================================================================
Hukum Meninggalkan Shalat
penulis Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq Al-Atsari
Syariah Seputar Hukum Islam 30 - Agustus - 2007 08:37:49
Telah kita ketahui kesepakatan ulama tentang kafir orang yg menentang kewajiban shalat. Namun bagi yg meninggalkan krn malas terlebih lagi ia masih mengimani bahwa shalat itu amalan yg disyariatkan ada perbedaan pendapat di kalangan ulama antara yg mengkafirkan dgn yg tdk mengkafirkan dan apakah ia dibunuh1 atau tidak.
Masalah hukum orang yg meninggalkan shalat ini memang merupakan masalah khilafiyyah sejak zaman dahulu di kalangan salaful ummah dan perselisihan teranggap . Oleh krn itu janganlah kita gegabah menuduh orang yg menyelisihi pendapat kita dlm hal ini semisal kita mengatakan Murji` atau menvonis dgn Khariji . Hukum asal dlm hal khilaf yg mu’tabar adl seseorang tdk boleh mengingkari pendapat orang lain dan mencelanya. Mencela seseorang krn mengikuti pendapat ulama dari kalangan salaf sama dgn mencela ulama salaf tersebut. Karena itu sekali lagi kita tegaskan janganlah kita memboikot dan mencela saudara kita dlm permasalahan-permasalahan yg kita dapati para ulama kita juga berbeda pendapat di dalamnya. Memang masalah fiqih yg seperti ini kita dapati para ulama sering berbeda pendapat dan mereka pun melapangkan bagi saudara selama permasalahan itu memang dibolehkan/ dilapangkan utk berijtihad.
Asy-Syaikh Al-‘Allamah Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu menyatakan bahwa permasalahan meninggalkan shalat ini termasuk permasalahan yg sangat besar yg pada hari ini banyak orang terjatuh di dlm . Dan ulama beserta para imam dari kalangan umat ini yg dahulu maupun sekarang berselisih pendapat tentang hukumnya.
Orang yg meninggalkan shalat fardhu dgn sengaja berarti ia telah melakukan dosa yg teramat besar. Dosa di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala lbh besar daripada dosa membunuh jiwa yg tdk halal utk dibunuh atau dosa mengambil harta orang lain secara batil atau dosa zina mencuri dan minum khamr. Meninggalkan shalat berarti menghadapkan diri kepada hukuman Allah Subhanahu wa Ta’ala dan kemurkaan-Nya. Ia akan dihinakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala baik di dunia maupun di akhiratnya.
Tentang hukuman di akhirat bagi orang yg menyia-nyiakan shalat dinyatakan Allah Subhanahu wa Ta’ala dlm firman-Nya:
مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ. قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّيْنَ
“Apakah yg memasukkan kalian ke dlm neraka Saqar?” Mereka menjawab “Kami dahulu tdk termasuk orang2 yg mengerjakan shalat.”
فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّيْنَ الَّذِيْنَ هُمْ عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُوْنَ
“Maka celakalah orang2 yg shalat yaitu mereka yg lalai dari mengerjakan shalatnya.”
فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلاَةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا
“Maka datanglah setelah mereka pengganti yg jelek yg menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsu mk kelak mereka akan menemui kerugian2.”
Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama
1. Abdullah bin Mubarak Ahmad Ishaq dan Ibnu Hubaib dari kalangan Malikiyyah berpendapat kafir3 orang yg meninggalkan shalat dgn sengaja walaupun ia tdk menentang kewajiban shalat. Pendapat ini dihikayatkan pula dari Ali bin Abi Thalib Ibnu Abbas dan Al-Hakam bin ‘Uyainah radhiyallahu ‘anhum. Sebagian pengikut Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu juga berpendapat demikian4.
Mereka berargumen dgn firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
فَإِذَا انْسَلَخَ اْلأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوْهُمْ وَخُذُوْهُمْ وَاحْصُرُوْهُمْ وَاقْعُدُوا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلاَةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيْلَهُمْ إِنَّ اللهَ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ
“Apabila telah habis bulan-bulan Haram bunuhlah orang2 musyrikin itu di mana saja kalian jumpai mereka dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Apabila mereka bertaubat mendirikan shalat dan menunaikan zakat mk berilah kebebasan kepada mereka utk berjalan. Sesungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Dalam ayat di atas Allah Subhanahu wa Ta’ala menetapkan harus terpenuhi tiga syarat barulah seorang yg tadi musyrik dibebaskan dari hukuman bunuh sebagai orang kafir yaitu bertaubat mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Bila tiga syarat ini terpenuhi berarti ia telah menjadi seorang muslim yg terpelihara darahnya. Namun bila tdk ia bukanlah seorang muslim. Dengan demikian barangsiapa meninggalkan shalat dgn sengaja tdk mau menunaikan berarti tdk memenuhi syarat utk dibiarkan berjalan yg berarti ia boleh dibunuh5.
