Advertisement

Responsive Advertisement

KEPUTUSAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONEISA Nomor 3 Tahun 2004 Tentang TERORISME

KEPUTUSAN FATWA TENTANG TERORISME

KEPUTUSAN FATWA
MAJELIS ULAMA INDONEISA
Nomor 3 Tahun 2004
Tentang
TERORISME
Majelis Ulama Indonesia setelah

MENIMBANG :
  1. bahwa tindakan terorisme dengan berbagai bentuknya yang terjadi akhir-akhir ini di beberapa negara, termasuk Indonesia, telah menim-bulkan kerugian harta dan jiwa serta rasa tidak aman di kalangan masyarakat;
  2. bahwa terhadap tindakan terorisme terjadi bebe-rapa persepsi: sebagian mengang-gapnya sebagai ajaran agama Islam, dan karena itu, ajaran agama Islam dan umat Islam harus diwaspadai; sedang sebagian yang lain menganggapnya sebagai jihad yang diajarkan oleh Islam; dan karenanya harus dilaksanakan walaupun harus dengan menanggung resiko terhadap harta dan jiwa sendiri maupun orang lain;
  3. bahwa Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa seIndone-sia pada tanggal 22 Syawwal 1424 H./16 Desember 2003 telah menfatwakan tentang Terorisme;
  4. bahwa oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia memandang perlu mene-tapkan fatwa tentang Terorisme untuk dijadi-kan pedoman.

MENGINGAT :
  1. Firman Allah SWT, antara lain:
    “Sesungguhnya balasan bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan berusaha melakukan kerusakan di muka bumi, yaitu mereka dibunuh atau disalib atau dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang. Yang demikian itu suatu kehinaan bagi mereka di dunia sedangkan di akhirat mereka mendapat siksa yang pedih.” (QS Al-Maidah [5] : 33).
    “Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah Maha Kuasa menolong mereka, yaitu orang-orang yang diusir dari kampung halamannya tanpa alasan yang benar kecuali mereka hanya berkata Tuhan kami hanyalah Allah” (QS. Al-Hajj [22] : 39-40)
    “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang yang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang-kan Allah mengeta-huinya.” (QS. al-Anfal [8] : 60).
    “Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepada kamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melang-gar dan dianiaya maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah” (QS An-Nisa’ [4]: 29-30) “Barang siapa yang membunuh seorang manusia bukan karena orang itu membunuh orang lain atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi maka seakan-akan ia telah membunuh manusia seluruhnya…” (QS. Al-Maidah [5] : 32) “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebina-saan…” (QS. al-Baqarah [2]: 195)
  2. Hadis Nabi saw :
    1. “Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti orang muslim lainnya” (HR. Abu Dawud).
    2. “Barang siapa mengacungkan senjata tajam kepada saudaranya (muslim) maka Malaikat akan melaknatnya sehing-ga ia berhenti” (HR. Muslim).
    3. “Barangsiapa yang menjatuhkan diri dari sebuah gunung lalu ia terbunuh maka ia akan masuk neraka dalam keadaan terhempas di dalamnya, kekal lagi dikekalkan di dalamnya selama-lamanya” (HR. Bukhari dan Muslim dari al-Dhahhak).

Qa'idah Fiqhiyah :
  1. “Dharar yang bersifat khusus harus ditanggung untuk menghindarkan dharar yang bersifat umum (lebih luas).”
  2. “Apabila terdapat dua mafsadat yang saling bertentangan maka harus diperhatikan salah satu-nya dengan mengambil dharar yang lebih ringan.”

MEMPERHATIKAN :
  1. Terorisme telah meme-nuhi unsur tindak pidana (jarimah) hirabah dalam khazanah fiqih Islam. Para fuqaha mendefinisikan al-muharib (pelaku hirabah) dengan:
    “Orang yang mengangkat senjata melawan orang banyak dan menakut-nakuti mereka (menimbul-kan rasa takut di kalangan masyarakat).”
  2. Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Fatwa Terorisme, tanggal 22 Syawwal 1424/16 Desem-ber 2003.
  3. Keputusan Rapat Komisi Fatwa MUI, tanggal 05 Dzulhijjah 1424/24 Januari 2004.



