Gugatan UU Penodaan Agama, Bagian dari Gerakan Liberalisme
BEKASI- Majelis Mujahidin (MM) menolak gugatan Aliansi Kebangkitan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) untuk mencabut Undang-undang nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama. “Siapa pun yang sepakat dengan MM, kita akan bersama-sama menghadapi gugatan AKKBB itu” jelas Ketua Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin, Irfan S Awwas, kemarin.Irfan menambahkan, MM harus meyakinkan masyarakat jika UU pencegahan penodaan agama dihilangkan maka itu adalah kemenangan bagi kaum sekuler dan liberal Indonesia yang telah melakukan penghinaan terhadap umat beragama di Indonesia. AKKBB telah mengajukan uji material terhadap UU pencegahan penodaan agama dan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima gugatan tersebut.
MM beranggapan bahwa gugatan itu sebagai upaya AKKBB untuk membuat umat beragama tidak nyaman dan tidak aman dalam melaksanakan ajaran agamanya. Apalagi AKKBB mengoreksi ajaran agama dengan menggunakan Hak Azasi Manusia. Komnas HAM yang juga mendukung adanya gugatan AKKBB itu dinilai MM sebagai lembaga negara yang membuat umat Islam tidak nyaman melaksanakan ajaran agama di Indonesia.
MK berencana untuk mengundang ahli Hak Azasi Manusia (HAM) dari Amerika untuk membantu MK membuat keputusan yang objektif. MM beranggapan bahwa dengan menghadirkan pakar HAM dari Amerika justru akan menjadikan citra buruk kemandirian lembaga tinggi negara sekelas Mahkamah Konstitusi. Sedangkan menurut Amir Majelis Mujahidin, Muhammad Thalib, Rencana mengundang ahli HAM dari Amerika oleh MK dikarenakan lembaga itu sudah diintervensi oleh Amerika.
Di kesempatan yang sama Ketua umum Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia, Ali Mocthar Ngabalin memberikan pesan kepada ketua MK Mahfud MD untuk tidak mengundang orang dari luar negeri karena urusan yang dihadapi ini adalah urusan dalam negeri. Ali juga menyatakan akan menduduki MK jika keputusan gugatan pencabutan UU Pencegahan Penodaan Agama dilakukan. (republika.co.id, 21/2/2010)
http://hizbut-tahrir.or.id/2010/02/21/gugatan-uu-penodaan-agama-bagian-dari-gerakan-liberalisme/