Advertisement

Responsive Advertisement

Tegaknya Khilafah, Wajib Dan Perlu Oleh: Muhammad al-Khaththath

Tegaknya Khilafah, Wajib Dan Perlu

Oleh: Muhammad al-Khaththath
Publikasi 25/09/2004

hayatulislam.net - Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi kaum muslimin di seluruh dunia untuk menegakkan hukum syari’at Islam dan mengemban dakwah ke segenap penjuru dunia.

Khilafah adalah satu-satunya sistem pemerintahan dan kenegaraan yang diwariskan oleh Rasulullah Saw setelah beliau memerintah di Madinah selama kurang lebih sepuluh tahun. Sistem inilah yang dilanjutkan oleh para Kulafaur Rasyidin (Khalifah Abu Bakar ra., Umar ra., Utsman ra., dan Ali bin Abi Thalib ra.) dengan ibukota Madinah lalu pindah ke Kufah, para khalifah Umawiyyah dengan ibukota di Damaskus, para khalifah Abbasiyyah dengan ibukota di Baghdad, dan para khalifah Utsmaniyyah dengan ibukota di Istambul, Turki. Sistem Khilafah dihapuskan oleh imperialisme Inggris (setelah mengalahkannya dalam perang dunia pertama) melalui anteknya, jendral Musthafa Kemal pada bulan Maret 1924 dan memindahkan ibukota dari Istambul ke Ankara.


Dalam kurun waktu 80 tahun kaum muslimin hidup tanpa naungan Khilafah sebagai satu kepemimpinan untuk seluruh kaum muslimin di seluruh dunia, kaum muslimin terpecah belah dalam berbagai negara dan bangsa, kaum muslimin mengalami berbagai penderitaan dan bencana, dan berbagai problema yang menimpa kaum muslimin tak kunjung terpecahkan. Dalam situasi dan kondisi yang menyedihkan itu, negara-negara Barat melancarkan berbagai konspirasi dan propaganda yang melemahkan kekuatan kaum muslimin, menyudutkan Islam sebagai suatu sistem hidup dan menyerang bahkan menjauhkan kaum muslimin dari sistem Khilafah sebagai suatu institusi yang dapat menerapkan sietem kehidupan Islam.

Namun toh kesadaran kaum muslimin terhadap kekuatannya, kebenaran agamanya, dan sistem Khilafah sebagai harapannya ternyata tumbuh dan tak dapat dihalang-halangi. Setiap ada seruan terhadap kembalinya kedaulatan hukum syari’at Islam dan institusi pemerintahan Islam selalu disambut kaum muslimin dengan penuh semangat dan harapan. Menangnya FIS (Front Islamique du Salut) di Aljazair tahun 1991 dan Partai Refah di Turki tahun 1995 merupakan contoh kongkrit. Dan solidaritas kaum muslimin untuk kesatuan dunia Islam tampak jelas dalam kasus Palestina, Bosnia, dan Irak. Bahkan ketika Iran melakukan Revolusi, umat pun bangkit kesadarannya.

Sementara itu, pihak Barat pun semakin khawatir terhadap munculnya kekuatan Islam. Samuel Huntington mengguratkan kekhawatiran Barat itu dalam bukunya The Clash of Civilizations. Bahkan Barat yang aqidahnya goyang itu pun khawatir dengan ramalan salah seorang dari paranormal mereka bahwa institusi Khilafah akan muncul di Hijaz pada tahun 2011. Oleh karena itu mereka terus-menerus melakukan konspirasi agar institusi yang dengan susah payah mereka runtuhkan itu tidak tegak kembali. Namun Allah SWT berfirman:

Orang-orang kafir itu membuat tipu daya, dan Allah membalas tipu daya mereka itu. Dan Allah sebaik-baik pembalas tipu daya.” (Qs. Ali-‘Imran [3]: 54).


Wajib Menegakkan Khilafah

Menegakkan khilafah dengan mengangkat seorang khalifah yang dibai’at oleh kaum muslimin hukumnya wajib. Tidak ada khilafiyah dalam hal ini. Dalil-dalilnya pun jelas. Firman Allah SWT:

Dan Kami telah turunkan kepadamu al-Qur’an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.” (Qs. al-Mâ’idah [5]: 48).

Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik” (Qs. al-Mâ’idah [5]: 49).

Perintah mengambil keputusan hukum atas perkara di antara warga negara dalam ayat di atas ditujukan kepada Nabi Muhammad Saw. Seruan kepada nabi Muhammad Saw berarti pula seruan kepada umatnya manakala tidak ada dalil yang mengkhususkan bahwa seruan itu khas untuk beliau Saw. Terhadap kedua ayat di atas tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa seruan itu khusus untuk Rasulullah Saw. Berarti seruan itu juga untuk kaum muslimin di mana saja di sepanjang masa untuk mewujudkan pemerintahan yang bisa melaksanakan pengambilan keputusan hukum atas perkara yang terjadi di antara manusia dengan hukum-hukum Allah SWT. Operasionalisasi dari ayat tersebut adalah menegakkan sistem pemerintahan Khilafah yang diwariskan oleh Nabi Muhammad Saw.

