Batasan Aurat Laki-Laki dan Perempuan
Assalammualaikum.Wr.Wb
Batasan aurat wanita
Pakaian yang dikenakan oleh seorang muslimah haruslah memenuhi syarat tertentu, yakni:
1. Menutup aurat.
2. Menutupkan khumur(jilbab) ke dada.
3. Tidak Tipis.
4. Tidak membentuk lekuk tubuh.
Menutup aurat.
Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya….” (QS. An Nuur [24] : 31).
Menurut Ibnu Umar RA. yang biasa nampak adalah wajah dan telapak tangan.
Hadis riwayat Aisyah RA, bahwasanya Asma binti Abu Bakar masuk menjumpai Rasululloh SAW dengan pakaian yang tipis, lantas Rasululloh SAW berpaling darinya dan berkata : “Hai Asma, seseungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai usia haid (akil baligh) maka tak ada yang layak terlihat kecuali ini,” sambil beliau menunjuk wajah dan telapak tangan. (HR. Abu Daud dan Baihaqi).
Menutupkan khumur(jilbab) ke dada.
“…. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada…” (QS. An Nuur [24] : 31).
Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang. (QS. Al Ahzab [33] : 59).
Khumur adalah bentuk jamak dari khimar yang berarti kain penutup kepala. Atau dalam bahasa kita disebut jilbab. Ini menunjukkan bahwa kepala dan dada adalah juga termasuk aurat yang harus ditutup.
Tidak Tipis.
Hadis riwayat Aisyah RA, bahwasanya Asma binti Abu Bakar masuk menjumpai Rasululloh SAW dengan pakaian yang tipis, lantas Rasululloh SAW berpaling darinya dan berkata : “Hai Asma, seseungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai usia haid (akil baligh) maka tak ada yang layak terlihat kecuali ini,” sambil beliau menunjuk wajah dan telapak tangan. (HR. Abu Daud dan Baihaqi).
Tidak membentuk lekuk tubuh.
Pakaian yang dikenakan seorang muslimah pun selain harus tertutup juga tidak boleh membentuk lekuk tubuh. Dari sudut kesehatan, berpakaian ketat pun ternyata tidak sehat. Pakaian yang ketat membut kulit tidak bias bernafas. Hal ini akan meningkatkan kelembaban di kulit sehingga produksi keringat akan bertambah. Akibat produksi keringat bertambah dapat menyebabkan bau badan dan perkembangan bakteri menjadi meningkat.
Ada sebuah cerita yang saya ketahui dari teman saya. Ada seorang Profesor Arab (maaf saya tidak tau namanya) ingin datang dan berkunjung ke Indonesia untuk pertama kalinya dalam hidupnya, karena beliau ingin melihat kehidupan umat islam di Indosnesia. Sesampainya di Indonesia beliau diantar berjalan mengelilingin Jakarta oleh temannya yang asli berasal Indonesia, lalu Profesor itu bertanya "dimana muslimah indonesia saya tidak melihatnya?" Teman beliau menjawab "Itu muslimah indonesia yang sedang disana (menunjuk muslimah yang tidak menggunakan kerudung)". Profesor itu menjawab "Bukan dia bukan muslimah", lalu ditunjuknya lagi kali ini muslimah yang berjilbab namun mengunakan celana begi. Profesor itu menjawab lagi "Bukan itu juga bukan muslimah, seseorang yang mengunakan pakaian ketat sama saja dia telanjang tanpa sadar karena dia menunjukan liukan tubuhnya"
Batasan Aurat Laki-Laki
Pakaian yang dikenakan oleh seorang muslim haruslah memenuhi syarat tertentu, yakni:
1. Menutup aurat.
2. Tidak terbuat dari emas atau sutera.
3. Tidak menyerupai pakaian wanita.
4. Tidak menyerupai orang-orang kafir.
Menutup Aurat
Rasulullah Saw bersabda: “Aurat laki-laki ialah antara pusat sampai dua lutut”. [HR. ad-Daruquthni dan al-Baihaqi, lihat Fiqh Islam, Sulaiman Rasyid].
Dari Muhammad bin Jahsyi, ia berkata: Rasulullah Saw melewati Ma’mar, sedang kedua pahanya dalam keadaan terbuka. Lalu Nabi bersabda: “Wahai Ma’mar, tutuplah kedua pahamu itu, karena sesungguhnya kedua paha itu aurat.” [HR. Ahmad dan Bukhari, lihat Ahkamush Sholat, Ali Raghib].
Rasulullah Saw pernah berkata kepada Ali ra: “Janganlah engkau menampakkan pahamu dan janganlah engkau melihat paha orang yang masih hidup atau yang sudah mati.” [HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, lihat Shafwât at-Tafâsir, Muhammad Ali ash-Shabuni].