Argumen mereka dari hadits adl hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma ia berkata “Aku pernah mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلاَةِ
“Sesungguh antara seseorang dgn kesyirikan dan kekufuran adl meninggalkan shalat.”
Demikian pula hadits Buraidah ibnul Hushaib radhiyallahu ‘anhu ia berkata “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهُ فَقَدْ كَفَرَ
“Perjanjian antara kita dan mereka adl shalat mk barangsiapa yg meninggalkan shalat berarti ia kafir.” (Lihat Tharhut Tatsrib 1/323)
Dalam dua hadits di atas dinyatakan secara umum “meninggalkan shalat” tanpa ada penyebutan “meninggalkan krn menentang kewajibannya”. Berarti ancaman dlm hadits diberlakukan secara umum baik bagi orang yg meninggalkan shalat krn menentang kewajiban atau pun tidak.
Seorang tabi’in bernama Abdullah bin Syaqiq rahimahullahu berkata:
كَانَ أَصْحَابُ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ اْلأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ
“Adalah para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tdk memandang ada sesuatu dari amalan-amalan yg bila ditinggalkan dapat mengkafirkan pelaku kecuali amalan shalat.”
Abdullah menyebutkan bahwa para sahabat sepakat ‘orang yg meninggalkan shalat itu kafir’ dan mereka tdk mensyaratkan ‘harus disertai dgn pengingkaran akan kewajibannya’ atau ‘menentang kewajiban shalat’. Karena yg mengatakan shalat itu tdk wajib jelas sekali kekafiran bagi semua orang.
2. Sementara itu dinukilkan pula pendapat mayoritas ulama yg memandang tdk atau belum kafir orang yg meninggalkan shalat secara sengaja. Al-Imam Abdul Haq Al-Isybili rahimahullahu dlm kitab Ash Shalah wat Tahajjud menyatakan “Seluruh kaum muslimin dari kalangan Ahlus Sunnah baik ahli hadits maupun selain mereka berpendapat bahwa orang yg meninggalkan shalat secara sengaja dlm keadaan ia mengimani kewajiban shalat dan mengakui/menetapkan tidaklah dikafirkan. Namun dia telah melakukan suatu perbuatan dosa yg amat besar. Adapun hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yg secara zhahir menyebutkan kafir orang yg meninggalkan shalat demikian pula ucapan ‘Umar radhiyallahu ‘anhu dan selain mereka takwil sebagaimana mereka mentakwil sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لاَ يَزْنِي الزَّانِي حِيْنَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ..
“Tidaklah seorang pezina berzina dlm keadaan ia beriman saat melakukan perbuatan zina tersebut.”6
Demikian pula hadits-hadits lain yg senada dgn ini. Adapun ahlul ilmi yg berpendapat dibunuh orang yg meninggalkan shalat hanyalah memaksudkan ia dibunuh sebagai hukum had bukan krn ia kafir. Demikian pendapat ini dipegangi oleh Al-Imam Malik Asy Syafi’i dan selain keduanya.”
Al-Hafizh Al-‘Iraqi rahimahullahu berkata “Jumhur ahlul ilmi berpendapat tdk kafir orang yg meninggalkan shalat bila memang ia tdk menentang kewajibannya. Ini merupakan pendapat para imam: Abu Hanifah Malik Asy-Syafi’i dan juga satu riwayat dari Al-Imam Ahmad bin Hambal. Terhadap hadits-hadits yg shahih dlm masalah hukum meninggalkan shalat ini7 mereka menjawab dgn beberapa jawaban di antaranya:
Pertama: Makna dari hadits-hadits tersebut adl orang yg meninggalkan shalat pantas mendapatkan hukuman yg diberikan kepada orang kafir yaitu dibunuh.
Kedua: Vonis kafir yg ada dlm hadits-hadits tersebut diberlakukan kepada orang yg menganggap halal meninggalkan shalat tanpa udzur.
Ketiga: Meninggalkan shalat terkadang dapat mengantarkan pelaku kepada kekafiran sebagaimana dinyatakan bahwa ‘perbuatan maksiat adl pos kekafiran’.
Keempat: Perbuatan meninggalkan shalat adl perbuatan orang2 kafir.”
Dalil yg dipakai oleh jumhur ulama adl firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
إِنَّ اللهَ لاَ يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ
“Sesungguh Allah tdk mengampuni dosa menyekutukan-Nya dgn sesuatu8 dan Dia mengampuni dosa selain syirik bagi siapa yg dikehendaki-Nya.”
