Sidang M Jibriel : Jaksa Gunakan Pasal Karet
Oleh M. Fachry pada Rabu 10 Maret 2010, 08:08 AM
Print Recommend (5) Comment (10) Share
Selasa, 9 Maret 2010, sidang ke-3 M Jibriel AR kembali digelar. Pada sidang kali ini, giliran jaksa penuntut umum membacakan keberatannya atas pembelaan kuasa hukum M Jibriel AR yang dibacakan minggu lalu. M Hariadi Nasution, salah satu kuasa hukum M Jibriel AR dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim mengatakan bahwa jaksa menggunakan pasal karet (UU Terorisme) untuk merekayasa dan mendakwa M Jibriel!
Pekik Allahu Akbar Tiada Henti
Sebagaimana biasa, pada sidang ke-3 M Jibriel kali inipun pekik takbir tiada henti dikumandangkan keluarga, simpatisan, dan kerabat M Jibriel AR. Sejak masuk ke ruang sidang, M Jibriel AR yang mengenakan busana Muslim warna coklat, langsung disambut oleh pekik takbir. Sambil melempar senyum, dalam kesempatan itu M Jibriel juga mengucapkan salam kepada seluruh pengunjung.
Tepat pukul 11.15, jaksa penuntut umum, Firmansyah, mulai membacakan keberatannya secara bergantian. Dalam catatan keberatan tersebut banyak hal yang oleh jaksa dianggap merupakan pokok perkara dan akan dijelaskan nanti dalam persidangan berikutnya. Nampaknya jaksa penuntut umum tidak bisa memberikan bukti-bukti kongkrit terhadap tuduhannya selama ini kepada M Jibriel yang pada sidang minggu lalu dibantah habis-habisan oleh kuasa hukum
Pasal Karet UU Terorisme
Dalam kesempatan terpisah sebelum dan setelah sidang, Muhammad Hariadi Nasution, salah satu kuasa hukum M Jibriel AR dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim mengatakan bahwa pasal yang didakwakan kepada M Jibriel adalah pasal karet. Pasal karet ini menurutnya sangat berbahaya, karena bisa mengenai dan dikenakan kepada siapa saja yang memang direkayasa untuk itu.
Pasal yang dimaksud adalah Pasal 13 huruf C UU No 15 tahun 2003, yakni M Jibriel dituduh menyembunyikan informasi tentang terorisme. Apakah dengan bertemu seseorang, lalu beberapa waktu kemudian orang yang bertemu dengan kita itu melakukan tindak pidana tertentu, lalu kita juga dipermasalahkan dan dituduh telah melakukan hal yang sama? Inilah pasal karet tersebut, dimana sangat tidak jelas dan bisa berkembang kemana-mana tuduhannya, imbuh M Hariadi Nasution.
Pasal karet inilah yang saat ini ditimpakan kepada M Jibriel AR. Padahal sebagaimana diketahui secara luas, M Jibriel AR adalah pimpinan Ar Rahmah Media, yang fungsi dan tugas jurnalismenya adalah menyampaikan informasi, khususnya tentang jihad dan dunia Islam. Jadi, bagaimana mungkin tuduhan yang dialamatkan kepada M Jibriel adalah menyembunyikan informasi?
Wallahu'alam bis showab!
(M Fachry/arrahmah.com)
http://www.arrahmah.com/index.php/news/read/7162/sidang-m-jibriel-jaksa-gunakan-pasal-karet