Rokhmat Labib: Inkonsistensi Kelompok Liberal |
Thursday, 11 March 2010 | |
Sidang Uji Materiil UU Penistaan Agamamediaumat.com- Para Pemohon adalah orang-orang liberal yang mempunyai agenda untuk menyimpangkan ajaran Islam dan umat Islam.Musdah Mulia, salah satunya. Hal itu diungkap Ketua Umum DPP HTI dalam sidang pleno Uji Materiil UU Penistaan Agama, Rabu (10/3) siang di Mahkamah Konstitusi. "Saya pernah berdebat satu forum dengannya, dia menyatakan tidak apa-apa kawin sejenis (homoseks/lesbian) yang penting sakinah, mawadah, wa rahmah," ujar Rokhmat menunjukan salah satu penyimpangan pendapat Musdah dari ajaran pokok Islam. Lebih lanjut ia menyatakan inkonsistensi pendapat para pemohon alias kelompok liberal tersebut yang menunjukkan bahwa mereka termasuk Islamophobia. Mereka meminta pornoaksi, seks bebas dibiarkan karena itu urusan privasi padahal itu jelas haramnya dalam Islam. "Tetapi mengapa mereka meminta pemerintah untuk mengkriminalisasi nikah sirri? Padahal halal dalam Islam," paparnya. Rokhmat pun mengkritik pendapat yang menyebutkan bahwa pemerintah tidak boleh ikut campur dalam perkara privasi. Jelas keliru karena meskipun privasi bukan berarti harus dibiarkan, narkoba misalnya. "Narkoba saja negara ikut campur, padahal itu uang, uang saya, yang rusak diri saya kok saya ditangkap dan dipenjara, apalagi masalah agama yang akibatnya jauh lebih besar ketimbang narkoba jelas negara wajib ikut campur untuk menjaganya dari penistaan," paparnya. "Pemohon pun melakukan kebohongan tentang ziarah kubur dan kasus pemenjaraan Imam Abu Hanifah," ujarnya. Pemohon menyatakan bahwa Muhammadiyah dan Wahabi membid'ahkan ziarah kubur, padahal faktanya tidak. "Karena justru berdasarkan fakta, Muhammadiyah dan Wahabi memahami ziarah kubur itu sunnah," ujar Rokhmat. "Abu Hanifah dipenjara itu karena ia tidak mau diangkat menjadi qadhi (hakim), dan khalifah menganggapnya itu pembangkangan sehingga dipenjara, jadi bukan seperti yang dituduhkan kelompok liberal," sanggahnya. Karena sebelumnya kelompok liberal memfitnah salah satu imam mazhab dalam Islam tersebut sebagai penyebar aliran sesat sehingga khalifah memenjarakannya. [] joko prasetyo http://www.mediaumat.com/content/view/1219/28/ |