Sementara tdk mengerjakan shalat bukan perbuatan syirik namun salah satu perbuatan dosa besar yg Allah Subhanahu wa Ta’ala janjikan utk diberikan pengampunan bagi siapa yg Allah Subhanahu wa Ta’ala kehendaki.
Juga hadits-hadits yg banyak di antara hadits ‘Ubadah ibnush Shamit radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللهُ عَلَى الْعِبَادِ، فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ، كَانَ لَهُ عِنْدَ اللهِ عَهْدًا يُدْخِلُهُ الْجَنَّةَ، وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللهِ عَهْدٌ، إِنْ شاَءَ عَذَّبَهُ، وَإِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ
“Shalat lima waktu Allah wajibkan atas hamba-hamba-Nya. Siapa yg mengerjakan tanpa menyia-nyiakan di antara kelima shalat tersebut krn meremehkan keberadaan mk ia mendapatkan janji dari sisi Allah utk Allah masukkan ke surga. Namun siapa yg tdk mengerjakan mk tdk ada bagi janji dari sisi Allah jika Allah menghendaki Allah akan mengadzab dan jika Allah menghendaki mk Allah akan mengampuninya.”
Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ الْمُسْلِمُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الصَّلاَةُ الْمَكْتُوْبَةُ، فَإِنْ أَتَمَّهَا وَإِلاَّ قِيْلَ: انْظُرُوا هَلْ لَهُ مِنْ تَطَوُّعٍ؟ فَإِنْ كاَنَ لَهُ تَطَوُّعٌ أُكْمِلَتِ الْفَرِيْضَةُ مِنْ تَطَوُّعِهِ، ثُمَّ يُفْعَلُ بِسَائِرِ اْلأَعْمَالِ الْمَفْرُوْضَةِ مِثْلُ ذَلِكَ
“Amalan yg pertama kali dihisab dari seorang hamba nanti pada hari kiamat adl shalat wajib. Jika ia sempurnakan shalat yg wajib tersebut mk sempurna amalan namun jika tdk dikatakanlah ‘Lihatlah apakah orang ini memiliki amalan tathawwu’ ?’ Bila ia memiliki amalan tathawwu’ disempurnakanlah shalat wajib yg dikerjakan dgn shalat sunnahnya. Kemudian seluruh amalan yg difardhukan juga diperbuat semisal itu.”
Demikian pula hadits dlm Ash-Shahihain yg dibawakan oleh ‘Ubadah ibnush Shamit radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda:
مَنْ قَالَ: أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، وَأَنَّ عِيْسَى عَبْدُ اللهِ وَابْنُ أَمَتِهِ وَكَلِمَتُهُ أَلْقَاهَا إِلَى مَرْيَمَ وَرُوْحٌ مِنْهُ، وَأَنَّ الْجَنَّةَ حَقٌّ، وَأَنَّ النَّارَ حَقٌّ، أَدْخَلَهُ اللهُ الْجَنَّةَ عَلَى مَا كَانَ مِنْ عَمَلٍ
“Siapa yg mengucapkan ‘Aku bersaksi bahwa tdk ada sesembahan yg benar kecuali hanya Allah saja tdk ada sekutu bagi-Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adl hamba dan Rasul-Nya ‘Isa adl hamba Allah putra dari hamba perempuan Allah kalimat-Nya yg Dia lontarkan kepada Maryam dan ruh ciptaan-Nya dan surga itu benar ada neraka pun benar adanya’ mk orang yg bersaksi seperti ini akan Allah masukkan ke dlm surga apa pun amalannya.”
Dalam satu riwayat Al-Imam Muslim dibawakan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَنْ شَهِدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ النَّارَ
“Siapa yg bersaksi bahwa tdk ada sesembahan yg benar kecuali hanya Allah saja dan bersaksi bahwa Muhammad adl Rasulullah mk Allah haramkan neraka baginya.”
Selain itu banyak didapatkan dalil yg menunjukkan tdk kekal seorang muslim yg masih memiliki iman walau sedikit di dlm neraka bila ia telah mengucapkan syahadatain seperti hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berikut ini. Anas berkata “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
يُخْرَجُ مِنَ النَّارِ مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَكَانَ فِي قَلْبِهِ مِنَ الْخَيْرِ مَا يَزِنُ شَعِيْرَةً، ثُمَّ يُخْرَجُ مِنَ النَّارِ مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَكَانَ فِي قَلْبِهِ مِنَ الْخَيْرِ مَا يَزِنُ بُرَّةً، ثُمَّ يُخْرَجُ مِنَ النَّارِ مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وكَانَ فِي قَلْبِهِ مِنَ الْخَيْرِ مَا يَزِنُ ذَرَّةً
“Akan dikeluarkan dari neraka orang yg mengucapkan laa ilaaha illallah dan di hati ada kebaikan seberat sya’ir . Kemudian akan dikeluarkan dari neraka orang yg mengucapkan laa ilaaha illallah dan di hati ada kebaikan seberat burrah . Kemudian akan dikeluarkan dari neraka orang yg mengucapkan Laa ilaaha illallah dan di hati ada kebaikan seberat semut yg sangat kecil.”