Larangan Memakai Emas Dan Sutra
Diriwayatkan dari al-Bara’ bin Azib r.a katanya: “Rasulullah Saw memerintahkan kami dengan tujuh perkara dan melarang kami dari tujuh perkara. Baginda memerintahkan kami menziarahi orang sakit, mengiringi jenazah, mendoakan orang bersin, menunaikan sumpah dengan benar, menolong orang yang dizalimi, memenuhi undangan dan memberi salam. Baginda melarang kami memakai cincin atau bercincin emas, minum dengan bekas minuman dari perak, hamparan sutera, pakaian buatan Qasiy yaitu dari sutera, serta mengenakan pakaian sutera, sutera tebal dan sutera halus.” [HR. Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad, CD Al-Bayan 1212].
Walaupun seorang muslim dilarang memakai sutera, tetapi ada pengecualian tertentu. Misalnya, karena suatu alergi kulit jika memakai pakaian non sutera, maka dibolehkan untuk menggunakan pakaian dari sutera.
Larangan Menyerupai Pakaian Wanita.
Dari Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘anhu, dia menceritakan : “Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang laki-laki yang bersikap seperti wanita dan wanita seperti laki-laki“.
Sedangkan dalam riwayat yang lain disebutkan : “Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki“. (Hadits Riwayat Bukhari).
Seorang laki-laki dilarang bertingkah laku, termasuk berpakaian menyerupai wanita dan sebaliknya seorang wanita bertingkah laku termasuk berpakaian seperti laki-laki.
Larangan Berpakaian Menyerupai Orang-Orang Kafir.
Dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihat padanya ada dua baju yang dicelup dengan celupan kuning. Maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya ini termasuk
pakaian orang-orang kafir, janganlah kamu pakai keduanya.” (HR. Muslim).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari kaum tersebut.” (HR. Abu Dawud dan shahih)
Menyerupai orang kafir (tasyabbuh bil kuffar) dilarang bagi muslim maupun muslimah. Tasyabbuh dapat dilakukan melalui pakaian, sikap, gaya hidup maupun pandangan hidup.
Catatan : Warna kuning yang dimaksud lebih kepada oranye. Sewaktu muhadharah di Masjid Nurul Barokah, Al-Ustadz Muhammad Afifuddin pernah bercerita bahwa Syaikh Abdullah Mar’i ditanya tentang seperti apa warna tersebut. Kemudian Asy-Syaikh menunjuk water torn di rumah salah seorang ikhwah, dan berkata “Seperti inilah warna yang dilarang Rasulullah shallallahu alaihi wasallam”. Dan kami lihat warnanya adalah oranye yang menyala, seperti pakaian pendeta Hindu di India.
Wassalamualaikum.Wr.Wb
Batasan aurat wanita
Pakaian yang dikenakan oleh seorang muslimah haruslah memenuhi syarat tertentu, yakni:
1. Menutup aurat.
2. Menutupkan khumur(jilbab) ke dada.
3. Tidak Tipis.
4. Tidak membentuk lekuk tubuh.
Menutup aurat.
Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya….” (QS. An Nuur [24] : 31).
Menurut Ibnu Umar RA. yang biasa nampak adalah wajah dan telapak tangan.
Hadis riwayat Aisyah RA, bahwasanya Asma binti Abu Bakar masuk menjumpai Rasululloh SAW dengan pakaian yang tipis, lantas Rasululloh SAW berpaling darinya dan berkata : “Hai Asma, seseungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai usia haid (akil baligh) maka tak ada yang layak terlihat kecuali ini,” sambil beliau menunjuk wajah dan telapak tangan. (HR. Abu Daud dan Baihaqi).
Menutupkan khumur(jilbab) ke dada.
“…. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada…” (QS. An Nuur [24] : 31).
Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang. (QS. Al Ahzab [33] : 59).
Khumur adalah bentuk jamak dari khimar yang berarti kain penutup kepala. Atau dalam bahasa kita disebut jilbab. Ini menunjukkan bahwa kepala dan dada adalah juga termasuk aurat yang harus ditutup.
Tidak Tipis.
Hadis riwayat Aisyah RA, bahwasanya Asma binti Abu Bakar masuk menjumpai Rasululloh SAW dengan pakaian yang tipis, lantas Rasululloh SAW berpaling darinya dan berkata : “Hai Asma, seseungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai usia haid (akil baligh) maka tak ada yang layak terlihat kecuali ini,” sambil beliau menunjuk wajah dan telapak tangan. (HR. Abu Daud dan Baihaqi).
Tidak membentuk lekuk tubuh.
Pakaian yang dikenakan seorang muslimah pun selain harus tertutup juga tidak boleh membentuk lekuk tubuh. Dari sudut kesehatan, berpakaian ketat pun ternyata tidak sehat. Pakaian yang ketat membut kulit tidak bias bernafas. Hal ini akan meningkatkan kelembaban di kulit sehingga produksi keringat akan bertambah. Akibat produksi keringat bertambah dapat menyebabkan bau badan dan perkembangan bakteri menjadi meningkat.
