Pemerintah Berencana untuk Memidanakan Pernikahan Siri
Kiai Sepuh NU: RUU pidana nikah siri menyakiti umat Islam, karena mengharamkan sesuatu yang dihalalkan Allah SWT (detik.com,17/2).
KOMENTAR:
1. Sungguh ironis, perkara halal dipidanakan, sebaliknya banyak perkara haram (perzinaan, miras, riba, dll) justru dilegalkan.
2. Ini bukti amat jelas bahwa pemerintahan telah menjadi thaghut yang menetapkan hukum berdasar hawa nafsunya.
3. Saatnya para ulama dan umatnya berjuang tegakkan syariah dan khilafah.
http://hizbut-tahrir.or.id/2010/02/18/pemerintah-berencana-untuk-memidanakan-pernikahan-siri/