Ulama yg berpandangan tdk kafir orang yg meninggalkan shalat tidaklah kemudian membebaskan pelaku dari hukuman atau meringan-ringankan hukumannya. Bahkan sebalik hukuman berat dijatuhkan sebagaimana yg akan kita baca dlm keterangan berikut ini.
Ibnu Syihab Az-Zuhri Sa’id ibnul Musayyab ‘Umar bin Abdil ‘Aziz Abu Hanifah Dawud bin ‘Ali dan Al-Muzani berpendapat orang yg meninggalkan shalat krn malas tidaklah divonis kafir namun fasik. Ia harus ditahan atau dipenjara oleh pemerintah muslimin9 dan dipukul dgn pukulan yg keras sampai darah bercucuran. Hukuman ini terus ditimpakan pada sampai ia mau bertaubat dan mengerjakan shalat atau sampai mati dlm penjara10. Hukuman bunuh tdk sampai dijatuhkan pada kecuali bila ia menentang kewajiban shalat krn ada hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini:
لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنِّي رَسُوْلُ اللهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ
“Tidak halal ditumpahkan darah seseorang yg bersaksi bahwa tdk ada sesembahan yg berhak utk diibadahi kecuali Allah saja dan ia bersaksi bahwa aku adl Rasulullah kecuali salah satu dari tiga golongan yaitu seseorang yg sudah/pernah menikah melakukan perbuatan zina krn jiwa dibalas jiwa dan orang yg meninggalkan agama berpisah dgn jamaah kaum muslimin.” (Al-Majmu’ 3/19 Ash-Shalatu wa Hukmu Tarikiha hal. 7-8)
Dalam hadits di atas tdk disebutkan hukum bunuh utk orang yg meninggalkan shalat.
Madzhab Malikiyyah dan Syafi’iyyah berpendapat bahwa orang yg meninggalkan shalat tanpa ada udzur ia diminta bertaubat dari perbuatannya. Bila tdk mau bertaubat mk dibunuh11 dgn cara dipenggal dgn pedang menurut pendapat jumhur12. Namun hukuman bunuh ini dijatuhkan sebagai hukum had bagi bukan dibunuh krn kafir. Setelah meninggal ia dikafani dishalati dan dikuburkan di pemakaman muslimin.
Dari keterangan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu dlm Majmu’ Fatawa sehubungan dgn perkara shalat ini tampak bahwa beliau membagi manusia menjadi empat macam:
• Orang yg menolak utk mengerjakan shalat sampai ia dibunuh sementara di hati sama sekali tdk ada pengakuan akan kewajiban shalat dan tdk ada keinginan utk mengerjakannya. Orang ini kafir menurut kesepakatan kaum muslimin.
• Orang yg terus-menerus meninggalkan shalat sampai meninggal sama sekali ia tdk pernah sujud kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ia pun tdk mengakui kewajiban mk orang ini pun kafir.
• Orang yg tdk menjaga shalat lima waktu ini adl keadaan kebanyakan manusia. Sekali waktu ia mengerjakan shalat pada kali lain ia meninggalkannya. Orang yg keadaan seperti ini berada di bawah kehendak Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jika Allah Subhanahu wa Ta’ala menghendaki akan diadzab kalau tdk mk Allah Subhanahu wa Ta’ala akan mengampuninya. Dalil adl hadits ‘Ubadah ibnush Shamit radhiyallahu ‘anhu yg telah disebutkan di atas.
• Kaum mukminin yg menjaga shalat mereka. Inilah yg mendapat janji utk masuk surga Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Dari perbedaan pendapat yg ada penulis sendiri lbh condong pada pendapat yg menyatakan tdk kafir. Dan inilah pendapat yg menenangkan hati kami wallahu Ta’ala a’lam bish-shawab.
Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata ketika menguatkan pendapat ini “Terus-menerus kaum muslimin saling mewarisi dgn orang yg meninggalkan shalat . Seandai orang yg meninggalkan shalat itu kafir dan tdk akan diampuni dosa tentu tdk boleh mewarisi dan tdk mewariskan harta kepada kerabatnya. Adapun jawaban argumen yg dibawakan oleh yg berpendapat kafir orang yg meninggalkan shalat dgn hadits Jabir hadits Buraidah dan riwayat Abdullah ibnu Syaqiq adl bahwa hadits-hadits tersebut dibawa makna kepada orang yg meninggalkan shalat akan menjadi serikat bagi orang kafir dlm sebagian hukum yg diberlakukan kepada yaitu ia wajib/harus dibunuh. Dengan takwil ini terkumpullah nash-nash syariat dan kaidah-kaidah yg telah disebutkan.”
