Kamis, 5 Agustus 2010 | 22:20 WIB
MEDAN, KOMPAS.com - Warung internet yang selama ini terlalu bebas menyediakan situs porno dan selalu merugikan anak-anak perlu ditertibkan, sehingga tidak lagi meresahkan orangtua dan guru-guru di sekolah.
"Bahkan tidak sedikit anak-anak itu yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melakukan pelecehan seks terhadap rekannya, akibat seringnya menonton film porno di internet," kata Sosiolog Universitas Sumatera Utara, Prof Badaruddin di Medan, Kamis (5/8/2010).
Badaruddin mengatakan itu ketika diminta komentarnya karena semakin banyaknya warnet yang menyediakan laman porno dan dapat diakses dengan mudah.
Badaruddin mengatakan, dengan kasus pencabulan tersebut, dan pelaku kejahatan itu sudah ada yang diproses secara hukum.
"Hal ini jelas sangat dikhawatirkan para orang tua, dan bukan hanya akan mengganggu sekolah anak itu, tetapi juga kejiwaannya," kata Guru besar FISIP USU itu.
Apalagi, jelasnya, anak yang melakukan perbuatan tak terpuji itu dan masih dalam tahap pembinaanan dari orang tua mereka.
Oleh karena itu, katanya, untuk menyelamatkan anak-anak dari perbuatan yang tidak senonoh, maka salah satu solusinya agar warnet yang menyediakan situs porno tersebut perlu ditertibkan.
"Bagi pemilik warnet yang membangkang dan masih membuka situs porno itu perlu diberikaan sanksi yang tegas oleh pihak berwajib. Ini jelas pelanggaran hukum," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, masa depan generasi muda harapan bangsa itu perlu diselamatkan, sehingga tidak terpengaruh dengan situs porno yang sangat berbahaya, serta bisa merusak moral dan mental.
Ini bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah saja tetapi juga para orang tua.
Para orang tua perlu menjaga dan mengawasi anak-anak agar tidak terpengaruh dengan kegiatan warnet yang berbau pornografi.
"Pemerintah dan aparat kepolisian perlu terus mengawasi warnet yang mennyajikan situs porno, dan hal ini tidak boleh terus dibiarkan untuk menyelamatkan generasi muda dari kehancuran moral," katanya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan, pemblokiran laman porno akan dipantau perkembangannya setiap hari.
"Kita tidak mungkin menerapkan metode pemerintah China yang mengerahkan 3.000 orang untuk mengawasi pemblokiran laman porno," katanya, usai menghadiri pembukaan Konvensi Perhumas oleh Wakil Presiden Boediono di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan, untuk pemblokiran laman porno itu pihaknya bekerja sama dengan ISP (jasa penyedia internet).
"Saya sudah perintahkan pihak terkait agar sesegera mungkin menutup laman porno yang ada di internet, termasuk yang ada di warung-warung internet. Itu sudah harus bersih dalam sebulan hingga dua bulan ke depan," kata Tifatul.
Ia mengatakan, kebijakan tersebut ada landasan hukumnya yakni UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Menkominfo mengatakan, yang penting semua pihak memiliki niat untuk menyelamatkan bangsa dan generasi bangsa, karena banyak anak di bawah umur yang telah mengakses laman porno.
http://tekno.kompas.com/read/2010/08/05/22205382/Tertibkan.Warnet.yang.Akses.Situs.Porno