Ada sebuah cerita yang saya ketahui dari teman saya. Ada seorang Profesor Arab (maaf saya tidak tau namanya) ingin datang dan berkunjung ke Indonesia untuk pertama kalinya dalam hidupnya, karena beliau ingin melihat kehidupan umat islam di Indosnesia. Sesampainya di Indonesia beliau diantar berjalan mengelilingin Jakarta oleh temannya yang asli berasal Indonesia, lalu Profesor itu bertanya "dimana muslimah indonesia saya tidak melihatnya?" Teman beliau menjawab "Itu muslimah indonesia yang sedang disana (menunjuk muslimah yang tidak menggunakan kerudung)". Profesor itu menjawab "Bukan dia bukan muslimah", lalu ditunjuknya lagi kali ini muslimah yang berjilbab namun mengunakan celana begi. Profesor itu menjawab lagi "Bukan itu juga bukan muslimah, seseorang yang mengunakan pakaian ketat sama saja dia telanjang tanpa sadar karena dia menunjukan liukan tubuhnya"
Batasan Aurat Laki-Laki
Pakaian yang dikenakan oleh seorang muslim haruslah memenuhi syarat tertentu, yakni:
1. Menutup aurat.
2. Tidak terbuat dari emas atau sutera.
3. Tidak menyerupai pakaian wanita.
4. Tidak menyerupai orang-orang kafir.
Menutup Aurat
Rasulullah Saw bersabda: “Aurat laki-laki ialah antara pusat sampai dua lutut”. [HR. ad-Daruquthni dan al-Baihaqi, lihat Fiqh Islam, Sulaiman Rasyid].
Dari Muhammad bin Jahsyi, ia berkata: Rasulullah Saw melewati Ma’mar, sedang kedua pahanya dalam keadaan terbuka. Lalu Nabi bersabda: “Wahai Ma’mar, tutuplah kedua pahamu itu, karena sesungguhnya kedua paha itu aurat.” [HR. Ahmad dan Bukhari, lihat Ahkamush Sholat, Ali Raghib].
Rasulullah Saw pernah berkata kepada Ali ra: “Janganlah engkau menampakkan pahamu dan janganlah engkau melihat paha orang yang masih hidup atau yang sudah mati.” [HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, lihat Shafwât at-Tafâsir, Muhammad Ali ash-Shabuni].
Larangan Memakai Emas Dan Sutra
Diriwayatkan dari al-Bara’ bin Azib r.a katanya: “Rasulullah Saw memerintahkan kami dengan tujuh perkara dan melarang kami dari tujuh perkara. Baginda memerintahkan kami menziarahi orang sakit, mengiringi jenazah, mendoakan orang bersin, menunaikan sumpah dengan benar, menolong orang yang dizalimi, memenuhi undangan dan memberi salam. Baginda melarang kami memakai cincin atau bercincin emas, minum dengan bekas minuman dari perak, hamparan sutera, pakaian buatan Qasiy yaitu dari sutera, serta mengenakan pakaian sutera, sutera tebal dan sutera halus.” [HR. Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad, CD Al-Bayan 1212].
Walaupun seorang muslim dilarang memakai sutera, tetapi ada pengecualian tertentu. Misalnya, karena suatu alergi kulit jika memakai pakaian non sutera, maka dibolehkan untuk menggunakan pakaian dari sutera.
Larangan Menyerupai Pakaian Wanita.
Dari Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘anhu, dia menceritakan : “Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang laki-laki yang bersikap seperti wanita dan wanita seperti laki-laki“.
Sedangkan dalam riwayat yang lain disebutkan : “Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki“. (Hadits Riwayat Bukhari).
Seorang laki-laki dilarang bertingkah laku, termasuk berpakaian menyerupai wanita dan sebaliknya seorang wanita bertingkah laku termasuk berpakaian seperti laki-laki.
Larangan Berpakaian Menyerupai Orang-Orang Kafir.
Dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihat padanya ada dua baju yang dicelup dengan celupan kuning. Maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya ini termasuk
pakaian orang-orang kafir, janganlah kamu pakai keduanya.” (HR. Muslim).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari kaum tersebut.” (HR. Abu Dawud dan shahih)
Menyerupai orang kafir (tasyabbuh bil kuffar) dilarang bagi muslim maupun muslimah. Tasyabbuh dapat dilakukan melalui pakaian, sikap, gaya hidup maupun pandangan hidup.
Catatan : Warna kuning yang dimaksud lebih kepada oranye. Sewaktu muhadharah di Masjid Nurul Barokah, Al-Ustadz Muhammad Afifuddin pernah bercerita bahwa Syaikh Abdullah Mar’i ditanya tentang seperti apa warna tersebut. Kemudian Asy-Syaikh menunjuk water torn di rumah salah seorang ikhwah, dan berkata “Seperti inilah warna yang dilarang Rasulullah shallallahu alaihi wasallam”. Dan kami lihat warnanya adalah oranye yang menyala, seperti pakaian pendeta Hindu di India.
Maaf sebelumnya kalau repost, saya hanya berniat mengingatkan saja
Wassalamualaikum.Wr.Wb
http://www.indoforum.org/showthread.php?p=1743011