Al-Imam Al-Albani rahimahullahu menyatakan “Aku berpandangan bahwa yg benar adl pendapat jumhur. Adapun riwayat yg datang dari sahabat bukanlah nash yg memastikan bahwa yg mereka maksudkan dgn kufur adl kufur yg membuat pelaku kekal di dlm neraka13.”
Wallahu Ta’ala a’lam bish-shawab.
1 Sufyan bin Sa’id Ats Tsauri Abu ‘Amr Al-Auza’i Abdullah ibnul Mubarak Hammad bin Zaid Waki’ ibnul Jarrah Malik bin Anas Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i Ahmad bin Hambal Ishaq bin Rahuyah dan murid/ pengikut mereka berpandangan bahwa orang yg meninggalkan shalat dibunuh. Kemudian mereka berbeda pendapat apakah dibunuh sebagai seorang muslim yg menjalani hukum had sebagaimana dibunuh zina muhshan ataukah dibunuh krn kafir sebagaimana dibunuh orang yg murtad dan zindiq.
2 فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا ditafsirkan oleh Ibnu ‘Abbas dgn kerugian. Qatadah berkata “ kejelekan.” Ibnu Mas’ud menafsirkan dgn sebuah lembah di neraka Jahannam yg sangat dlm lagi sangat buruk makanannya. Adapula yg menafsirkan dgn sebuah lembah di Jahannam yg berisi darah dan nanah.
3 Bila sampai vonis kafir dijatuhkan berarti diberlakukan pada hukum-hukum orang kafir/murtad. Seperti tdk memperoleh warisan dari kerabat yg meninggal bila sudah beristri mk ia harus menceraikan istri bila belum mk tdk boleh dinikahkan dgn wanita muslimah. Bila ia meninggal dunia jenazah tdk boleh dimakamkan di pekuburan muslimin dan seterusnya.
4 Dan pendapat ini pula yg dipegangi oleh sebagian besar imam dakwah pada hari ini. Di antara Samahatusy Syaikh Ibn Baz Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dan guru kami Asy-Syaikh Muqbil rahimahumullah.
5 Ada dua riwayat dari Al-Imam Ahmad dlm masalah membunuh orang yg meninggalkan shalat ini.
Pertama: Ia dibunuh sebagaimana dibunuh orang yg murtad. Demikian pendapat ini dipegangi oleh Sa’id bin Jubair Amir Asy-Sya’bi Ibrahim An-Nakha’i Abu ‘Amr Al-Auza’i Ayyub As-Sikhtiyani Abdullah ibnul Mubarak Ishaq bin Rahuyah Abdul Malik bin Hubaib dari kalangan Malikiyyah satu sisi dlm madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i Ath-Thahawi menghikayatkan dari Al-Imam Asy-Syafi’i sendiri dan Abu Muhammad ibnu Hazm menghikayatkan dari ‘Umar ibnul Khaththab Mu’adz bin Jabal Abdurrahman bin ‘Auf Abu Hurairah dan selain mereka dari kalangan shahabat.
Kedua: Dibunuh sebagai hukum had bukan krn kafir. Demikian pendapat Malik Asy-Syafi’i dan Abu Abdillah ibnu Baththah memilih riwayat ini.
6 Yakni si pezina tdk mungkin melakukan perbuatan zina di kala iman sempurna. Hanyalah ia jatuh ke dlm perbuatan nista tersebut krn iman sedang lemah. Dengan demikian hadits ini bukanlah menunjukkan bahwa pezina itu tdk punya iman dlm arti keluar dari iman dan masuk ke dlm kekafiran namun si pezina tetap seorang muslim dgn keimanan yg sekadar mensahkan keislamannya.
7 Seperti hadits Jabir dan hadits Buraidah.
8 Apabila si hamba meninggal dlm keadaan membawa dosa syirik tdk sempat bertaubat dari kesyirikan. Adapun bila bertaubat dari dosa-dosa maka:
إِنَّ اللهَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ جَمِيْعًا
“Sesungguh Allah mengampuni seluruh dosa.”
9 Yang harus selalu diingat hukum had bukanlah ditegakkan oleh orang per orang atau suatu perkumpulan/organisasi perorangan namun yg berwenang dlm penegakan adl wulatul umur yaitu pemerintah kaum muslimin.