Juga Allah SWT memerintahkan kaum muslimin untuk mentaati Allah SWT, Rasul-Nya, dan Ulil Amri di kalangan kaum muslimin. Dia berfirman:

Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (Qs. an-Nisâ’ [4]: 59).

Perintah mentaati ulil amri dalam ayat tersebut berarti pula perintah untuk mewujudkannya. Tanpa adanya ulil amri, perintah taat tersebut tidak menemukan implementasinya. Apalagi ulil amri itu tugasnya menegakkan syari’at Allah SWT yang bila tak ada berarti syari’at Allah SWT menjadi sia-sia. Oleh karena itu, operasionalisasi dari ayat tersebut adalah mewujudkan ulil amri yang memegang kendali pemerintahan yang menegakkan hukum syari’at Allah SWT. Itulah sistem khilafah dengan khalifah sebagai ulil amri-nya.

Hadits Nabi Muhammad Saw yang diriwayatkan oleh Nafi’ menyebut bahwa Umar r.a berkata kepadanya bahwa Nabi Saw. Bersabda:

Siapa saja yang melepas tangannya dari ketaatan kepada Allah, niscaya ia akan berjumpa dengan Allah di hari kiyamat tanpa memiliki hujjah. Dan siapa saja yang mati sedangkan di pundaknya tidak ada bai’at, maka matinya seperti mati jahiliyyah.

Hadits tersebut mewajibkan adanya bai’at dalam pundak seorang muslim. Sedangkan bai’at untuk pemerintahan tidak lain dan tidak bukan adalah diberikan kepada seorang Khalifah. Oleh karena itu, hadits tersebut menitikberatkan pada terwujudnya institusi khilafah atau adanya seorang khalifah yang dibai’at oleh kaum muslimin. Dengan demikian dibai’atnya seorang khalifah oleh kaum muslimin dan keberadannya secara kontinyu merupakan operasionalisasi dari hadits tersebut agar kaum muslimin tidak mati seperti matinya orang jahiliyyah.

Imam Muslim meriwayatkan suatu hadits dari Abi Hazim bahwa dia telah bergaul (dalam majelis) Abu Hurairah selama lima tahun dan dia mendengar bahwa sahabat Nabi itu meriwayatkan hadits dari Nabi saw. bahwa beliau saw. bersabda:

Dulu Bani Israil selalu dipimpin dan dipelihara urusannya oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi meninggal, digantikan oleh nabi yang lain. Sesungguhnya tak ada nabi sesudahku. (Tetapi) nanti akan ada banyak khalifah! Para sahabat bertanya: Apakah yang engkau perintahkan kepada kami? Beliau Saw menjawab: penuhilah bai’at yang pertama dan yang pertama itu saja. Berikanlah kepada mereka haknya, karena Allah akan menuntut pertanggungjawaban mereka tentang rakyat yang dibebankan urusannya kepada mereka.

Hadits ini dengan jelas menyatakan bahwa sistem pemerintahan yang diwariskan oleh Rasulullah Saw adalah sistem Khilafah, bukan yang lain.

Dan para sahabat berijma’ tentang wajib dan urgensinya pengangkatan khalifah. Ini terbukti pada saat Rasulullah wafat, mereka mendahulukan upaya memilih khalifah sebagai pengganti Rasulullah Saw sebagai kepala negara kaum muslimin ketimbang menguburkan jenazah Rasulullah Saw. Padahal mereka tahu bahwa menguburkan jenazah dengan cepat –apalagi jenazah Rasulullah Saw– adalah wajib hukumnya. Berarti, mengangkat khalifah mengisi kekosongan jabatan pengendali pemerintahan lebih wajib hukumnya.


Urgensi Menegakkan Khilafah

Sejak runtuhnya kekuasaan Islam itu, kaum muslimin di berbagai negeri didera berbagai krisis yang tak habis-habis. Ada krisis persatuan dan persaudaraan, ada krisis politik, krisis ekonomi, sosial budaya, krisis pendidikan dan SDM, dan lain sebagainya.

Wilayah kekuasaan Islam yang semula terbentang luas dari mulai Spanyol di Eropa, pedalaman Afrika, Timur Tengah, Asia Selatan, Asia Tengah, Semenanjung Balkan hingga ke Timur Jauh, terpecah belah menjadi puluhan negara kecil yang dikuasai oleh para penjajah kafir. Kendati sekitar tahun 30-an hingga tahun 50-an, negeri-negeri itu satu persatu merdeka, terbebas dari penjajahan, tapi pengaruh penjajah tetap bercokol di sana melalui para penguasa boneka. Dan keterpecahan itu hendak diabadikan dengan faham nasionalisme yang dianut berbagai bangsa di dunia Islam. Bahkan seperti bangsa Arab pun terbelah menjadi faham kebangsaan yang lebih sempit lagi, seperti Irak, Yordan, Siria, Mesir, Maroko, Saudi, Kuwait, Yaman dan lain-lain. Selain itu, penindasan oleh penguasa, pembunuhan, kerusakan moral, dan kerusakan lingkungan adalah cerita yang tak pernah sepi dalam kehidupan kaum muslimin di berbagai negeri. Dapat dibayangkan bahwa kaum muslimin sepanjang abad dua puluh bagaikan hidup dalam penjara besar, yakni negerinya sendiri.

