Riza Rosadi: Solusinya Sistem Ekonomi Islam
Pengantar:
Indonesia, meski termasuk negara dengan segala kekayaan alam yang melimpah-ruah, hingga hari ini terus dililit persoalan ekonomi yang kompleks dan makin karut-marut. Akibatnya, meski termasuk negeri kaya-raya, kebanyakan rakyatnya miskin. Mengapa semua ini bisa terjadi? Dimana letak akar persoalannya? Bagaimana pula solusinya? Itulah di antara pertanyaan-pertanyaan yang diajukan Redaksi kepada Dr. Riza Rosadi, kandidat doktor IPB, sekaligus aktivis Hizbut Tahrir Indponesia. Berikut petikan wawancaranya.
Apa problem utama ekonomi di Indonesia?
Problem ekonomi di Indonesia dapat dilihat dari mahalnya harga kebutuhan bahan pokok, biaya tinggi pendidikan dan kesehatan, kenaikan TDL, mahalnya tarif tol dan harga BBM yang makin memperparah kondisi ekonomi rakyat. Persoalan lain adalah utang Pemerintah yang terus membengkak, tingginya kejahatan ekonomi seperti korupsi, kolusi, suap dan lain sebagainya. Yang paling parah adalah rusaknya pengelolaan SDA dan energi yang membuat rakyat makin menderita.
Mengapa kondisi ini bisa terjadi?
Kondisi ini terjadi karena Indonesia dan dunia umumnya menerapkan sistem ekonomi kapitalis. Dalam sistem ekonomi kapitalis yang paling menonjol justru kepemilikan individu. Bahkan kepemilikan negara dapat diubah menjadi kepemilikan individu dengan cara privatisasi. Inilah yang menjadi sebab utama mengapa peraturan tentang SDA dan energi semua mengarah pada privatisasi yang berakibat pada penguasaan SDA dan energi oleh swasta bahkan pihak swasta asing.
Selain itu, ketidakstabilan moneter yang berdampak pada munculnya berbagai persoalan ekonomi terjadi karena adanya faktor pemicu terjadinya krisis keuangan dan berdampak pada krisis ekonomi, yakni persoalan mata uang dan sistem keuangan (moneter) yang sangat spekulatif dan penuh dengan rente.
Apa lagi yang menyebabkan karut-marut ekonomi Indonesia terjadi?
Yang menambah karut-marut ekonomi Indonesia saat ini adalah ketidakberpihakan Pemerintah dan legislatif kepada rakyat. Hal ini tercermin dalam pembuatan peraturan dan perundangan. Lihatlah UU PMA, UU Migas, UU SDA dan UU lainnya yang jelas-jelas tidak berpihak pada kepentingan rakyat, tetapi berpihak pada kepentingan pihak swasta pemilik modal bahkan pihak asing. Kondisi ini diperparah dengan tingginya kejahatan ekonomi seperti korupsi, kolusi, suap dan kejahatan lainnya. Semua ini menambah derita rakyat dan makin membuat karut-marut ekonomi Indonesia.
Siapa sesungguhnya yang berkonstribusi bagi karut-marut ekonomi Indonesia?
Ada beberapa pihak. Pihak yang secara langsung terlibat adalah legislatif dan pemerintah, yakni dalam hal pembuatan peraturan dan perundangan. Selain itu, tentu pihak yang menginginkan dan diuntungkan dengan peraturan dan perundangan tersebut, yakni pihak swasta kapitalis dan pihak asing mengeruk kekayaan alam dan kekayaan ekonomi lainnya di negeri ini.
Pihak lain yang berkonstribusi bagi karut-marut ekonomi Indonesia adalah para koruptor serta para pelaku kolusi dan suap. Kolaborasi jahat pejabat korup dengan pengusaha hitam demi memenangkan berbagai tender proyek serta berbagai kepentingan ekonomi mereka lainnya seperti penggelapan pajak adalah fakta nyata kejahatan mereka.
Bagaimana modus operandi mereka?
Modus operandi mereka dengan memanfaatkan peraturan dan perundangan yang tidak berpihak kepada rakyat, tetapi berpihak kepada swasta asing. Lihatlah, bagaimana lembaga legislatif bersama Pemerintah justru banyak membuat undang-undang dan peraturan seperti UU SDA, UU PMA, UU Migas, UU Kelistrikan dan lainnya yang jelas-jelas merugikan atau mengancam kepentingan rakyat. Undang-undang itu memperbesar peluang bisnis swasta dan memperkecil peran negara.
Ambillah contoh UU Kelistrikan. Dalam UU tersebut masih ada pasal-pasal yang memungkinkan terjadinya unbundling baik secara vertikal maupun horisontal serta privatisasi. Diperkirakan, unbundling akan menyebabkan kenaikan harga listrik hingga 50% akibat adanya beban biaya (pajak, biaya operasional dan sebagainya) dari 3 entitas kelistrikan yang berbeda, yaitu pembangkitan, transmisi dan distribusi, yang sebelumnya ketiganya itu menjadi satu di bawah PLN. Bila akhirnya privatisasi benar-benar dilakukan, pihak swasta juga akan sangat dominan dalam penyediaan listrik yang ujungnya harga listrik akan didikte oleh kartel perusahaan listrik swasta.