10 Dan ia mati tentu bukan sebagai orang kafir tapi sebagai orang fasik seorang mukmin yg mengerjakan dosa besar. Sehingga pengurusan jenazah tetap diselenggarakan oleh kaum muslimin sebagaimana penyelenggaraan jenazah orang Islam; ia dimandikan dikafani dishalati dan dikuburkan di pemakaman muslimin.
11 Berargumen dgn ayat:
فَإِذَا انْسَلَخَ اْلأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوْهُمْ وَخُذُوْهُمْ وَاحْصُرُوْهُمْ وَاقْعُدُوا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلاَةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيْلَهُمْ إِنَّ اللهَ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ
“Apabila telah habis bulan-bulan Haram bunuhlah orang2 musyrikin itu di mana saja kalian jumpai mereka dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Apabila mereka bertaubat mendirikan shalat dan menunaikan zakat mk berilah kebebasan kepada mereka utk berjalan. Sesungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
12 Berdalil dgn hadits:
إِنَّ اللهَ كَتَبَ اْلإِحْسَانَ فِي كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ
“Sesungguh Allah menetapkan utk berbuat ihsan dlm segala sesuatu mk kalau kalian membunuh baikkanlah dlm cara membunuh.”
Sementara membunuh dgn memukulkan pedang ke leher merupakan sebaik-baik cara membunuh dan lbh cepat menghilangkan nyawa sehingga tdk menyakitkan dan menyiksa orang yg dibunuh.
13 Karena ada yg nama kufrun duna kufrin yaitu amal merupakan amalan kekafiran namun pelaku belum tentu dikafirkan.
Sumber: www.asysyariah.com
http://blog.re.or.id/hukum-meninggalkan-shalat.htm
==========================================================================
Meninggalkan Salat Kafir?
Assalamu alaikum wr.wb.
Ust. saya pernah meninggalkan salat tiga kali berturut-turut. Apa yang wajib dilakukan karena ada hadis yang mengganggap bahwa yang demikian itu telah menjadikan kafir? Atas jawabannya kami ucapkan terima kasih.
A.R, Surabaya.
Jawaban:
Waalaikum salam wr.wb
Saudaraku seiman, setiap anak Adam potensial berbuat dosa, tetapi sebaik-baik orang yang berbuat dosa adalah orang yang selalu segera bertaubat. Demikianlah Rasulullah s.a.w. memberitahukan kepada kita sebagaimana diriwayatkan oleh al-Turmudzi (No: 2499). Kesalahan itu bisa berupa dua hal, yaitu meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan. Melihat kasus yang saudara sampaikan berarti itu termasuk dalam kelompok pertama.
Mengukur dan menilai sebuah perbuatan –apalagi ibadah-- tidak cukup hanya melihat yang tampak saja. Tetapi lebih jauh dari itu, yakni latar belakang suatu perbuatan, juga sangat menentukan, baik itu pengetahuan maupun niat yang menjadi dasarnya. Begitu pula meninggalkan salat fardhu, sebagaimana yang Anda lakukan, setidaknya ada tiga kemungkinan:
Pertama, meninggalkan karena udzur, lupa misalnya, maka dia tidak berdosa dan harus melakukan salat tatkala mengingatnya.
Kedua, karena sengaja didasari dengan pengingkaran akan kewajibannya. Untuk ini ulama sepakat, bahwa ia telah keluar dari Islam alias kafir.
Ketiga, meninggalkan salat dengan sengaja, tetapi disebabkan kemalasan tanpa mengingkari akan kewajibannya, maka dalam hal ini ulama sepakat pula bahwa itu merupakan dosa besar. Dan secara dzahir dari kebanyakan hadis yang terkait dengan itu menyatakan bahwa pelakunya termasuk kafir. Sebagaimana sabda Nabi: "Pembatas antara seseorang (muslim) dan kekufuran adalah meninggalkan salat (fardhu)." (H.R. Muslim, Ahmad, Abu Dawud, al-Turmudzi dan Ibn Majah). Artinya bila seseorang telah memasuki batas berupa meninggalkan salat berarti telah kafir.
Hanya saja, ulama berbeda pendapat dalam memahami predikat kafir tersebut. Ada yang memahami menurut dzahirnya. Di antaranya adalah Umar Ibn al-Khattab, Ibn 'Abbas, dan Ahmad Ibn Hanbal (Nail al-Authar : II,257). Sebagian lain memahami bahwa makna hadis itu adalah orang yang melanggar itu telah melakukan perbuatan, sebagaimana perbuatan orang kafir atau berhak mendapat hukuman seperti hukuman orang kafir, yaitu dibunuh. Atau pula dipahami bahwa predikat "kafir" itu hanya bagi orang yang menganggap halal meninggalkan salat. Sedangkan status orang tersebut tetap mukmin tetapi fasik (pelaku dosa besar), andaikan orang meninggal dalam kondisi demikian, maka ia mati su'ul khatimah, alias dijamin masuk neraka.