Juga, melalui berbagai bentuk penjajahan (imperialisme) baru di bidang ekonomi, politik, pendidikan dan budaya, kaum muslimin didominasi dan dimarjinalkan hingga terjadi berbagai krisis dalam bidang ekonomi, politik, sosial, maupun budaya. Untuk wilayah yang kebetulan miskin, kemiskinan menjadi pemandangan sehari-hari. Bahkan dengan program bantuan utang luar negeri, rakyat kaum muslimin di daerah kayapun dimiskinkan secara struktural. Wilayah-wilayah itu juga tak henti-hentinya menjadi obyek jarahan, eksploitasi dan penindasan negara-negara besar. Emas di Indonesia, misalnya diangkut ke AS dan Kanada melalui perusahaan asing Freeport, minyak di negeri-negeri Teluk disedot melalui politik perdagangan yang curang.

Bukan hanya itu, di bidang kemanusiaan, terjadi pula pembantaian atas kaum muslimin di berbagai wilayah. Misalnya Palestina, Bosnia, Kosovo, Chechnya, Kashmir, Ambon dan lain-lain.

Semua krisis itu menunjukkan betapa rapuhnya kaum muslimin menghadapi menghadapi makar negara-negara Barat. Umat Islam yang jumlahnya lebih dari 1,2 milyar tak ubahnya seperti buih di lautan yang tak memiliki kekuatan apa-apa.

Apakah kita akan membiarkan semua krisis itu terus berlanjut. Bila tidak, maka tidak ada cara lain bagi kaum muslimin harus menegakkan kembali Khilafah Islamiyyah guna menerapkan syariat Islam dan melaksanakan dakwah ke seluruh penjuru dunia, sebagaimana pernah terjadi di masa lalu.


Hambatan-Hambatan Dalam Menegakkan Khilafah

Hanya saja upaya mengembalikan sistem pemerintahan versi Rasulullah Saw tak sepi dari berbagai kendala, diantaranya:

Adanya pemikian-pemikiran tidak Islami yang menyerang dunia Islam, sehingga umat Islam cenderung membebek dengan pemikir-pemikir politik Barat, dan tidak siap menerima pemikiran-pemikiran politik versi Rasulullah Saw.

Adanya program pendidikan tidak Islami arahan penjajah, yang menghasilkan birokrat dan teknokrat yang gandrung dengan sistem kehidupan barat yang sekuler.

Terbentuknya pola pikir dan pola sikap sekuler yang tidak Islami pada generasi muda Islam, akibat kurikulum pendidikan versi Barat. Ini bukan karena mereka mempelajari sains dan teknologi yang memang universal, tetapi justru mereka dijejali dengan tsaqafah dan peradaban Barat yang sekularistik itu.

Adanya anggapan yang berlebihan dan membesar-besarkan terhadap ilmu-ilmu sosial, psikologi, pendidikan, dan lain-lain. Hal ini menyebabkan umat Islam lebih mempercayai pakar-pakar Barat daripada al-Qur’an dan as-Sunnah, dalam memecahkan problem kehidupan.

Kehidupan masyarakat di dunia Islam tidak Islami, dengan adanya lembaga negara dan lembaga masyarakat, yang dibentuk tidak berdasarkan Islam.

Adanya gap yang lebar antara umat Islam dengan hukum-hukum Islam, terutama politik pemerintahan dan keuangan, akibat penerapan sisten kufur.

Adanya pemerintahan di dunia Islam yang ditegakkan atas asas demokrasi dan menurut sistem kapitalis; serta adanya ketergantungan politik dengan negara Barat.

Adanya opini umum tentang patriotisme, nasionalisme, dan sosialisme, serta gerakan-gerakan dan partai yang berdiri dan berjuang atas dasar ide-ide tersebut.


Khatimah

Jelas bahwa tegaknya khilafah itu wajib dan perlu. Kaum muslimin, khususnya generasi muda anak umat ini, hendaknya menyiapkan diri untuk misi mulia itu. Dengan memahami ide-ide yang rinci tentang sistem Khilafah dan pemahaman tentang berbagai hambatan di atas, insyaallah kaum muslimin dapat bergerak segera untuk mewujudkannya.

Yakinlah bahwa Allah SWT menolong para pejuang penegak diin-Nya yang haq dan akan memberikan kemenangan dan kekuasaan kepada mereka. Dia berfirman:

Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.” (Qs. Muhammad [47]: 7).

Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik” (Qs. an-Nûr [24]: 55).

Ya Allah Kami telah menyampaikannya!
http://www.hayatulislam.net/tegaknya-khilafah-wajib-dan-perlu.html