Kafir
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kāfir (bahasa Arab كافر kāfir; plural كفّار kuffār) secara harfiah berarti orang yang menyembunyikan atau mengingkari kebenaran. Dalam terminologi kultural kata ini digunakan dalam agama Islam untuk merujuk kepada orang-orang yang mengingkari nikmat Allah (sebagai lawan dari kata syakir, yang berarti orang yang bersyukur).[1] Daftar isi[sembunyikan] |
[sunting] Etimologi
Kāfir berasal dari kata kufur yang berarti ingkar, menolak atau menutup.Pada zaman sebelum Islam istilah tersebut digunakan untuk para petani yang sedang menanam benih diladang, menutup/mengubur dengan tanah. Sehingga kalimat kāfir bisa dimplikasikan menjadi "seseorang yang bersembunyi atau menutup diri". Dalam bahasa Islam, kāfir sebuah kata yang digunakan untuk mejabarkan seseorang yang menolak/ tidak memeluk agama Islam.
Jadi menurut syariat Islam, manusia kāfir terdiri dari beberapa makna, yaitu:
- Orang yang tidak beragama Islam atau orang yang tidak mau membaca syahadat,
- Orang Islam yang tidak mau shalat,
- Orang Islam yang tidak mau puasa,
- Orang Islam yang tidak mau berzakat.
[sunting] Kata Kāfir dalam Al-Qur'an
Di dalam Al-Qur'an, kitab suci agama Islam, kata kafir dan variasinya digunakan dalam beberapa penggunaan yang berbeda [2]:- Kufur at-tauhid (Menolak tauhid): Dialamatkan kepada mereka yang menolak bahwa Tuhan itu satu.
- Sesungguhnya orang-orang kafir, sama saja bagi mereka, kamu beri peringatan atau tidak kamu beri peringatan, mereka tidak juga akan beriman. (Al-Baqarah ayat 6)
- Kufur al-ni`mah (mengingkari nikmat): Dialamatkan kepada mereka yang tidak mau bersyukur kepadaTuhan
- Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari (nikmat)-Ku (la takfurun). (Al-Baqarah ayat 152)
- Kufur at-tabarri (melepaskan diri)
- Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: "Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dan daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu (kafarna bikum)..." (Al-Mumtahanah ayat 4)
- Kufur al-juhud: Mengingkari sesuatu
- ..maka setelah datang kepada mereka apa yang telah mereka ketahui, mereka lalu ingkar (kafaru) kepadanya. (Al-Baqarah ayat 89)
- Kufur at-taghtiyah: (menanam/mengubur sesuatu)
- Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah- megah antara kamu serta berbangga-banggaan tentang banyaknya harta dan anak, seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani (kuffar)(Al-Hadid 20)
[sunting] Lihat pula
[sunting] Referensi
=========================================================================
Menurut Qur'an Surat At Taubah ayat 29,[5] orang-orang dzimmi diharuskan membayar pajak yang disebut jizyah, dan tidak boleh diperangi oleh orang Islam.[6] Orang-orang dzimmi yang membayar jizyah diperbolehkan menjalankan ibadah agama mereka, menerima otonomi komunal, harus dilindungi oleh umat Islam jika ada serangan dari luar, dibebaskan dari wajib militer, dibebaskan dari membayar zakat serta pajak-pajak yang dikenakan pada umat Islam.[7][8][9][10]
Dzimmi
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Secara istilah, dzimmi (bahasa Arab: ذمي, majemuk: أهل الذمة, ahlul dzimmah, "orang-orang dzimmah") adalah orang non-Muslim merdeka yang hidup dalam negara Islam yang, sebagai balasan karena membayar pajak perorangan, menerima perlindungan dan keamanan.[1] Hukum mengenai dzimmi berlaku di sebuah negara yang menjalankan Syariah Islam. Kata dzimmi sendiri berarti "perlindungan".[1] Status dzimmi mulai berlaku di daerah-daerah Islam dari Samudera Atlantik hingga India sejak zaman Muhammad di abad ke-7 hingga zaman modern.[2] Dari waktu ke waktu, banyak orang dzimmi yang masuk Islam. Kebanyakan dari mereka pindah agama secara sukarela, kecuali pada beberapa kasus di abad ke-12, misalnya zaman kekuasaan Muwahidun di Afrika Utara dan Al-Andalus, serta pada masa kekuasaan Syiah di Persia.[3][4]Menurut Qur'an Surat At Taubah ayat 29,[5] orang-orang dzimmi diharuskan membayar pajak yang disebut jizyah, dan tidak boleh diperangi oleh orang Islam.[6] Orang-orang dzimmi yang membayar jizyah diperbolehkan menjalankan ibadah agama mereka, menerima otonomi komunal, harus dilindungi oleh umat Islam jika ada serangan dari luar, dibebaskan dari wajib militer, dibebaskan dari membayar zakat serta pajak-pajak yang dikenakan pada umat Islam.[7][8][9][10]
[sunting] Lihat pula
[sunting] Catatan kaki
- ^ a b Wehr, Arabic English Dictionary, edisi ke-4, h. 360
- ^ Lewis 1984 h. 62–66
- ^ Lewis (1984), h. 17, 18, 94, 95, 151; Stillman (1979), h. 27
- ^ Waines (2003) h. 53
- ^ Al-Mawardi (2000), h. 158; Bat Ye'or (2002), h. 51; Lewis (1984), h. 14
- ^ Qur'an 9:29, terjemahan versi Universitas South Carolina
- ^ John Louis Esposito, Islam the Straight Path, Oxford University Press, Jan 15, 1998, h. 34.
- ^ Lewis (1984), h. 10, 20
- ^ Ali, Abdullah Yusuf (1991). The Holy Quran. Medina: King Fahd Holy Qur-an Printing Complex, h. 507
- ^ Malik bin Anas, Al-Muwatta, Kitab 17 No. 17.24.46
[sunting] Referensi
- Bat Ye'or (2002). Islam and Dhimmitude. Where Civilizations Collide. Madison/Teaneck, NJ: Fairleigh Dickinson University Press/Associated University Presses. ISBN 0-8386-3943-7.
- Lewis, Bernard (1984). The Jews of Islam. Princeton: Princeton University Press. ISBN 0-691-00807-8.
- Al-Mawardi (2000). The Ordnances of Government (Al-Ahkam al-Sultaniyya w’al-Wilayat al-Diniyya). Lebanon: Garnet Publishing. ISBN 1-85964-140-7.
- Stillman, Norman (1979). The Jews of Arab Lands: A History and Source Book. Philadelphia: Jewish Publication Society of America. ISBN 1-82760-198-1.
- Waines, David (2003). An Introduction to Islam. Cambridge University Press. ISBN 0-521-53906-4.
- Wehr, Hans (1976). J. Milton Cowan, ed.. ed. A Dictionary of Modern Written Arabic. Ithaca, New York: Spoken Language Services, Inc.. ISBN 0-87950-001-8.