Anda harus bersyukur kepada Allah sebanyak-banyaknya, karena Ia masih memberi kesempatan besar untuk menjadi hamba yang dikasihinya. Hal yang harus Anda lakukan dalam kondisi bersalah seperti ini, –sebagaimana petunjuk hadis yang pertama di atas- adalah bertaubat. Yaitu dengan cara, pertama, menyesali sedalam-dalamnya atas pelanggaran tersebut. Kedua, meminta ampun kepada Allah dengan sebenar-benarnya. Ketiga, mengqada' salat yang yang Anda tinggalkan. Keempat, harus bertekad bulat tidak mengulangi perbuatan tersebut (Riyad al-Shalihin :33).
Dengan demikian, yakinlah Allah mengampuni Anda, sebab Ia akan mengampuni segala dosa selain dosa syirik yang dibawa mati. Ia telah berfirman:
Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. (al-Nisa':48).
Ia bahkan melarang hambanya berputus asa dari ampunannya dengan berfirman: "Katakanlah: "Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (al-Zumar: 53).
Semoga Allah melimpahkan rahmatnya kepada kita semua, agar mudah istikamah dalam iman dan takwa. Amin. Wallahu a'lam.
http://www.hidayatullah.com/index.php?option=com_content&view=article&id=7402:meninggalkan-salat-kafir&catid=112:abdul-choliq-lc&Itemid=79
==========================================================================
Shalat merupakan salah satu rukun Islam. Meninggalkan sholat dengan sengaja merupakan dosa besar. Bahkan jika secara terang-terangan meninggalkan sholat dan seoarng muslim tidak menganggapnya sebagai kewajiban yang wajib dilaksanakan, maka pelakunya terkategori kafir atau murtad.
Para pelaku dosa besar, di dunia juga harus diberikan hukuman agar bisa bertaubat. Dengan meninggalkan sholat maka seorang muslim bisa jatuh kepada murtad, dan konsekuensi murtad ia akan kehilangan haknya sebagai wali, kehilangan haknya untuk mewarisi harta kerabatnya yang masih muslim, dilarang memasuki Kota Mekkah dan tanah haram, kaum muslim diharamkan makan hewan sembelihannya, tidak boleh dishalatkan jenazahnya dan tidak boleh dimintakan ampunan dan rahmat baginya, tidak boleh dinikahkan dengan wanita muslimah.
Jika seseorang meningglkan sholat dengan keyakinan bahwa sholat sudah bukan kewajiban lagi maka hukum murtad pu jatuh padanya.
Namun sayang, di ebook ini tidak dibahas siapa yang mempunyai wewenang untuk memberikan hukuman tersebut. Hanya dibahasa seputar fiqh nya saja. Padahal untuk melaksanakan hukum syariat atau fiqh tersebut dibutuhkan sebuah kewenangan negara.
Untuk membaca lengkap ebooknya silahkan di download disini
http://m-tri.com/2009/03/hukum-orang-yang-meninggalkan-shalat/
Ust. saya pernah meninggalkan salat tiga kali berturut-turut. Apa yang wajib dilakukan karena ada hadis yang mengganggap bahwa yang demikian itu telah menjadikan kafir? Atas jawabannya kami ucapkan terima kasih.
A.R, Surabaya.
Jawaban:
Waalaikum salam wr.wb
Saudaraku seiman, setiap anak Adam potensial berbuat dosa, tetapi sebaik-baik orang yang berbuat dosa adalah orang yang selalu segera bertaubat. Demikianlah Rasulullah s.a.w. memberitahukan kepada kita sebagaimana diriwayatkan oleh al-Turmudzi (No: 2499). Kesalahan itu bisa berupa dua hal, yaitu meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan. Melihat kasus yang saudara sampaikan berarti itu termasuk dalam kelompok pertama.
Mengukur dan menilai sebuah perbuatan –apalagi ibadah-- tidak cukup hanya melihat yang tampak saja. Tetapi lebih jauh dari itu, yakni latar belakang suatu perbuatan, juga sangat menentukan, baik itu pengetahuan maupun niat yang menjadi dasarnya. Begitu pula meninggalkan salat fardhu, sebagaimana yang Anda lakukan, setidaknya ada tiga kemungkinan:
Pertama, meninggalkan karena udzur, lupa misalnya, maka dia tidak berdosa dan harus melakukan salat tatkala mengingatnya.
Kedua, karena sengaja didasari dengan pengingkaran akan kewajibannya. Untuk ini ulama sepakat, bahwa ia telah keluar dari Islam alias kafir.