Lalu mengapa bisa lahir UU dan peraturan-peraturan yang banyak merugikan rakyat? Jawabannya, karena banyak dari proses legislasi di gedung Parlemen berlangsung secara transaksional, dimana pragmatisme politik baik demi kekuasaan ataupun uang lebih banyak berperan. Karenanya, kepentingan rakyat dengan mudah terabaikan. Akibatnya, pihak yang memiliki dukungan finansial besarlah yang bisa mengegolkan UU sesuai dengan kemauannya. Coba kita pikir, bagaimana mungkin dalam UU Migas terdapat ketentuan bahwa produksi migas paling sedikit 25% untuk kepentingan dalam negeri. Itu artinya, produksi migas kita bisa hanya 25% yang disalurkan ke dalam negeri, selebihnya untuk ekspor. Itu pula yang dijadikan dasar oleh Pemerintah ketika memutuskan alokasi gas Donggi–Senoro, yang 30% untuk dalam negeri dan 70% untuk ekspor meski sebenarnya dalam negeri/rakyat lebih banyak memerlukan gas itu.
Bagaimana dampak bagi rakyat?
Akibatnya sudah kita rasakan. Sejak negara ini merdeka, sebagian besar kekayaan alam yang melimpah-ruah itu hanya dinikmati oleh segelintir orang, yang sebagian besarnya bahkan pihak asing. Contoh kecil: Di Bumi Papua, kekayaan tambang emasnya setiap tahun menghasilkan uang sebesar Rp 40 triliun. Kekayaan tersebut 90%-nya dinikmati perusahaan asing (PT Freeport). Mayoritas rakyat Papua sendiri hingga kini masih susah dan miskin. Pemerintah Indonesia pun hanya mendapatkan royalti dan pajak yang tak seberapa dari penghasilan PT Freeport yang luar biasa itu.
Di Kaltim, batubara diproduksi sebanyak 52 juta meter kubik pertahun; emas 16.8 ton pertahun; perak 14 ton pertahun; gas alam 1.650 miliar meter kubik pertahun (2005); minyak bumi 79.7 juta barel pertahun, dengan sisa cadangan masih sekitar 1.3 miliar barel. Namun, masih banyak penduduk Kaltim tergolong miskin.
Di Aceh, cadangan gasnya mencapai 17.1 triliun kaki kubik. Hingga tahun 2002, sudah 70 persen cadangan gas di wilayah ini dikuras oleh PT Arun LNG dengan operator PT Exxon Mobile Oil yang sudah berdiri sejak 1978. Namun, Aceh menempati urutan ke-4 sebagai daerah termiskin di Indonesia. Jumlah penduduk miskinnya masih cukup besar.
Lalu bagaimana cara menyelesaikan problem ekonomi Indonesia saat ini?
Ini hanya dapat dilakukan dengan penerapan sistem ekonomi Islam. Dalam sistem ekonomi Islam kepemilikan umum seperti tambang, listrik, laut dan hutan wajib dikelola oleh negara dan tidak boleh diserahkan kepada privat apalagi asing. Islam juga melarang berbagai kegiatan ribawi dan spekulatif di sektor keuangan.
Jika semua kepemilikan umum dikuasai dan dikelola oleh negara, maka akan tersedia dana yang mencukupi untuk memenuhi seluruh kebutuhan rakyat. Sebagai gambaran, di sektor pertambangan dan energi akan didapat penerimaan sekitar Rp 691 Triliun pertahun. Di sektor kelautan dengan potensi sekitar US$ 82 Miliar atau Rp 738 Triliun pertahun akan diperoleh minimal sekitar Rp 73 Triliun. Yang mencengankan adalah sektor kehutanan. Luas hutan kita adalah 100 juta hektar, dan dengan pengelolaan secara lestari diperkirakan akan diperoleh penerimaan sekitar Rp 2000 Triliun pertahun. Fantastis. Ini baru dari kayunya, belum dari potensi kekayaan biologi lainnya.
Dengan ketersediaan dana tersebut maka dapat dilakukan:
Pertama, penyediaan infrastrutur seperti jalan, jembatan, pelabuhan, pasar dan sarana lainnya yang dapat menggerakan roda perekonomian.
Kedua, pemberian gaji dan tunjangan yang layak dan mencukupi bagi pejabat dan pegawai negara. Hal ini akan dapat mencegah korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya karena kebutuhan mereka sudah terpenuhi.
Ketiga, mendanai pembangunan tanpa harus berhutang.
Keempat, pelayanan yang murah bahkan gratis atas kebutuhan jasa pokok rakyat seperti pendidikan, kesehatan, transportasi.
Kelima, karena kebutuhan pokok rakyat sudah terpenuhi, maka sebagian besar kekayaan yang mereka miliki dapat digunakan untuk kepentingan mereka yang lain serta meningkatkan kesejahteraan mereka. Akibatnya, kesejahteraan rakyat akan meningkat pesat.
Di sisi lain dengan diterapkan sistem mata uang berbasis emas dan perak akan membuat mata uang menjadi stabil sehingga sektor moneter dapat menjadi stabil. Pelarangan transaksi ribawi dan transaksi spekulatif di sektor non-riil akan membuat kestabilan dan pertumbuhan ekonomi terjaga. Dengan stabilnya keuangan dan ekonomi negara, maka seluruh kegiatan ekonomi dapat berjalan dengan baik sesuai dengan rencana pembangunan yang diinginkan. []
http://hizbut-tahrir.or.id/2010/08/31/rosadi-solusinya-sistem-ekonomi-islam/