Dengan memohon ridho Allah SWT.

MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : FATWA TENTANG TERORISME Pertama : Ketentuan Umum
    Pengertian Terorisme & Perbedaannya dengan Jihad
  1. Terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kema-nusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara, bahaya terhadap keamanan, per-damaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat. Terorisme adalah salah satu bentuk kejahatan yang diorgani-sasi dengan baik (well organized), bersifat trans-nasional dan digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime) yang tidak membeda-bedakan sasaran (indiskrimatif).
  2. Jihad mengandung dua pengertian :
  3. Liberalisme adalah memahami nash-nash agama (Al-Qur’an & Sunnaah) dengan menggunakan akal pikiran yang bebas; dan hanya menerima doktrin-doktrin agama yang sesuai dengan akal pikiran semata.
    1. Segala usaha dan upaya sekuat tenaga serta kesediaan untuk me-nanggung kesulitan di dalam memerangi dan menahan agresi musuh dalam segala bentuknya. Jihad dalam pengertian ini juga disebut al-qital atau al-harb.
    2. Segala upaya yang sungguh-sungguh dan berkelanjutan untuk menjaga dan meninggikan agama Allah (li i’laai kalimatillah).
  4. Perbedaan antara Terorisme dengan Jihad:
    1. Terorisme:
      1. Sifatnya merusak (ifsad) dan anarkhis / chaos (faudha).
      2. Tujuannya untuk menciptakan rasa takut dan/atau menghan-curkan pihak lain.
      3. Dilakukan tanpa aturan dan sasaran tanpa batas.

  5. Jihad:
    1. Sifatnya melakukan perbaikan (ishlah) sekalipun dengan cara peperangan.
    2. Tujuannya menegak-kan agama Allah dan / atau membela hak-hak pihak yang terzholimi.
    3. Dilakukan dengan mengikuti aturan yang ditentukan oleh syari’at dengan sasaran musuh yang sudah jelas

Kedua : Hukum Melakukan Teror dan Jihad
  1. Hukum melakukan teror adalah haram, baik dilakukan oleh per-orangan, kelompok, maupun negara.
  2. Hukum melakukan jihad adalah wajib

Ketiga : Bom Bunuh Diri dan ‘Amaliyah al-Istisyhad
  1. Orang yang bunuh diri itu membunuh dirinya untuk kepentingan pribadinya sendiri sementara pelaku ‘amaliyah al-istisyhad mempersembahkan diri-nya sebagai korban demi agama dan umatnya. Orang yang bunuh diri adalah orang yang pesimis atas dirinya dan atas ketentuan Allah sedang-kan pelaku ‘amaliyah al-Istisyhad adalah manusia yang seluruh cita-citanya tertuju untuk mencari rahmat dan keridhaan Allah Subhanahu wa Ta'ala.
  2. Bom bunuh diri hukumnya haram karena merupakan salah satu bentuk tindakan keputus-asaan (al-ya’su) dan mencelakakan diri sendiri (ihlak an-nafs), baik dilakukan di daerah damai (dar al-shulh/dar al-salam /dar al-da’wah) maupun di daerah perang (dar al-harb).
  3. ‘Amaliyah al-Istisyhad (tindakan mencari kesyahidan) dibolehkan karena merupakan bagian dari jihad bin-nafsi yang dilakukan di daerah perang (dar al-harb) atau dalam keadaan perang dengan tujuan untuk menimbulkan rasa takut (irhab) dan kerugian yang lebih besar di pihak musuh Islam, termasuk melaku-kan tindakan yang dapat mengakibatkan terbunuh-nya diri sendiri. ‘Amaliyah al-Istisyhad berbeda dengan bunuh diri


Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 05 Dzulhijjah 424 H
24 Januari 2004 M


KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA


Ketua, Sekretaris,


K.H. MA’RUF AMIN HASANUDIN
http://www.mui.or.id/mui_in/fatwa.php?id=148