Ketiga, meninggalkan salat dengan sengaja, tetapi disebabkan kemalasan tanpa mengingkari akan kewajibannya, maka dalam hal ini ulama sepakat pula bahwa itu merupakan dosa besar. Dan secara dzahir dari kebanyakan hadis yang terkait dengan itu menyatakan bahwa pelakunya termasuk kafir. Sebagaimana sabda Nabi: "Pembatas antara seseorang (muslim) dan kekufuran adalah meninggalkan salat (fardhu)." (H.R. Muslim, Ahmad, Abu Dawud, al-Turmudzi dan Ibn Majah). Artinya bila seseorang telah memasuki batas berupa meninggalkan salat berarti telah kafir.
Hanya saja, ulama berbeda pendapat dalam memahami predikat kafir tersebut. Ada yang memahami menurut dzahirnya. Di antaranya adalah Umar Ibn al-Khattab, Ibn 'Abbas, dan Ahmad Ibn Hanbal (Nail al-Authar : II,257). Sebagian lain memahami bahwa makna hadis itu adalah orang yang melanggar itu telah melakukan perbuatan, sebagaimana perbuatan orang kafir atau berhak mendapat hukuman seperti hukuman orang kafir, yaitu dibunuh. Atau pula dipahami bahwa predikat "kafir" itu hanya bagi orang yang menganggap halal meninggalkan salat. Sedangkan status orang tersebut tetap mukmin tetapi fasik (pelaku dosa besar), andaikan orang meninggal dalam kondisi demikian, maka ia mati su'ul khatimah, alias dijamin masuk neraka.
Anda harus bersyukur kepada Allah sebanyak-banyaknya, karena Ia masih memberi kesempatan besar untuk menjadi hamba yang dikasihinya. Hal yang harus Anda lakukan dalam kondisi bersalah seperti ini, –sebagaimana petunjuk hadis yang pertama di atas- adalah bertaubat. Yaitu dengan cara, pertama, menyesali sedalam-dalamnya atas pelanggaran tersebut. Kedua, meminta ampun kepada Allah dengan sebenar-benarnya. Ketiga, mengqada' salat yang yang Anda tinggalkan. Keempat, harus bertekad bulat tidak mengulangi perbuatan tersebut (Riyad al-Shalihin :33).
Dengan demikian, yakinlah Allah mengampuni Anda, sebab Ia akan mengampuni segala dosa selain dosa syirik yang dibawa mati. Ia telah berfirman:
Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. (al-Nisa':48).
Ia bahkan melarang hambanya berputus asa dari ampunannya dengan berfirman: "Katakanlah: "Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (al-Zumar: 53).
Semoga Allah melimpahkan rahmatnya kepada kita semua, agar mudah istikamah dalam iman dan takwa. Amin. Wallahu a'lam.
http://www.hidayatullah.com/index.php?option=com_content&view=article&id=7402:meninggalkan-salat-kafir&catid=112:abdul-choliq-lc&Itemid=79
==========================================================================
Hukum Orang Yang Meninggalkan Shalat
Posted on March 19th, 2009 in Resensi
Ebook dengan 49 halaman, karya Syeikh Muhammad Bin Shalih Al Utsaimin.Shalat merupakan salah satu rukun Islam. Meninggalkan sholat dengan sengaja merupakan dosa besar. Bahkan jika secara terang-terangan meninggalkan sholat dan seoarng muslim tidak menganggapnya sebagai kewajiban yang wajib dilaksanakan, maka pelakunya terkategori kafir atau murtad.
Para pelaku dosa besar, di dunia juga harus diberikan hukuman agar bisa bertaubat. Dengan meninggalkan sholat maka seorang muslim bisa jatuh kepada murtad, dan konsekuensi murtad ia akan kehilangan haknya sebagai wali, kehilangan haknya untuk mewarisi harta kerabatnya yang masih muslim, dilarang memasuki Kota Mekkah dan tanah haram, kaum muslim diharamkan makan hewan sembelihannya, tidak boleh dishalatkan jenazahnya dan tidak boleh dimintakan ampunan dan rahmat baginya, tidak boleh dinikahkan dengan wanita muslimah.
Jika seseorang meningglkan sholat dengan keyakinan bahwa sholat sudah bukan kewajiban lagi maka hukum murtad pu jatuh padanya.
Namun sayang, di ebook ini tidak dibahas siapa yang mempunyai wewenang untuk memberikan hukuman tersebut. Hanya dibahasa seputar fiqh nya saja. Padahal untuk melaksanakan hukum syariat atau fiqh tersebut dibutuhkan sebuah kewenangan negara.
Untuk membaca lengkap ebooknya silahkan di download disini
http://m-tri.com/2009/03/hukum-orang-yang-meninggalkan-shalat/